Keberhasilan Mediasi: Erick Marcelino Papilaya Satukan Kembali Pasangan Bercerai
Surabaya,Radarhukumpos.com – Mediasi merupakan cara penyelesaian Sengketa secara Damai yang Tepat, Efektif, dan mampu membuka Akses yang lebih luas bagi para pihak untuk memperoleh Penyelesaian yang Memuaskan, serta Berkeadilan. Dalam Sistem Peradilan Modern, Mediasi di Pengadilan menjadi bagian penting dari Hukum acara Perdata yang memperkuat dan untuk mengoptimalkan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Penyelesaian tentang Sengketa. Menurut Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erick Marcelino Papilaya, S.H, CPM pada prinsip tersebut, yakni sejalan dengan Konsiderans Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 yang Menegaskan pentingnya peran Mediasi sebagai Mekanisme Penyelesaian yang Cepat, Sederhana, dan Berbiaya Ringan. Pada pelaksanaan Mediasi yang berlangsung di PN Surabaya, Erick kembali menunjukkan Kecakapannya dalam Meredam Konflik para pihak yang Bersengketa. Melalui proses Dialog yang Terarah dan Kondusif, maka Erick sukses men...