Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak
Jakarta,Radarhukumpos.com – Polri menegaskan, bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki Kewenangan untuk melakukan Pemungutan, Penilaian, Pemeriksaan, maupun Penagihan Pajak kepada Masyarakat. Peran Bhabinkamtibmas dalam Sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam Koridor Tugas Kepolisian, khususnya Pembinaan Masyarakat, Komunikasi, serta Pembangunan Jejaring Informasi di Wilayah. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam Koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai Pengambilalihan Tugas dan Kewenangan Petugas Pajak. “Kami tegaskan, bahwa Bhabinkamtibmas bukan Petugas Pajak dan tidak memiliki Kewenangan untuk melakukan Penilaian Kepatuhan Perpajakan, Pemeriksaan, Penagihan, maupun meminta Pembayaran Pajak kepada Masyarakat. Kewenangan di Bidang Perpajakan tetap berada pada Direktorat Jendera...