Hartono Dua Tahun Menanti Kepastian Hukum, Diduga Kinerja Oknum Penyidik Kurang Profesional
Surabaya,Radarhukumpos.com - Besar harapan Hartono (57) untuk mendapatkan Keadilan kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilayangkannya ke Polrestabes Surabaya yang hampir se-Tahun lalu seolah-olah "JALAN DI TEMPAT" tanpa Kepastian Hukum yang jelas. Laporan resmi dengan nomor: LP/B/575/V1/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, Pada hari Sabtu, Tanggal 15 Juni 2024, pada Tahun lalu. Hartono melaporkan sosok berinisial KYP atas dugaan Pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Namun, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, proses Hukum ini dinilai Mandek atau Jalan Ditempat. Selama hampir se-Tahun, Pelapor mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak dua kali. Terganjal Gugatan Perdata "Susulan" Persoalan semakin pelik ketika proses P...