Postingan

Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com -  Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat Pengamanan dan Menetapkan Status Siaga Penuh guna menghadapi Fase Kritis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).  Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, pada Senin (14/09/2026). Sementara menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa Pengawasan Ketat dan Patroli Pembuatan Sekat Bakar yang diperketat di Tujuh area Pegunungan yang Rawan Membara, yang meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan melibatkan personel Polres yang ada di Satuan Wilayah. Selain dari ke-Tujuh Gunung tersebut, beberapa Kawasan Hutan di Satuan Wilayah Jawa Timur juga tidak luput dari Pantauan Kepolisian. Sehingga seluruh Jajaran Polda Jawa Timur terus berkolaborasi dengan instansi terkait dan Masyarakat setempat untuk Meminimalkan Potensi terjadinya Karhutla. "Langkah Miti...

Hotel Narita Surabaya Dukung Raker NU Tawangsari Wujudkan Langkah Kerja

Gambar
   Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Gelar kegiatan Organisasi Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Gelar Rapat Kerja pada 13 September 2026, bertempat di Lingkungan Al Hasyimi II. Adapun Raker tersebut mengangkat tema: “Membangun Kemandirian Organisasi Menyongsong Abad Ke-2 Nahdlatul Ulama”.   Kegiatan ini menjadi Tonggak penting dalam menyusun tentang Arah Gerak dan program Kerja untuk Lima Tahun ke depan. Adapun ini Sejalan dengan semangat Estafet Kepemimpinan Pasca-Muktamar PBNU ke-35.  Sehingga seluruh elemen Organisasi, antara lain meliputi LP Ma'arif, LDNU, LTMNU, LKKNU, LP-NU, hingga NU CARE–LAZISNU. demi menyatukan setiap langkah untuk Memperkokoh Kemandirian Organisasi di Bidang Kelembagaan, Dakwah, Sosial, dan Kemasyarakatan.   Sementara dalam arahannya, Ketua Ranting PRNU Tawangsari, Ustadz Kasdi menyampaikan, apresiasi yang mendalam atas Kehadiran dan Semangat para Pengurus dalam mengik...

Ilmu, Hikmah, dan Pengabdian: Jiwa Raker PRNU Tawangsari

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com - Adapun kemajuan tidak Lahir semata dari banyaknya ilmu. Kemajuan Lahir ketika ilmu dipandu oleh Pengabdian dan Hikmah.   Ilmu memang membekali kita untuk memahami mana yang benar. Namun Hikmah mengajarkan: bagaimana kebenaran itu diwujudka, pada Waktu yang tepat, Cara yang tepat, Tujuan yang tepat dan sehingga benar-benar melahirkan Kemaslahatan.   Rapat Kerja bukan sekadar Berkumpul, Berdiskusi, atau saling berbagi Pendapat. Lebih dari itu, Raker adalah penentu arah Kedewasaan Berpikir Organisasi. Disinilah ide disampaikan dengan Matang, Dialog terjalin dengan Bijak, antar sesama Pengurus maupun dengan Dunia Luar, guna menciptakan peluang Pengabdian yang selaras dengan Realita. Tujuan Organisasi harus Dirumuskan dengan Landasan yang benar, agar Kemaslahatan Umat senantiasa menjadi sasaran utama. Oleh karena itu, ditengah Zaman yang bergerak begitu cepat, sehingga kita membutuhkan lebih dari sekadar Pengetahuan. Tapi kita membutuhkan ca...

Sidang Tuntutan JPU Dibacakan Diruang Kartika, Terhadap Terdakwa Agustin dan Ranto

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Perkara Pidana Penipuan yang mengadili Agustin Widyawati (Terdakwa 1) dan Ranto Barlin Sidauruk (Terdakwa 2), nampak mengundang tanda tanya dan tuai sorotan. Meski perkaranya saat ini memasuki agenda Tuntutan, Pengacara Terdakwa ungkap dugaan ada Kejanggalan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Sidang hari ini telah menyampaikan tuntutannya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, yang dibantu oleh Hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim. Tuntutan Jaksa yang dibacakan secara singkat dengan tuntutan berbeda, maka untuk Terdakwa Agustin dituntut selama 2 Tahun Penjara, sedangkan untuk Terdakwa Ranto dituntut selama 3 Tahun 2 Bulan Penjara. "Menjatuhkan untuk Pidana terhadap Terdakwa Agustin Widyawati dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan untuk Terdakwa Ranto selama 3 Tahun 2 Bulan, dikurangi masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa," ka...

Sidang Perkara TPPO Digelar Tertutup, Tiga Nama Lain Belum Terungkap di Persidangan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com– Sidang Perkara dugaan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Terdakwa Juli Indrawan alias Juli yang digelar secara Tertutup di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (07/09/2026) kemarin. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono menghadirkan Dua orang Saksi dari pihak Hotel Twin Tower, yakni Yanuar selaku bagian Legal dan Lavinia FNB Manager Hotel/Apartemen yang berlokasi di Jalan Kalisari, Surabaya, Jawa Timur. Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Rudy mengatakan, bahwa kliennya mengenal salah satu Saksi ketika bekerja di Twin Tower pada 2024. Bahkan menurutnya, Juli dalam Perkara tersebut diduga berperan sebagai Penghubung atau Makelar. "Pada intinya Terdakwa mengenal Saksi itu pada saat 2024, ketika Saksi bekerja di Twin Tower. Maka terkait Penangkapan, Saksi tidak mengetahui secara langsung," kata Rudy kepada awak media seusai persidangan. Bahkan Rudy juga menyebut, Perkara ...

Oknum Pengacara Dipolisikan, Diduga Palsukan Isi Penetapan Pengadilan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Oknum Pengacara di Surabaya AEA dilaporkan ke Polda Jawa Timur, atas dugaan Pemalsuan isi Surat Penetapan Permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dikeluarkan pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021. Adapun perihal Perkara tersebut Terungkap di saat memasuki upaya Hukum Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Tanggal 20 Mei 2026, Pelapor adalah Shirley Artyo (46) yang diwakilkan Kuasa Hukum Achnis Marta, S.H. Pelaporan tersebut dari peristiwa terjadi pada Tanggal 12 Maret 2026, sehingga melaporkan Pengacara AEA dan Kawan-kawan. Kuasa Hukum Pelapor, yaitu Pengacara Achnis Marta, S.H menuturkan, bahwa sedang menangani Perkara lain di PN Surabaya dan menjelaskan kepada awak media, jika Terlapor diduga telah Memalsukan isi Penetapan Pengadilan maupun Cap Stempel Basah seolah - olah Permohonan tersebut Dikabulkan, namun ternyata Gugur. “Halaman Per...

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Gambar
Cikeas,Radarhukumpos.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) gelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan menghadapi Bencana dan Konflik Sosial Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah Polri memastikan Kesiapan Personel, Sarana dan Prasarana dalam menghadapi berbagai potensi Bencana Alam maupun Konflik Sosial di seluruh Wilayah Indonesia. Wakapolri Komjen Pol Prof, Dr. Dedi Prasetyo, S.H, M.Hum, M.Si, M.M hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam Apel yang digelar di Cikeas, Jawa Barat, Senin (07/09/2026). Dalam arahannya, Dedi Prasetyo menekankan pentingnya Kesiapsiagaan Polri sejak tahap pra-Bencana, Tanggap Darurat hingga Pasca-Bencana. “Indonesia merupakan Negara dengan Tingkat Kerawanan Bencana yang sangat tinggi, karena dipengaruhi oleh Kondisi Geologis, Geografis, dan Klimatologis yang kompleks. Lebih dari itu, Indonesia juga berada pada Kawasan Ring of Fire, sehingga sangat memiliki Risiko Bencana Gempa Bumi, Sunami, da...

Rekayasa Lalulintas, Tambahan Kapal dan Penanganan Antrean Ketapang Dibahas Lintas Instansi

Gambar
Banyuwangi,Radarhukumpos.com – Terkait semrawutnya Lintasan hingga Penanganan antrean Kendaraan yang menuju Pelabuhan Ketapang tidak hanya dilakukan melalui Pengaturan Lalulintas di Jalan. Maka Rekayasa Arus Lalulintas hingga Penguatan Kapasitas Penyeberangan kini juga ditangani secara Terpadu, untuk mempercepat Penguraian Kepadatan dan menekan dampaknya terhadap bagi para Pengguna Jalan. Langkah tersebut juga dibahas dalam Koordinasi Lintas instansi di Banyuwangi, Minggu (06/09/2026).  Sementara Polda Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, maupun Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan ASDP menyatukan Penanganan antara Jalur Darat dengan Layanan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk. Untuk Polresta Banyuwangi mengambil peran tentang Pengelolaan Arus Lalulintas di Wilayah Terdampak Antrean. Bahkan Personel di Lapangan juga melakukan Pengaturan secara Situasional, tentang Pergerakan Kendaraan yang menuju Pelabuhan tetap Terkendali, sekaligus Mence...

*GENZ SUROBOYO DAN ARSAS KOBARKAN SEMANGAT PERSATUAN PEMUDA UNTUK “WANI JOGO SUROBOYO”*

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - 6 September 2026, Komunitas sosial kemasyarakatan *Arek Suroboyo Asli (ARSAS)* menggelar kegiatan *KOPDAR GENZ SUROBOYO* dengan tema *“Menjalin Persatuan dan Silaturahmi Pemuda-Pemudi untuk Wani Jogo Suroboyo.”* Kegiatan yang berlangsung di *Warkop Sippo, Wiyung, Surabaya*, tersebut diikuti oleh para pemuda dan pemudi generasi Z dari berbagai wilayah di Kota Surabaya. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diisi dengan berbagai acara fun game dan turnamen, di antaranya *MLBB (Mobile Legends: Bang Bang)* dan *E-Football Mobile*. Suasana kegiatan berlangsung meriah, penuh keakraban, sportivitas, dan semangat kebersamaan. Melalui kegiatan tersebut, ARSAS dan GENZ SUROBOYO ingin membangun ruang positif bagi generasi muda untuk berkumpul, berkreasi, serta memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sosial dan masa depan Kota Surabaya. Di sela-sela kegiatan, para pemuda dan pemudi Surabaya juga mengikrarkan *Deklarasi GENZ SUROB...

Dakwaan Dipaksakan, Tak Ada Aliran Dana di Rekening Terdakwa Eko Yuwono, Penasehat Hukum Desak Vonis Bebas

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Perkara dugaan Penggelapan Sparepart Rp.1.94 Milliar dengan Nomer: 1055/Pid.B/2026/PN.Sby. Yakni Terdakwa Eko Yuwono dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Rabu (02/09/2026). Sidang agenda Pledoi dilaksanakan di Ruang Tirta, diketuai Majelis Hakim Irlina. Terdakwa Eko Yuwono yang didampingi Penasehat Hukum Andry Ermawan, S.H dan Tim membacakan Nota Pembelaan. Dalam Pledoi dari Penasehat Hukum Andry Yuwono, S.H menyatakan, kalau Terdakwa Eko Yuwono tidak ada Niat Jahat "Mens Rea", yang artinya tidak Menguasai Barang Perusahaan atau terbukti Melawan Hukum serta tidak ada tentang hasil yang dinikmati dalam Kepentingan Pribadi. Namun tentang Tuntutan Jaksa, bahwa Terdakwa Eko Yuwono Didakwa, yaitu melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimana Pasal 488 UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 KUHP. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam Dakwaan, yakni...