Terdakwa Pengosongan Rumah Nenek Elina Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Perkara Nenek Elina Widjajanti Vs Samuel kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang digelar tentang Pengosongan Rumah secara Paksa yang berada di Dukuh Kuwukan, RW.06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya yang berlangsung dalam Tiga Perlawanan, pada hari Rabu (20/05/2026) kemarin. Ada Tiga Penolakan yang menjalani Konferensi, yakni Samuel, Muhammad Yasin, dan Syafii. Karena mereka di Dakwa terlibat dalam aksi Pengusiran Paksa terhadap Nenek Elina dari rumah di Kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, yang terjadi pada 6 Agustus 2025 lalu. Adapun dalam Konferensi tersebut, yakni terhadap Korban Elina Widjajanti menyampaikan terkait Bukti Emosional tentang peristiwa tersebut yang telah menyebabkan Kehilangan Tempat Tinggal, Surat-surat Dokumen Berharga, hingga Harta Benda yang bernilai Miliyaran Rupiah. Sedangkan dihadapan Majelis Hakim, Nenek Elina Widjajanti mengaku telah didatangi oleh ...