Polda Jatim Ungkap Produksi "MinyaKita" Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap Kasus Tindak Pidana produksi minyak goreng sawit merk "MinyaKita" ilegal yang tidak memenuhi standar Mutu, Label, dan Takaran. Pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Empat orang Tersangka, masing-masing berinisial HPT (38) selaku Pemilik Modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai Pengawas, serta ARS (29) sebagai Operator Produksi. Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026). “Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana produksi minyak goreng sawit "MinyaKita" ilegal, khususnya yang berkaitan dengan Standar Mutu, Label, dan Takaran,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Kabid Humas Polda Jawa Timur menegaskan, pengungkapan Kasus ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam Melindungi Konsumen serta Meninda...