Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Internasional, Blokir 77 Rekening Senilai Rp.81,5 Miliar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur telah mengungkap dugaan tentang Jaringan Penipuan Daring (Online Scam) yang berkedok Investasi Trading Saham dan Mata Uang Kripto yang kini diduga melibatkan Jaringan Lintas Negara. Adanya dalam Pengungkapan Perkara tersebut, Penyidik telah Menetapkan Tiga orang sebagai Tersangka. Berdasarkan Tujuh Laporan Polisi yang diterima Polda Jawa Timur, Kerugian sementara para Korban tercatat mencapai Rp.12,9 Miliar. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si mengatakan, Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya Korban maupun pihak lain yang terlibat. “Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah Korban maupun Pihak-pihak yang terlibat dalam Jaringan ini masih sangat mungkin akan bertambah,” ujar Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si dalam Konferensi Pers di Mapolda Jawa Timur, pada Kamis (24/09/2026). Dalam proses Penyidikan, Penyidik juga mela...