PT. Unicomindo Perdana Terima Surat DariKejaksaan Agung, Robert Simangunsong: Pemkot Wajib Patuhi Putusan Inkrah
Surabaya,Radarhukumpos.com - Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui Kuasa Hukumnya Robert Simangunsong, S.H, M.H yang selaku Presiden Direktur Law Firm Java Lawyers International, telah mendapat respon dari Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam Surat Resmi yang diterima bernomor: B‑506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026, memerintahkan dengan tegas supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Mematuhi dan Mentaati Putusan Pengadilan. Direktorat Datun sebagai Lembaga Negara yang berpusat di Jakarta, memerintahkan Pemkot Surabaya segera melaksanakan seluruh Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht van Gewijsde, tanpa adanya alasan Penundaan apa pun. Ketegasan ini tertuang dalam Surat resmi bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026. Di dalam Dokumen tersebut, Korps Adhyaksa secara jelas menegaskan, bahwa produk Pendapat Hukum atau Legal Opinion tidak memiliki Kekuatan Mengikat. Oleh sebab itu, ...