Saksi Ahli Patahkan Dalil JPU Disidang Perkara Penggelapan Terdakwa Eko Yuwono
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Perkara dugaan Penggelapan Sparepart Terdakwa Eko Yuwono yang kembali bergulir di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Negeri PN Surabaya dengan menghadirkan Saksi Ahli Dr. Solehudin, S.H, M.H yang dari Bidang Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Sidang diketuai Majelis Hakim Irlina, pada hari Selasa (18/8/2026) yang lalu. Dalam Perkara ini, Saksi Ahli bertanya, bagaimana bisa caranya Pembuktian JPU, jika dugaan Penggelapan ini berdasarkan Kewenangan Terdakwa dalam Transaksi Bermasalah, dan juga tentang Pelanggaran SOP Perusahaan. Pemaparan penjelasan Saksi Ahli di persidangan dengan tegas dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum Andry Ermawan, S.H berserta Tim. Bahwa Alat Bukti Perkara Pidana tersebut Wajib Memenuhi Syarat, yakni harus Valid, Jelas, Relevan, Signifikan dan dapat Dipercaya. Dengan tegas Saksi Ahli Dr. Solehudin, S.H, M.H mengatakan, jika Bukti yang diperoleh dengan intimidasi ma...