Diduga Hakim PTUN Surabaya Tak Netral, Garad Siap Adukan Ke KY Dan Mosi Tidak Percaya Ke MA
Surabaya,Radarhukumpos.com- Menolak dikalahkan oleh Formalitas Prosedur Kaku Peradilan Tata Usaha Negara, Perusahaan Pers Nasional PT. Media Rakyat Demokrasi (MRD) resmi melancarkan gerakan Perlawanan Hukum Total Berskala Nasional. Usai Majelis Hakim mengetok Palu Elektronik yang menolak Gugatan Perlawanan Nomor 148/PLW/2026/PTUN.SBY pada Rabu (23/09/2026), MRD langsung mengumumkan Pengepungan Hukum secara Agresif di Empat Lembaga Penegak Hukum sekaligus. Kronologi Borok Administrasi Virtual e-Court yang Ditelanjangi Pers. Direktur PT. Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, membeberkan secara Gamblang tentang rangkaian Kejanggalan Virtual di PTUN Surabaya dari awal Sengketa Perlawanan. Maka Kasus ini resmi bergulir saat PT. MRD Mendaftarkan Berkas Perlawanan atas Putusan Dismissal pada 20 Agustus 2026. Berkas tersebut diterima Pengadilan dan Dilanjutkan dengan Sidang Pembacaan Materi Perlawanan yaitu pada 1 September 2026, kemudian mengunci Jadwal Jawaban Terlaw...