Sidang Eksepsi Jaringan Penipuan Daring 4 WNA Jepang Perkara TPPO di PN Surabaya
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Perkara dugaan Penipuan Daring yang menyeret Empat Warga Negara Jepang memasuki agenda Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026). Ke-Empat Terdakwa antara lain, Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, yang didampingi oleh Penasehat Hukum Asep Syaefullah menyampaikan, Keberatan terhadap Dakwaan Jaksa. Dalam eksepsinya, Tim Hukum menilai Dakwaan belum menguraikan secara jelas, peran masing-masing Terdakwa. Bahkan mereka juga mempersoalkan perihal penggunaan Penerjemah saat Pemeriksaan, serta masa Penahanan. Kronologi Perkara. Berdasarkan uraian Dakwaan yang dibacakan di Persidangan, Perkara ini berkaitan dengan dugaan Jaringan Penipuan Daring yang menyasar para Korban di China. Salah satu Korban yang disebut dalam Dakwaan adalah Wang Lihua. Pada 31 Maret 2026, Korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo. Korban kemudian diberitahu, bahwa terdapat ...