JPU Tuntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perintahkan Status Hermanto Oerip Tahanan Rutan
Surabaya,Radarhukumpos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho ajukan Tuntutan Pidana 3 Tahun, 10 Bulan kepada Terdakwa Hermanto Oerip tentang Penipuan sebesar Rp.75 Miliar mendapat apresiasi dari Korban Soewondo Basoeki melalui Kuasa Hukumnya Dr. F Rahmat, pada Senin (20/04/2026). Sebelum Jaksa membacakan Tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat itu mengeluarkan Penetapan, yakni memerintahkan kepada JPU untuk Menahan Terdakwa dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rutan. Namun sebelumnya, Hermanto Oerip berstatus Tahanan Kota setelah ia menyerahkan uang jaminan Rp.250 Juta Sementara untuk menanggapi tentang Penetapan Hakim tersebut, pihak Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Made Agus Mahendra Iswara dalam hal ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa. Bahkan untuk proses Eksekusi akan dilakukan setelah uang Jaminan sebesar Rp 250 Juta yang diserahkan ke PN Surabaya, dikembalikan. ”Eksekusi akan segera kita lakukan, saat ini Jaks...