Magang Mahasiswa Unair Melakukan Pendampingan Kasus Kuasa Menjual Oleh DIR & ASSOCIATES
Surabaya,Radarhukumpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar Sidang Permohonan Kuasa Menjual yang diajukan Alifah Auwalini terkait Penjualan Harta bersama berupa Sebidang Tanah dan Bangunan di Perumahan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Kamis (25/6/2026) yang lalu. Permohonan itu diajukan oleh karena tentang Objek Tanah yang akan di Jual adalah Harta yang diperoleh selama Perkawinan AA dengan Almarhum Deddy Setianto. Walaupun Sertifikat atas nama Pemohon dan Penetapan Pengadilan dimohonkan itu untuk memberikan terkait Kepastian Hukum sebelum dilakukan perihal Transaksi Penjualan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, Majelis telah memeriksa Dua orang Saksi yang diajukan Pemohon. Di persidangan, Majelis Hakim menegaskan, bahwa Permohonan itu berkaitan dengan Izin Menjual Obyek Harta bersama. Saksi pertama, Budi Santoso, yang merupakan Tetangga Pemohon, dan mengaku mengenal Keluarga Pemohon serta mengetahui Suami Pemohon, Deddy Setianto, yang t...