Kementerian HAM Buka Ruang Perlindungan Bagi Insan Pers
Jakarta,Radarhukumpos.com - Kabar Gembira untuk Wartawan di Indonesia. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengambil langkah besar dalam Revisi Undang - Undang Nomor: 39 Tahun 1999 dengan membuka Ruang Perlindungan bagi "INSAN PERS" sebagai bagian dari Pembela HAM yang Wajib Dijaga dari Ancaman Kriminalisasi. Maka Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, bahwa Gagasan ini lahir dari Dinamika di lapangan, termasuk Aspirasi langsung dari kalangan Wartawan dan Jurnalis yang dinilai menghadapi Risiko serupa dengan para Aktivis HAM. “Tinggal satu lagi, Dewan Pers minta kita juga Lindungi, karena Pers juga Rentan,” ujar Pigai dalam wawancara khusus di Jakarta, dikutip dari Antara, pada hari Rabu (29/4/2026) kemarin. Menurut Pigai, meski dalam Draf Revisi saat ini Perlindungan terhadap Pers/Wartawan belum tertulis secara Eksplisit, Pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan melalui kerja sama Lintas Sektor agar Jurnalis atau Wartawan tidak mudah Dikriminalisasi. “Saya bi...