Postingan

Polda Jatim Serentak Gelar Kerja Bakti, Program Gerakan Indonesia Asri

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Polda Jawa Timur Gelar Kerja Bakti Bersih – bersih Lingkungan secara serentak bersama 39 Satuan Wilayah Jajaran Polres/Ta, pada Jumat (06/02/2026). Adapun kegiatan tersebut yaitu dalam rangka melaksanakan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yakni Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik dan Indah). Maka Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan, adapun Kerja Bakti ini merupakan bentuk nyata, bahwa Polri berkomitmen melaksanakan dan mendukung setiap Program Prioritas Presiden RI. “Program ini tentu sangat baik, yaitu menekankan pentingnya Budaya Hidup Bersih, dengan Menjaga Lingkungan agar Kamtibmas juga terwujud,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast. Kabid Humas Polda Jawa Timur juga menegaskan, bahwa Kebersihan Lingkungan harus dimulai dari institusi Pemerintah, termasuk Polri, agar dapat menjadi contoh bagi Masyarakat. Adapun Kebersihan di Lingkungan institusi Polri, menurut Kombes Pol Ju...

Diduga Remaja Korban Kekerasan Oknum Polisi, Polrestabes Surabaya Klarifikasi Keluarga Korban

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Dugaan Kasus Kekerasan Oknum Polisi terhadap Anak kembali mencuat di Kota Surabaya, Remaja berinisial AV, Warga Bronggalan Anak di Bawah Umur, telah menjadi Korban Kekerasan Penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh Oknum Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Kini tengah ditangani aparat Kepolisian dan masih dalam Tahap Penyelidikan. Adapun Perkara tersebut dilaporkan oleh Orang Tua Korban, Tjen Tjhion alias Nicky di Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Maka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025, di Penyidik Unit VI Satreskrim mulai memanggil pihak - pihak terkait untuk klarifikasi. Sedangkan surat resmi Polrestabes Surabaya bernomor B/441/RES.1.24./2026/Satresppadanppo, tertanggal 3 Januari 2026, bahwa Korban dan Pelapor diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Keke...

Ketua DPC PWDPI Sidoarjo Kunjungi Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Tegas Pentingnya Pembinaan Humanis

Gambar
Madiun,Radarhukumpos.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Sidoarjo melakukan kunjungan Silaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Jawa Timur, pada Senin (02/02/2026) yang lalu. Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPC PWDPI Sidoarjo Agus Subakti, S.T yang didampingi oleh Bidang Hukum PWDPI, yakni Supono, S.H dan Exnaim Sinaga, S.H, M.H.  Adapun kunjungan rombongan saat itu disambut langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Septyawan Kuspriyo Pratomo. Septyawan, yang akrab disapa Septa, dikenal sebagai sosok yang Humanis, Komunikatif, dan Terbuka. Maka dalam suasana Pertemuan nampak Hangat.  Kala itu Septa menyampaikan berbagai informasi terkait Sistem Pembinaan dan Pengamanan yang diterapkan di Lapas Pemuda Kelas IIA  Madiun. Dalam wawancara, Septa menegaskan, bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi nilai-ni...

Terdakwa Adji Kusumo, S.H Diduga Menipu 208 Juta Jalani Sidang Agenda Saksi

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Terdakwa Adji Kusumo, S.H (Anak dari Pang Tji Oh) yang pernah mengaku menjadi Pengacara ini diduga Gelapkan Uang Perusahaan 208 Juta Rabu (4/2/2026) jalani Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni dengan agenda mendengarkan keterangan 4 Saksi . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam persidangan kali ini menghadirkan 4 Orang Saksi Korban, yakni SW (Komisaris PT. Tiga Macan), Saksi Pelapor AS (Direktur PT. Tiga macan ), Saksi lain JL dan Jn. Untuk diketahui Terdakwa Adji Kusumo yang Didakwa melakukan Penggelapan Uang sebesar Rp.208.000.000 (Dua Ratus Delapan Juta Rupiah) milik PT. Tiga Macan.  Adapun Uang tersebut yang sedianya digunakan sebagai Uang Muka (Down Payment), untuk Pembelian Lahan diperkirakan kurang lebih 1 Hektar di Daerah Mengare, Gresik, Jawa Timur untuk keperluan Pengembangan Usaha Dok Kapal. Tindak Pidana ini terjadi berawal yang berada di Kantor PT. Tiga Mac...

Kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Melakukan Tambal Jalan Berlubang

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com – Menyikapi tentang Operasi Keselamatan Semeru 2026 tersebut, Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur menunjukkan Respons Cepat (RC), yakni dengan melakukan Penanganan sementara terkait Jalanan Berlubang yang ada di Wilayah Hukum Sidoarjo, Rabu (04/02/2026). Oleh sebab itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si melalui Kasi Humas, AKP Tri Novi Handono, S.H mengatakan, terkait Penambalan Jalan Berlubang tersebut, adalah upaya untuk Meminimalisir Kecelakaan Lalulintas. “Ada beberapa Ruas Jalan Berlubang yang berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan terlebih saat Hujan dan karena Tertutup Air,” kata AKP Tri Novi Handono, S.H. Maka Kasi Humas Polresta Sidoarjo mengatakan, bahwa Penanganan sementara Jalan Berlubang tersebut dilakukan oleh Polsek jajaran Polresta Sidoarjo, kebetulan ada Ruas Jalan yang Rusak dan Membahayakan terhadap Pengguna Jalan. “Ada Dua Wilayah yang kami Tambal, yaitu Wilayah Krian ditangani oleh Polsek Krian d...

JAMPIDUM KEJAGUNG RI Apresiasi Pelaksanaan RESTORATIVE JUSTICE (RJ) Paska KUHAP Baru

Gambar
  Surabaya,Radarhukumpos.com - Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.  Adapun Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut yang merupakan Penetapan pertama yang diterbitkan Pasca diberlakukannya Undang - Undang Nomor; 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu Penetapan tersebut masing-masing adalah Nomor: 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby Tanggal 30 Januari 2026 atas nama Siswanto Bin Siran dalam Perkara Pencurian, Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby Tanggal 30 Januari 2026 atas nama Rachmad Setiadi Wijaya Bin Soedjono dalam Perkara Lalulintas dan Nomor: 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby T...

Dwi Oktorianto, S.H dan Samuel Hadiprabowo, S.H: "SKW Sah, Ahli Waris Hanya Tiga Orang"

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sengketa Pembagian Harta Warisan Keluarga Artyo kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby. Perkara ini menyangkut Gugatan Pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) dan Pembagian Dua Aset Tanah dan Bangunan yang berada di Wilayah Surabaya. Dalam Gugatan yang diajukan, pihak Penggugat meminta agar Harta Waris Peninggalan Almarhum Swandayana Artyo dibagi kepada Empat Orang Ahli Waris.  Namun, pihak Tergugat Ryan Bastomi Menolak permintaan tersebut dan menegaskan, bahwa Pembagian Warisan harus mengacu pada SKW yang telah dibuat dan disahkan secara Hukum. Maka Kuasa Hukum Tergugat, Samuel Hadiprabowo, S.H dan Dwi Oktorianto, S.H menegaskan, bahwa SKW Nomor: 01/XII/2010 yang dibuat secara Sah di hadapan Notaris saat Pewaris masih dalam Kondisi Sehat Jasmani dan Rohani, tanpa adanya Tekanan dari pihak mana pun. “SKW tersebut dibuat secara Sah di hadapan Notaris ketika Pewaris masih Sehat dan sepenuh...

Lurah Kebalen, Bekasi Sidak TKP Banjir di RT.002/RW.014

Gambar
Bekasi,Radarhukumpos.com - Keluhan Masyarakat masalah Banjir yang merendam Permukiman Penduduk dan di beberapa Ruas Jalan Desa di sejumlah Wilayah Kabupaten Bekasi. Mirisnya lagi di Desa Kebalen cukup Parah akibat Luapan dari Kali, karena beberapa hari terjadi Hujan Deras yang terus menerus mengguyur. Oleh karena itu Kepala Kelurahan Kebalen Andika Jurnalisanda, S.TP, M.TP, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi segera turun tangan, langsung memimpin Gotong Royong Kerja Bakti membersihkan Saluran Selokan Air yang Tersumbat atau tidak lancar Alur Air Saluran Selokan di Wilayah RT.02, RW.014 tersebut. Gebrakan Sidak maupun melaksanakan Gotong Royong Kerja Bakti, menyikapi Paska Luapan Banjir tersebut yang dipimpin langsung oleh Lurah Andika Jurnalisanda, S.TP. M.TP, didampingi oleh Satuan Pengendali Masyarakat (Linmas) Kelurahan Kebalen dan juga dibantu para Ketua RT maupun RW, Staf Kelurahan berikut Warga sekitar, yang berlangsung Sabtu 31 Januari 2026. Andika Jurnalisanda, S.T...

Humas PN Surabaya: Ketentuan Kuhap Baru, Demo Gunakan Musik Horeg Tidak Diperbolehkan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Keberadaan Musik Horeg dari peserta Demo pada hari Kamis (28/1/2026) di depan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut membuat Hakim yang sedang bersidang merasa Terusik dan Bising, oleh karena Musik Diputar mulai Siang hingga Sore hari, sehingga sangat mengganggu tentang Jalannya Proses Persidangan, yang pada khususnya Ruang Sidang Kartika dan Ruang Sidang Tirta. Beberapa Awak Media pada Jumat 29 Januari 2026 kemarin melakukan Konfirmasi ke Bapak Mujiono Humas Pengadilan Negeri Surabaya terkait adanya Demo dari peserta Buruh yang menggunakan Musik Horeg. Berikut pernyataan Humas Pengadilan Negeri Surabaya ”Yang jelas mereka sudah Memberitahukan dan Dikawal pihak Polisi, berarti sudah ada ijinnya, dan harus mereka ketahui juga, yaitu Demo didepan Pengadilan dengan melakukan Demo ditempat lain itu Berbeda.  Kalau demo ditempat lain itu tidak mengganggu Aktifitas ditempat mereka Demo tersebut, lain halnya dengan Demo didepan Pengadilan Negeri Surab...

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai: Prioritas Bidik 10 Pelanggaran Demi Tekan Angka Kecelakaan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Guna upaya menekan hal Angka Kecelakaan Lalulintas maupun dalam menciptakan Budaya Tertib Berlalulintas di Jalan bagi Pengendara terhadap Masyarakat. Oleh karena itu Kepolisian dengan resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026. Dalam kegiatan operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Wilayah Hukum Polda Jawa Timur, dengan mengedepankan Langkah Preemtif, Preventif dan Penegakan Hukum yang Humanis, namun Tegas. Adapun Fokus Utama Operasi adalah meningkatkan terhadap Kesadaran Masyarakat, bahwa Keselamatan di Jalan Raya tersebut bukan sekadar Kewajiban Hukum, tetapi melainkan Tanggung-jawab Moral bersama. Keselamatan Adalah Prioritas, Bukan Sekadar Penindakan. Bahkan Operasi Keselamatan Semeru 2026 tersebut tidak semata-mata berorientasi pada Penilangan. Namun lebih dari itu, giat Operasi ini menjadi Momentum Strategis bagi Aparat Penegak Hukum untuk Men...

Empat Kali Mangkir Sidang, Korban Malah Bantah Adanya Pemerasan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com — Sidang Perkara dugaan Pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (29/1/2026), hadirkan kejadian Fakta mengejutkan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai, yang dihadirkan sebagai Saksi Korban, secara tegas menyatakan, bahwa tidak pernah merasa Diperas sebagaimana yang Didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas Kehadiran Aries di persidangan tersebut sekaligus menjadi sorotan, lantaran ia sebelumnya Empat kali Mangkir dari Panggilan Sidang. Majelis Hakim menilai kehadiran langsung Pejabat Publik sangat penting, terlebih Perkara ini berkaitan dengan kepentingan Publik dan Integritas Aparatur Negara. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Aries mengaku baru mengetahui adanya Perkara dugaan Pemerasan setelah dirinya diperiksa di Polda Jawa Timur. Ia pun menegaskan, bahwa uang sebesar Rp.20 Juta yang menjadi Pokok Perkara bukan hasil Pemerasan, melainkan Pinjaman Pribadi yang ia berikan kepada...

PERNYATAAN SIKAP KELUARGA BESAR AREK SUROBOYO ASLI (ARSAS)Nomor: 0226/PS/ARSAS/I/2026

Gambar
Bismillahirrohmanirrohim, Salam Satu Nyali, WANI! Surabaya,Radarhukumpos.com - Kami komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS) meliputi pengurus dan segenap anggota yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Surabaya, dengan ini menyatakan sikap tegas demi menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia: Poin-Poin Pernyataan: 1.Dukungan Penuh Terhadap Independensi Polri: Kami mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan semangat Reformasi. 2.Menolak Wacana Kementerian Kepolisian: Kami dengan tegas MENOLAK segala bentuk usulan atau wacana yang menempatkan POLRI di bawah kementerian (Kementerian Polisi/Keamanan). Kami menilai hal tersebut berpotensi menggerus profesionalitas kepolisian dan rentan terhadap kepentingan politik praktis sektoral. 3.Netralitas dan Profesionalisme: Kami meyakini bahwa dengan berada langsun...

Agum Gumelar Berkunjung ke Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI–Polri (PEPABRI), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menegaskan, bahwa Kedudukan Polri yang harus berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Maka Penegasan tersebut disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H, M.Hum, M.Si, M.M saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026. Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan para senior Polri dan PEPABRI. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi besar bagi seluruh jajaran Polri untuk terus mempercepat Transformasi Polri yang berkelanjutan. “Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan Fondasi Utama dalam memperkuat Efektivitas Transformasi Kelembagaan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, serta Penguatan Profesionalisme Personel,” tegas Wakapolri. Langkah Nyata Wakapo...

Perintah Hakim Kepada JPU, Panggil Paksa Saksi Pelopor Pemerasan Kadisdik Jatim

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com — Sidang Perkara dugaan Pemerasan menyeret Dua Mahasiswa, yakni Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, yang berlangsung panas di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026). Ketegangan mencuat lantaran Saksi Pelapor sekaligus Korban, Aries Agung Peawai, kembali tidak hadir dalam Persidangan. Ketidakhadiran tersebut memicu Reaksi Keras Majelis Hakim diketuai Cokia Ana Oppunsunngu, yang menilai absennya Saksi Pelapor berpotensi menghambat jalannya Persidangan dan Merugikan Hak - Hak Terdakwa. Hakim Ketua secara tegas menyatakan, ketidakhadirannya tidak dapat Dibenarkan, mengingat Posisi Aries Agung Peawai sebagai Saksi Pelapor yang keterangannya sangat Krusial untuk mengungkap kebenaran Materiil Perkara. “Ini sudah beberapa kali tidak Hadir. Karena yang bersangkutan adalah Saksi Pelapor, keterangannya sangat penting dalam Perkara ini,” tegas Hakim Cokia A...