Dimas dan Virta Pasangan Mafia Penipuan Puluhan Miliar Diadili Dimeja Hijau
Surabaya,Radarhukumpos.com - Pasangan Suami Istri Mafia Penipuan diadili di Meja Hijau, yakni Terdakwa Dimas Helmi Achmad Sultan dan Virta Rasia Pangestu Perkara No.1239/Pid Sus/2026/PN Sby. Agenda Sidang, yaitu menghadirkan Saksi dalam Persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua Edy Saputra Palawi, S.H, M.H dengan Hakim Anggota Muhamad Yusf, S.H, M.H dan Hakim Anggota Sayung Bunga Mayasaputri, S.H. Juga hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, S.H, M.H dan juga menghadirkan 5 Saksi Korban, pada Senin, (31/08/2026). Sedangkan dalam pantauan awak media, memang Perkara Penipuan dan Penggelapan sangat marak yang sering disidangkan di PN Surabaya, apalagi termasuk katagori Nomor 2 dalam Perkara Narkoba. Diduga indikasinya Ringan Hukuman soal Pasal Penipuan dan Penggelapan tersebut yang hanya sebanyak 4 Tahun Penjara, hingga Investasi Modal sebagai modusnya?. Adapun persidangan yang diha...