Postingan

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur kali ini mengungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Sementara Direktur Polairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H menjelaskan, bahwa Pengungkapan Kasus ini berawal informasi dari Masyarakat terkait Pengiriman BBM Subsidi diduga Tanpa Dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah yang menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada hari Senin (20/4/2026) yang lalu. “Informasi tersebut kami Tindak Lanjuti dengan Penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan Puluhan Jerigen di Truk Hino bernopol K. 8779. NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, pada hari Kamis (23/4/26) kemarin. Sementara dari hasil Pemerik...

Bareskrim Polri Bongkar Gudang HP Impor Ilegal Senilai Rp. 235 M di Jakarta dan Sidoarjo

Gambar
Sidoarjo,Radarhukumpos.com – Beberapa sejumlah Barang Handphone Produk Tiongkok yang di import dalam jumlah besar senilai Rp.235 Miliar di Bongkar Bareskrim Polri. Dua orang ditetapkan sebagai Tersangka. Ada salah satu Gudang tersebut di Kantor PT. Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berada di Kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Maka Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si menjelaskan, bahwa Pengungkapan Kasus ini merupakan bagian dari upaya Mencegah Kebocoran Penerimaan Negara akibat Praktik Impor Ilegal. Bahkan Operasi dilakukan secara serentak di Enam Lokasi berbeda. Gudang tersebar di Wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur. Salah satu titiknya di Gedangan, Sidoarjo,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si pada media, Rabu (22/04/2026) kemarin. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si juga mengatakan, bahwa Operasi ini sebagai Tindak lanjut dari arahan Kapo...

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp.350 Miliar

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools yang digunakan untuk mendukung Aktivitas Kejahatan Siber berupa Akses ilegal. Maka dalam Kasus ini, Dua Tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta Barang Bukti dan Aset hasil Kejahatan yang senilai Rp.4,5 Miliar Rupiah. Dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji, S.H, S.I.K, M.H menjelaskan, bahwa Pengungkapan Kasus bermula dari temuan Situs Wellstore yang terindikasi menjual Perangkat Lunak untuk Aktivitas Phishing. “Situs Wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan Script atau Phishing Tools, yaitu Perangkat Lunak yang dirancang untuk Memfasilitasi Perbuatan Ilegal Akses. Dari hasil Pendalaman, Penyidik menemukan Tautan Akun Aplikasi pesan Telegram yang menggunakan Bot sebagai media Komunikasi Jual - Beli dan Pengiriman Script,” ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aj...

Bangkitkan Semangat Militansi, ARSAS Rekrut Koordinator Lapangan Demi Getarkan Surabaya dalam Deklarasi "Jogo Suroboyo"

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - 23 April 2026 – Semangat *Wani* dan persatuan khas Arek Suroboyo kembali membara. Komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS) hari ini secara resmi memulai proses rekrutmen koordinator wilayah untuk mempersiapkan perhelatan akbar bertajuk "Deklarasi Jogo Suroboyo" Acara spektakuler ini diprediksi akan menjadi salah satu titik kumpul massa terbesar tahun ini, dengan menggalang partisipasi dari ribuan warga kota, komunitas pemuda, hingga berbagai elemen masyarakat sipil di seluruh penjuru Surabaya. Misi Besar: "Menjaga Marwah Kota" Inisiator Deklarasi Jogo Suroboyo sekaligus Ketua Umum ARSAS, Herry Bimantara, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pernyataan sikap tegas mengenai eksistensi dan tanggung jawab putra daerah terhadap tanah kelahirannya. > "Kita harus buktikan bahwa Arek Suroboyo itu harus berani dan solid. Eksistensi Arek Suroboyo Asli adalah bukti nyata bahwa semang...

Tindak Pidana KDRT Rio Pangestu Mengantar Ke Penjara

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Putusan terhadap Terdakwa Rio Pangestu, pada Rabu (22/04/2026).  Ketika itu Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Rida Nur Karma menyatakan, bahwa Terdakwa Rio Pangestu telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana KDRT terhadap istrinya, yakni Novianty Wijaya, serta Ayah Korban. Maka dalam Putusan tersebut, Hakim menjatuhkan Hukuman Penjara selama Tiga Bulan. Ternyata Putusan ini lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta Hukuman Empat Bulan Penjara.  Meski demikian, Majelis Hakim menilai Unsur Pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang - Undang Nomor: 23 Tahun 2004 telah Terpenuhi. Adapun Kasus ini bermula dari Konflik Rumah Tangga (KRT) yang terjadi di Kawasan Pakal, Surabaya, pada Juni 2025. Adanya Perselisihan yang dipicu tentang persoalan Rumah Tangga sehari-hari Berselisih Paham, dan yang kemudian b...

JPU Kejari Tanjung Perak Jebloskan Hermanto Oerip Ke Rutan Berdasarkan Perintah Majelis Hakim

Gambar
  Surabaya,Radarhukumpos.com – Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H nematuhi Perintah Majelis Hakim untuk jebloskan Hermanto Oerip kedalam Rumah Tahanan (Rutan). Sehingga dengan diantar JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya, Hermanto Oerip di Eksekusi dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1-A Medaeng untuk menjalankan Penahanan. Namun sebelumnya Perkara ini masih di ranah Kepolisian, yakni Bos Property dan Pemilik Perusahaan Perumahan PT.Galaxy Bumi Permai tersebut tidak dilakukan Penahanan. Sedangkan saat Perkara ini berlanjut pelimpahannya ke ranah Kejaksaan, namun Hermanto Oerip tak juga dilakukan Penahanan. Setelah data berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan tersebut, sehingga status Penahanan Terdakwa Hermanto Oerip berubah menjadi Tahanan Kota. Yakni untuk menjadikan Terdakwa Hermanto Oerip berstatus Tahanan Kota, maka Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya bersedia menerima uang jaminan dari pihak Keluarga dan Penasehat Hukum Hermanto Oerip sebesar Rp.25...

Polda Jatim Ungkap Produksi "MinyaKita" Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap Kasus Tindak Pidana produksi minyak goreng sawit merk "MinyaKita" ilegal yang tidak memenuhi standar Mutu, Label, dan Takaran. Pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Empat orang Tersangka, masing-masing berinisial HPT (38) selaku Pemilik Modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai Pengawas, serta ARS (29) sebagai Operator Produksi. Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026). “Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana produksi minyak goreng sawit "MinyaKita" ilegal, khususnya yang berkaitan dengan Standar Mutu, Label, dan Takaran,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Kabid Humas Polda Jawa Timur menegaskan, pengungkapan Kasus ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam Melindungi Konsumen serta Meninda...

JPU Tuntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perintahkan Status Hermanto Oerip Tahanan Rutan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho ajukan Tuntutan Pidana 3 Tahun, 10 Bulan kepada Terdakwa Hermanto Oerip tentang Penipuan sebesar Rp.75 Miliar mendapat apresiasi dari Korban Soewondo Basoeki melalui Kuasa Hukumnya Dr. F Rahmat, pada Senin (20/04/2026). Sebelum Jaksa membacakan Tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat itu mengeluarkan Penetapan, yakni memerintahkan kepada JPU untuk Menahan Terdakwa dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rutan. Namun sebelumnya, Hermanto Oerip berstatus Tahanan Kota setelah ia menyerahkan uang jaminan Rp.250 Juta  Sementara untuk menanggapi tentang Penetapan Hakim tersebut, pihak Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Made Agus Mahendra Iswara dalam hal ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa. Bahkan untuk proses Eksekusi akan dilakukan setelah uang Jaminan sebesar Rp 250 Juta yang diserahkan ke PN Surabaya, dikembalikan. ”Eksekusi akan segera kita lakukan, saat ini Jaks...

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap DPO Curanmor Kalimas

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil Tangkap DPO Curanmor yang 2 bulan melarikan diri. Tertangkapnya Tersangka AJ (35) berdasarkan ketekunan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengendus keberadaan Pelaku AJ yang beraksi mencuri motor di Jalan Kalimas Udik yang sempat Viral hasil dari CCTV di Lokasi. Sedangkan Tersangka diketahui adalah Warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru Surabaya, yang melarikan diri setelah mencuri motor, pada hari Sabtu (28/02/2026) yang lalu. Ternyata Tersangka berhasil ditangkap oleh Timm Unit Satreskrim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ketika Pelaku usai pulang kerumahnya. “Tersangka kami Tangkap pada hari Kamis (16/04/2026) saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, pada hari Sabtu (18/04/2026) kemarin. Kronologis kejadian tersebut bermula Korban ketika usai pulang kerja dan main ke rumah temannya di J...

Semangat “Wani Jogo Kutho” Menggema, Ribuan Arek Suroboyo Siap Deklarasi Akbar

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com — Gelora kebanggaan sebagai Arek Suroboyo kembali digaungkan. Sebuah gerakan bertajuk Deklarasi Akbar Jogo Suroboyo siap digelar, mengajak ribuan warga untuk bersatu menjaga kota yang selama ini dikenal dengan semangat keberanian dan solidaritasnya. (19/04/26) Komunitas ARSAS (Arek Suroboyo Asli) menjadi motor penggerak kegiatan ini. Mereka menyerukan “Wayahe Tangi, Wayahe Jogo Kutho” sebagai simbol kebangkitan rasa kepedulian terhadap kondisi sosial di tengah dinamika zaman yang terus berubah. Tak sekadar ajang berkumpul, deklarasi ini dirancang sebagai momentum silaturahmi akbar lintas elemen masyarakat. Mulai dari tokoh warga hingga generasi muda, semua diajak hadir untuk memperkuat kembali nilai persaudaraan khas Arek Suroboyo yang dikenal lugas, berani, dan guyub. Sekitar 3.000 peserta ditargetkan hadir dalam kegiatan ini. Mereka akan menyatakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kota. Semangat “Solidarita...

Dasar LO, Mesin Sampah dan Ranah Politik, Jadi Tagihan PT.Unicomindo ke Pemkot 104 M Belum Terbayarkan

Gambar
SurabayaRadarhukumpos.com – Temui Keruwetan Debat hingga Adu Argumentasi terjadi dalam Rapat Pembahasan ( HEARING ) terkait  Tagihan Proyek Pembakaran Sampah, antara Pemkot Surabaya dengan pihak Swasta PT.Unicomindo Perdana. Berdasarkan fakta penyebab Tagihan Rp.104 Miliyar yang belum dibayarkan, terungkap saat Hearing di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin (13/04/2026) yang lalu. Ketua Komisi B Mohamad Faridz Afif didampingi Wakil Ketua M. Machmud mengatakan, disarankan agar pihak Pemerintah Kota Surabaya, melalui Kabag Hukum Sidharta Praditya Reviendra Putra yang juga hadir dan saat itu meminta Legal Opinion ( LO ) baru dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur, juga Pendapat KPK agar tak menjadi catatan Kerugian Negara. “Saran saya harus ada LO baru atau Pendapat dari KPK biar nantinya tidak menjadi catatan Kerugian Negara,” pesan anggota Legislatif Fraksi PKB, kepada Kabag Hukum yang disaksikan Kuasa Hukum PT.Unicomindo Robert Simangunsong dan Pengacara Kacun...