Kasir Jelita Cosmetic Gelapkan Rp.217 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara
Surabaya,Radarhukumpos.com – Wanita Cantik, yaitu Yuana Christian Syah, yang selaku Kasir di Toko Jelita Cosmetic di Cabang HR. Muhammad Surabaya, diganjar Hukuman 2 Tahun Penjara, setelah Terbukti Menggelapkan Uang hasil Penjualan yang berada di Toko sebesar Rp.217.502.088, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (04/08/2026). Dalam Perkara ini, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. "Menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 Tahun. Masa Penahanan yang telah dijalani, dikurangkan dari Pidana yang dijatuhkan, maka dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan Surat Dakwaan, Yuana Christian Syah bekerja sebagai Kasir pada Toko Jelita Cosmetic di Cabang HR. Muhammad yang sejak Juni 2023 dengan Gaji Rp.3,7 Juta per bulan. Adapun tugasnya hanya melayani Pelanggan, menerima ...