Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan
Surabaya,Radarhukjmpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerasan disertai Pengancaman menggunakan Senjata tTajam (Sajam) yang terjadi di Wilayah Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan dari pengungkapan Kasus tersebut, Polisi saat itu telah mengamankan Tiga orang Tersangka, berikut dengan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk Senjata Tajam. Sehingga sesuai yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K ketika Konferensi Pers, pada Rabu (04/03/2026). “Untuk Tersangka sudah kita amankan, yakni saudara EI (32), AS (49), dan MB (25), ketiganya adalah Warga Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. Sedangkan untuk Korban dalam Kasus Perkara ini adalah EW (36), Warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menjelaskan, bahwa peristiwa Pemerasan tersebut terjadi pada Tanggal 14 Desember 2025 sekitar Pukul 09.00 WI...