Postingan

Tindak Pidana KDRT Rio Pangestu Mengantar Ke Penjara

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Putusan terhadap Terdakwa Rio Pangestu, pada Rabu (22/04/2026).  Ketika itu Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Rida Nur Karma menyatakan, bahwa Terdakwa Rio Pangestu telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana KDRT terhadap istrinya, yakni Novianty Wijaya, serta Ayah Korban. Maka dalam Putusan tersebut, Hakim menjatuhkan Hukuman Penjara selama Tiga Bulan. Ternyata Putusan ini lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta Hukuman Empat Bulan Penjara.  Meski demikian, Majelis Hakim menilai Unsur Pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang - Undang Nomor: 23 Tahun 2004 telah Terpenuhi. Adapun Kasus ini bermula dari Konflik Rumah Tangga (KRT) yang terjadi di Kawasan Pakal, Surabaya, pada Juni 2025. Adanya Perselisihan yang dipicu tentang persoalan Rumah Tangga sehari-hari Berselisih Paham, dan yang kemudian b...

JPU Kejari Tanjung Perak Jebloskan Hermanto Oerip Ke Rutan Berdasarkan Perintah Majelis Hakim

Gambar
  Surabaya,Radarhukumpos.com – Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H nematuhi Perintah Majelis Hakim untuk jebloskan Hermanto Oerip kedalam Rumah Tahanan (Rutan). Sehingga dengan diantar JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya, Hermanto Oerip di Eksekusi dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1-A Medaeng untuk menjalankan Penahanan. Namun sebelumnya Perkara ini masih di ranah Kepolisian, yakni Bos Property dan Pemilik Perusahaan Perumahan PT.Galaxy Bumi Permai tersebut tidak dilakukan Penahanan. Sedangkan saat Perkara ini berlanjut pelimpahannya ke ranah Kejaksaan, namun Hermanto Oerip tak juga dilakukan Penahanan. Setelah data berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan tersebut, sehingga status Penahanan Terdakwa Hermanto Oerip berubah menjadi Tahanan Kota. Yakni untuk menjadikan Terdakwa Hermanto Oerip berstatus Tahanan Kota, maka Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya bersedia menerima uang jaminan dari pihak Keluarga dan Penasehat Hukum Hermanto Oerip sebesar Rp.25...

Polda Jatim Ungkap Produksi "MinyaKita" Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap Kasus Tindak Pidana produksi minyak goreng sawit merk "MinyaKita" ilegal yang tidak memenuhi standar Mutu, Label, dan Takaran. Pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Empat orang Tersangka, masing-masing berinisial HPT (38) selaku Pemilik Modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai Pengawas, serta ARS (29) sebagai Operator Produksi. Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026). “Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana produksi minyak goreng sawit "MinyaKita" ilegal, khususnya yang berkaitan dengan Standar Mutu, Label, dan Takaran,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Kabid Humas Polda Jawa Timur menegaskan, pengungkapan Kasus ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam Melindungi Konsumen serta Meninda...

JPU Tuntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perintahkan Status Hermanto Oerip Tahanan Rutan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho ajukan Tuntutan Pidana 3 Tahun, 10 Bulan kepada Terdakwa Hermanto Oerip tentang Penipuan sebesar Rp.75 Miliar mendapat apresiasi dari Korban Soewondo Basoeki melalui Kuasa Hukumnya Dr. F Rahmat, pada Senin (20/04/2026). Sebelum Jaksa membacakan Tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat itu mengeluarkan Penetapan, yakni memerintahkan kepada JPU untuk Menahan Terdakwa dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rutan. Namun sebelumnya, Hermanto Oerip berstatus Tahanan Kota setelah ia menyerahkan uang jaminan Rp.250 Juta  Sementara untuk menanggapi tentang Penetapan Hakim tersebut, pihak Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Made Agus Mahendra Iswara dalam hal ini mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa. Bahkan untuk proses Eksekusi akan dilakukan setelah uang Jaminan sebesar Rp 250 Juta yang diserahkan ke PN Surabaya, dikembalikan. ”Eksekusi akan segera kita lakukan, saat ini Jaks...

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap DPO Curanmor Kalimas

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil Tangkap DPO Curanmor yang 2 bulan melarikan diri. Tertangkapnya Tersangka AJ (35) berdasarkan ketekunan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengendus keberadaan Pelaku AJ yang beraksi mencuri motor di Jalan Kalimas Udik yang sempat Viral hasil dari CCTV di Lokasi. Sedangkan Tersangka diketahui adalah Warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru Surabaya, yang melarikan diri setelah mencuri motor, pada hari Sabtu (28/02/2026) yang lalu. Ternyata Tersangka berhasil ditangkap oleh Timm Unit Satreskrim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ketika Pelaku usai pulang kerumahnya. “Tersangka kami Tangkap pada hari Kamis (16/04/2026) saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, pada hari Sabtu (18/04/2026) kemarin. Kronologis kejadian tersebut bermula Korban ketika usai pulang kerja dan main ke rumah temannya di J...

Semangat “Wani Jogo Kutho” Menggema, Ribuan Arek Suroboyo Siap Deklarasi Akbar

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com — Gelora kebanggaan sebagai Arek Suroboyo kembali digaungkan. Sebuah gerakan bertajuk Deklarasi Akbar Jogo Suroboyo siap digelar, mengajak ribuan warga untuk bersatu menjaga kota yang selama ini dikenal dengan semangat keberanian dan solidaritasnya. (19/04/26) Komunitas ARSAS (Arek Suroboyo Asli) menjadi motor penggerak kegiatan ini. Mereka menyerukan “Wayahe Tangi, Wayahe Jogo Kutho” sebagai simbol kebangkitan rasa kepedulian terhadap kondisi sosial di tengah dinamika zaman yang terus berubah. Tak sekadar ajang berkumpul, deklarasi ini dirancang sebagai momentum silaturahmi akbar lintas elemen masyarakat. Mulai dari tokoh warga hingga generasi muda, semua diajak hadir untuk memperkuat kembali nilai persaudaraan khas Arek Suroboyo yang dikenal lugas, berani, dan guyub. Sekitar 3.000 peserta ditargetkan hadir dalam kegiatan ini. Mereka akan menyatakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kota. Semangat “Solidarita...

Dasar LO, Mesin Sampah dan Ranah Politik, Jadi Tagihan PT.Unicomindo ke Pemkot 104 M Belum Terbayarkan

Gambar
SurabayaRadarhukumpos.com – Temui Keruwetan Debat hingga Adu Argumentasi terjadi dalam Rapat Pembahasan ( HEARING ) terkait  Tagihan Proyek Pembakaran Sampah, antara Pemkot Surabaya dengan pihak Swasta PT.Unicomindo Perdana. Berdasarkan fakta penyebab Tagihan Rp.104 Miliyar yang belum dibayarkan, terungkap saat Hearing di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin (13/04/2026) yang lalu. Ketua Komisi B Mohamad Faridz Afif didampingi Wakil Ketua M. Machmud mengatakan, disarankan agar pihak Pemerintah Kota Surabaya, melalui Kabag Hukum Sidharta Praditya Reviendra Putra yang juga hadir dan saat itu meminta Legal Opinion ( LO ) baru dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur, juga Pendapat KPK agar tak menjadi catatan Kerugian Negara. “Saran saya harus ada LO baru atau Pendapat dari KPK biar nantinya tidak menjadi catatan Kerugian Negara,” pesan anggota Legislatif Fraksi PKB, kepada Kabag Hukum yang disaksikan Kuasa Hukum PT.Unicomindo Robert Simangunsong dan Pengacara Kacun...

Kunjungan Kerja Dewan Komisaris Jasa Raharja Jatim, di Samsat Regional Surabaya Selatan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Kunjungan Kerja ( Kunker ) Dewan Komisaris Jasa Raharja Jawa Timur ke Kantor Bersama Samsat Regional Surabaya Selatan, pada hari Kamis (16/04/2026). Adapun Kunjungan Kerja ( Kunker ) tersebut dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik, khususnya terkait tentang Optimalisasi Pelayanan kepada Wajib Pajak ( WP ) dan Korban Kecelakaan Lalulintas. Kunjungan Kerja tersebut bertujuan untuk memastikan tentang Sinergitas antara Instansi terkait dalam rangka memberikan Pelayanan terbaik kepada Masyarakat. Adapun kegiatan Kunjungan Kerja itu untuk mengetahui sejauh-mana dalam memberikan Pelayanan kepada Publik maupun Masyarakat. Maka dalam kesempatan tersebut, Dewan Komisaris Jasa Raharja Jawa Timur meninjau langsung tentang proses Pelayanan di Loket Samsat,  Sehingga Peninjauan dimulai dari Loket Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor hingga Sistem Integrasi Data dengan pihak Kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah  Bahkan Perwakilan Dewan...

Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com -  Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Timur mencatatkan Prestasi di Tingkat Nasional dengan meraih Tiga Penghargaan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2026 yang di Gelar di Jakarta, 14–15 April 2026. Dalam forum yang diikuti seluruh jajaran Humas Polda se-Indonesia tersebut, Bidhumas Polda Jawa Timur berhasil meraih Juara I Laporan Aplikasi SPIT ( Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu ), Juara I Laporan TV Polri, serta Juara II Laporan Cipta Trending Topik ( CTT ). Capaian ini menunjukkan Konsistensi Kinerja Bidhumas Polda Jawa Timur dalam Pengelolaan Informasi Publik, Optimalisasi Media Digital, serta Penguatan Strategi Komunikasi yang Adaptif di Era Informasi. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menyampaikan, bahwa Penghargaan tersebut merupakan hasil kerja Kolektif seluruh jajaran Humas, baik di Tingkat Polda maupun Polres di jajaran. “Penghargaan ini menjadi Motivasi bagi kam...

Korupsi Perizinan Dinas ESDM Jatim Melebar, Jaksa Kejar Aktor Penikmat Aliran Dana

Gambar
SURABAYA,Radarhukumpos.com – Membongkar Praktik Pungutan Liar ( PUNGLI ) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Jawa Timur yang tampaknya baru menjadi babak awal.  Kejaksaan Tinggi ( KEJATI ) Jawa Timur memberi sinyal kuat, bahwa daftar Tersangka dalam Kasus Perizinan Tambang dan Air Tanah ini masih sangat mungkin bertambah. Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Jawa Timur, Wagiyo Santoso, S.H, M.H menegaskan bahwa Penyidik tidak berhenti pada 3 Tersangka yang sudah diamankan, yakni Aris Mukiyono ( Kepala Dinas ), Ony Setiawan ( Kabid Pertambangan ), dan H ( Ketua Tim Kerja ). Bahkan Wagiyo Santoso, S.H, M.H  mengungkapkan, bahwa saat ini Tim Penyidik tengah mendalami secara intensif, kemana saja uang hasil Pungli yang bernilai Miliyaran Rupiah tersebut Mengalir. Dalam hal ini ia mencurigai adanya Pihak-pihak lain yang turut Mencicipi " KUE " hasil Setoran Ilegal dari para Pemohon izin. "Penyidikan masih ber...

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Mencari Dugaan Bukti Pungli Perizinan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Nampak berupaya mencari perihal Pengusutan dugaan Praktik hal Pungutan Liar ( PUNGLI ) dalam Layanan Perizinan di Sektor Energi kian menguatkan permasalahan hal itu.  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, untuk menelusuri Aliran dan Mekanisme dugaan Korupsi tersebut, pada Kamis (16/04/2026). Nampak Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga petang tersebut terkait bagian dari proses Penyidikan Perkara dugaan Pungli tentang hal Penerbitan Izin di Lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono membenarkan Langkah itu. Bahkan menurutnya, Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tentang mengumpulkan berbagai Alat Bukti guna memperkuat Konstruksi Perkara. “Penggeledahan itu dilakukan untuk Mencari dan Menemukan Alat Bukti yang Mendukung, baik berupa Dokumen, Surat, maupun Barang Buk...

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep mengamankan Barang temuan yang diduga Narkotika dengan Berat Total sekitar 27,83 Kilogram di Wilayah Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Senin (13/4/2026) sore kemarin. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam keterangannya menegaskan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan tersebut. “Barang Bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan Kandungan Zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses Pembuktian Hukum,” ungkap Irjen Nanang, pada hari Kamis (16/04/2026). Kapolda Jawa Timur menjelaskan, temuan tersebut bermula dari laporan Masyarakat yang mencurigai adanya Benda Asing di sekitar Lokasi Pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Giligenting Polres Sumenep, Jawa Timur langsung melakukan Pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 ...

Eksepsi 6 Terdakwa Korupsi Pelindo 3 Agar Ditolak Hakim, Permintaan Jaksa

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk Menolak seluruh Eksepsi Enam Terdakwa dalam Perkara dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang senilai Rp.83 Miliyar. Permintaan tersebut disampaikan dalam Sidang Tanggapan Eksepsi, pada hari Rabu (15/4/2026) kemarin. Karena Jaksa I Nyoman Darma Yoga Menilai Keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak Berdasar dan terlalu jauh masuk ke Materi Pokok Perkara, seharusnya diuji melalui Pembuktian di Persidangan. “Semua Materi perlawanan dari Advokat para Terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima, karena tidak didasari Landasan Hukum dan juga Argumentasi yang kuat,” tegas Jaksa I Nyoman Darma Yoga di Ruang Sidang Tipikor Surabaya. Bahkan menurut Jaksa, bahwa Dalil - Dalil yang disampaikan oleh pihak Terdakwa telah masuk dalam Syarat Materiil yang harus di Uji dengan Alat Buk...