Bos PT. BPI Didakwa Edarkan Kawat Baja Tanpa SPPT SNI
Surabaya,Radarhukumpos.com - Direktur Utama PT. Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab dituding memperdagangkan Tali Kawat Baja (Wire Rope) merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Bahkan pantauan di Ruang Sidang oleh awak media, Terdakwa kedapatan tidak mengenakan Rompi Tahanan yang sebagamana mestinya dalam persidangan. Bahkan ada dugaan, statusnya Penahanan istimewa yang berupa Tahanan Kota diberikan kepada Terdakwa Santoso Utomo Tjioe. Sementara dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina diuraikan terkait Perkara ini adalah berawal dari Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri di Gudang PT.BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8 Surabaya, pada 17 September 2025 Tahun lalu. "Dalam Pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan Gulung Wire Rope (Tali Kawat Baja) berbagai ukuran de...