Tindak Pidana KDRT Rio Pangestu Mengantar Ke Penjara
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Putusan terhadap Terdakwa Rio Pangestu, pada Rabu (22/04/2026). Ketika itu Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Rida Nur Karma menyatakan, bahwa Terdakwa Rio Pangestu telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana KDRT terhadap istrinya, yakni Novianty Wijaya, serta Ayah Korban. Maka dalam Putusan tersebut, Hakim menjatuhkan Hukuman Penjara selama Tiga Bulan. Ternyata Putusan ini lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta Hukuman Empat Bulan Penjara. Meski demikian, Majelis Hakim menilai Unsur Pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang - Undang Nomor: 23 Tahun 2004 telah Terpenuhi. Adapun Kasus ini bermula dari Konflik Rumah Tangga (KRT) yang terjadi di Kawasan Pakal, Surabaya, pada Juni 2025. Adanya Perselisihan yang dipicu tentang persoalan Rumah Tangga sehari-hari Berselisih Paham, dan yang kemudian b...