Diungkap Salim Kreditur PT. Mahkota Diduga Terafiliasi PT. OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Minta Hakim Bebaskan
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang ke Dua Terdakwa eks Agen Marketing PT. OSO Sekuritas Indonesia. Ketika membacakan dalam Pembelaan tersebut sempat menangis, dihadapan Majelis Hakim Slamet Pujiono, selaku Ketua Hakim yang didampingi oleh Hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan Muhammad Jusuf Karim, di Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026). Sebelum Nota Pembelaan (Pledoi) disampaikan terpisah oleh ke-Dua Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, yakni, Tim Pengacara Arief Budi Nugroho dan Basuki Rakhmad. Bahkan Terdakwa Agustin dan Ranto, merasa tidak melakukan penipuan terhadap Salim Himawan Saputra. "Jika dikatakan saya Menipu, mengapa saya sendiri justru terus berinvestasi, Rekam Jejak investasi saya tercatat sejak Januari, Maret, November, dan Desember 2019, yang artinya, saya sudah berinvestasi sebelum Bapak Salim masuk, dan juga saya tetap melakukannya, bahkan hingga November dan De...