Ikatan Dokter Angkat Bicara Kasus Perjokian UTBK 2026 Libatkan 3 Dokter, Petinggi Unair Enggan Komentar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang Terdakwa Perkara tentang perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Calon Mahasiswa Kedokteran, yang baru saja digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (02/09/2026) kemarin. Adapun jumlah Terdakwa diadili dan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra berjumlah Tiga belas orang, yang Keseluruhannya Didakwa terpisah sesuai dengan perannya. Bahkan Perkara ini tak main-main dari ulah Sindikat Kasus tersebut yang telah berlangsung selama 9 Tahun (2017-2026). Ironisnya, dari 13 orang Terdakwa, maka Tiga diantaranya yang berprofesi, adalah sebagai Dokter, dan masing-masing yakni, Darmawan Prasetyo (46) diduga berpraktek di Puskesmas Sambeng, Kabupaten Lamongan, Drg. Moh Ikhwanuddin, S.KG (31) yang praktek di Puskesmas Kecamatan Bulu-Bulu, Kabupaten Sumenep, serta Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bin Alm Juni (29). Sepuluh Terdakwa Lain, Mahasiswa dan Wirausaha. Sedangkan profesi dan peran sepuluh Te...