Ahli Tergugat di Sidang Pogot: Kepemilikan Tanah Tidak Ditentukan oleh Nama dalam Buku C, tetapi Harus Didukung Alas Hak yang Sah
Surabaya,Radarhukumpos.com – Persidangan lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot No. 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kembali mengungkap sejumlah Fakta penting terkait Pembuktian Hak Atas Tanah. Perkara ini telah memasuki tahap Pembuktian setelah Majelis Hakim melalui Putusan Sela menolak Eksepsi Kewenangan Absolut yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga Pemeriksaan Pokok Perkara dilanjutkan. Dalam persidangan tersebut, Tergugat menghadirkan Ahli Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H, M.Hum yang memberikan penjelasan mengenai pentingnya Alas Hak, Riwayat Perolehan Hak, Alat Bukti Tertulis, dan Penguasaan Fisik dalam menentukan Hak atas suatu Bidang Tanah. Melalui pertanyaan Kuasa Hukum para Penggugat, Budiyanto, S.H, Ahli diminta menjelaskan mengenai Pencantuman nama seorang Pejabat Publik dalam Administrasi Pertanahan. Budiyanto bertanya: "Apabila dalam Buku C Desa tercantum nama seorang Pejabat Publik,...