Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal, Demi Ketentraman Ramadhan
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap Kasus Penjualan Bahan Peledak, berupa Bubuk Petasan atau Mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur. Dalam hal ini Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menegaskan, bahwa penjualan Bahan Peledak masuk dalam Kategori Tindak Pidana, karena itu peredarannya diatur ketat oleh Undang-undang. “Perlu kami tegaskan, bahwa bahan ini bukan sekadar Petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan Ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan Korban Jiwa dan Kerusakan serius,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menegaskan, bahwa Kepolisian tidak akan mentolerir Peredaran Bahan Peledak Ilegal, karena berpotensi membahayakan Keselamatan Masyarakat. Bahkan di saat Bulan Ramadhan yang dimana para Umat Muslim tengah khusyuknya menjalankan Ibadah Puasa. “Peredaran Bahan Pel...