Gegara Replik JPU Belum Siap, Sidang Terdakwa Tahanan Kota Santoso Dirut PT.BPI Ditunda
Surabaya,Radarhukumpos.com - Muncul berbagai praduga terkait Sidang Terdakwa Direktur Utama PT. Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, tentang Status Tahanan Kota "DITUNDA" sebab REPLIK (Jawaban) Eksepsi dari JPU belum siap dibacakan dalam Sidang berlangsung dipimpin Hakim Ketua Pujiono, S.H, M.H di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa kemarin (18/08/2026). Terdakwa Santoso di Dakwa atas dugaan Memperdagangkan Tali Kawat atau Sling Baja (Wire Rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang harus menghadapi Hukum. Sidang akan berlanjut pekan depan untuk Jawaban Eksepsi oleh Terdakwa, melalui Kuasa Hukumnya. JPU sebelumnya, Dakwaan kepada Terdakwa Santoso secara Alternatif dengan sejumlah ketentuan Pidana, yakni Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2014 t...