Sidang Tipikor Surabaya: Hudiyono dan Kuasa Hukum Bantah Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Surabaya,Radarhukumpos.com – Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, kembali dipenuhi perhatian dari Publik saat Terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si membacakan Duplik atau Tanggapan atas Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Adapun Sidang tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/07/2026). Sidang Perkara Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H, M.H. Dihadapan Majelis Hakim, Hudiyono Menolak Tuduhan, bahwa dirinya memiliki Niat Jahat ( Mens Rea ) ataupun Bersekongkol dalam Pengkondisian Proyek Pengadaan. Menurutnya, seluruh Kewenangan itu yang dipersoalkan oleh Jaksa justru berada pada pihak lain yang memiliki Domain berbeda. "Saya, tidak akan membiarkan diri Saya dijadikan Penanggung-jawab Tunggal atas Perkara ini, mengingat tidak adanya bentuk...