Dwi Oktorianto, S.H dan Samuel Hadiprabowo, S.H: "SKW Sah, Ahli Waris Hanya Tiga Orang"
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sengketa Pembagian Harta Warisan Keluarga Artyo kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby. Perkara ini menyangkut Gugatan Pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) dan Pembagian Dua Aset Tanah dan Bangunan yang berada di Wilayah Surabaya. Dalam Gugatan yang diajukan, pihak Penggugat meminta agar Harta Waris Peninggalan Almarhum Swandayana Artyo dibagi kepada Empat Orang Ahli Waris. Namun, pihak Tergugat Ryan Bastomi Menolak permintaan tersebut dan menegaskan, bahwa Pembagian Warisan harus mengacu pada SKW yang telah dibuat dan disahkan secara Hukum. Maka Kuasa Hukum Tergugat, Samuel Hadiprabowo, S.H dan Dwi Oktorianto, S.H menegaskan, bahwa SKW Nomor: 01/XII/2010 yang dibuat secara Sah di hadapan Notaris saat Pewaris masih dalam Kondisi Sehat Jasmani dan Rohani, tanpa adanya Tekanan dari pihak mana pun. “SKW tersebut dibuat secara Sah di hadapan Notaris ketika Pewaris masih Sehat dan sepenuh...