Setor Uang Judi Online Rp.4,9 Miliar ke Kas Negara, PNBP Kejari Tanjung Perak Tembus 905 Persen
Surabaya,Radarhukumpos.com – Uang hasil Judi Online senilai Rp.4.907.261.329 yang berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) diketahui dari Tindak Pidana Perjudian Online, maka resmi disetorkan ke Kas Negara. Tentang Penyetoran Dana tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya yang melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Senin 10 Agustus 2026. Sedangkan langkah tersebut berdasarkan terkait Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025. Sedangkan Dana itu sebelumnya hasil Sitaan Penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur dari sejumlah Rekening yang berkaitan dalam Perkara TPPU. Adapun terkait dalam Perkara tersebut, Yurry hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Kepala Kejari Tanjung Perak, Surabaya Darwis Burhansyah menyebut, bahkan Dana yang disita berkaitan dengan Tindak Pidana asal Perjudian Online yang ditangani oleh aparat Penega...