Gempar ! Perkara Dihentikan, Dugaan Terdakwa Judol Kabur Sebelum Dakwaan Dibacakan
Surabaya,Radarhukumpos.com – Ada apa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang tiga kali gagal menghadirkan Terdakwa Hartono Bin Sungkono ke persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua, yakni Sugeng Harsoyo, Menghentikan Pemeriksaan Perkara Terdakwa Judi Online ( Judol ). Sehingga Perkara ini kini menjadi sorotan Publik sebagai peristiwa yang dikatagorikan jarang terjadi di etalase persidangan. Sehubungan Gagalnya terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Terdakwa Hartono ke persidangan, bahkan diketahui sudah Tiga kali berturut-turut tidak Hadir, disebabkan status Terdakwa tidak dilakukan Penahanan Rutan tersebut. Menurut data informasi yang diperoleh yang melalui Website Resmi SIPP PN Surabaya, Sebagaimana Perkara Nomor: 876/Pid.B/2026/PN Sby, JPU menjelaskan, bahwa Perkara tidak dapat diajukan Penuntutan, karena Hakim Menghentikan Pemeriksaan Perkara sebelum Surat Dakwaan ...