Sidang Saksi Dua Penyidik Bareskrim Polri Secara Virtual, Perkara Bos Kosmetik Impor Ilegal
Surabaya,Radarhukumpos.com - Terkait persidangan dugaan peredaran Kosmetik Impor Ilegal tanpa izin edar yang menjerat Terdakwa Jefry kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/08/2026). Agendanya adalah Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan dari Dua Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Pardiansyah dan Andika Tri Listanto Raharja, hadir sebagai Saksi melalui sambungan Zoom (Virtual). Pemeriksaan ke Dua Saksi sebenarnya telah dijadwalkan pada persidangan Senin (27/07/2026). Namun, agenda tersebut ditunda setelah salah satu Saksi mengalami Kecelakaan sehingga berhalangan hadir di Ruang Sidang. Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Jefry diduga memperjualbelikan ribuan Produk Kosmetik dan sediaan Farmasi Impor yang katagori belum mengantongi izin edar dari BPOM, yang melalui dari sejumlah Platform Marketplace. Adapun Perkara ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri men...