Dasar LO, Mesin Sampah dan Ranah Politik, Jadi Tagihan PT.Unicomindo ke Pemkot 104 M Belum Terbayarkan
SurabayaRadarhukumpos.com – Temui Keruwetan Debat hingga Adu Argumentasi terjadi dalam Rapat Pembahasan ( HEARING ) terkait Tagihan Proyek Pembakaran Sampah, antara Pemkot Surabaya dengan pihak Swasta PT.Unicomindo Perdana. Berdasarkan fakta penyebab Tagihan Rp.104 Miliyar yang belum dibayarkan, terungkap saat Hearing di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin (13/04/2026) yang lalu. Ketua Komisi B Mohamad Faridz Afif didampingi Wakil Ketua M. Machmud mengatakan, disarankan agar pihak Pemerintah Kota Surabaya, melalui Kabag Hukum Sidharta Praditya Reviendra Putra yang juga hadir dan saat itu meminta Legal Opinion ( LO ) baru dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur, juga Pendapat KPK agar tak menjadi catatan Kerugian Negara. “Saran saya harus ada LO baru atau Pendapat dari KPK biar nantinya tidak menjadi catatan Kerugian Negara,” pesan anggota Legislatif Fraksi PKB, kepada Kabag Hukum yang disaksikan Kuasa Hukum PT.Unicomindo Robert Simangunsong dan Pengacara Kacun...