Tergugat Chandra Hadir dan Merunduk Diam Dalam Sidang Pembuktian
Surabaya,Radarhukumpos.com – Persoalan Hukum terkait Lahan Gedung Sriwijaya, Putat Gede, Surabaya, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah Perkara tersebut memasuki Tahapan Sidang Pemeriksaan Lokasi bertempat di Gedung Sriwijaya yang dihadiri oleh para pihak Ahli Waris, bersama Kuasa Hukum Penggugat, Ketua Majelis Hakim beserta anggota dan Tergugat 1 (Satu) bersama Kuasa Hukum, juga Tergugat 2 dan 3 dalam agenda Sidang tersebut. Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan, Bidang-88 Tanah yang menjadi Sengketa dalam Perkara tersebut. Setelah pihak Penggugat mengutarakan tentang Perkara Bidang Sengketa, maka pihak Tergugat Satu juga memberikan Penjelasan dan Sanggahan hingga usai. Sekarang agenda Sidang Pembuktian pihak (Saksi Penggugat) dan pihak Tergugat yang bersengketa di gelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (14/10/2026). Majelis Hakim bertanya: - Penggugat apakah ada Saksi Ahli yang d...