Gugatan LPK-RI Terkait Penarikan Honda HR-V Kandas di Pengadilan Negeri Surabaya, Mizuho Sebut Tak Ada Perampasan
Surabaya,Radarhukumpos.com - Nampak Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT. Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 tentang Penarikan adanya Kendaraan Honda HR-V, Nopol: AG-1113-TM kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut Diputus Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 1 Oktober 2026. Pihak Mizuho Leasing menyatakan, Putusan tersebut telah sesuai dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim. Tentang Gugatan LPK-RI sebelumnya mempersoalkan Tindakan Penarikan Kendaraan yang dilakukan oleh Mizuho Leasing. Maka Penggugat Mendalilkan Penarikan tersebut dilakukan tanpa Prosedur Hukum yang sah. LPK-RI juga Mendasarkan, Gugatannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 serta POJK Nomor: 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bahkan gugatannya, LPK-RI menilai Tindakan Penarikan dan/atau Eksekusi ...