Postingan

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Mencari Dugaan Bukti Pungli Perizinan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Nampak berupaya mencari perihal Pengusutan dugaan Praktik hal Pungutan Liar ( PUNGLI ) dalam Layanan Perizinan di Sektor Energi kian menguatkan permasalahan hal itu.  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, untuk menelusuri Aliran dan Mekanisme dugaan Korupsi tersebut, pada Kamis (16/04/2026). Nampak Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga petang tersebut terkait bagian dari proses Penyidikan Perkara dugaan Pungli tentang hal Penerbitan Izin di Lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono membenarkan Langkah itu. Bahkan menurutnya, Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tentang mengumpulkan berbagai Alat Bukti guna memperkuat Konstruksi Perkara. “Penggeledahan itu dilakukan untuk Mencari dan Menemukan Alat Bukti yang Mendukung, baik berupa Dokumen, Surat, maupun Barang Buk...

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Polda Jawa Timur melalui Polres Sumenep mengamankan Barang temuan yang diduga Narkotika dengan Berat Total sekitar 27,83 Kilogram di Wilayah Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Senin (13/4/2026) sore kemarin. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam keterangannya menegaskan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan tersebut. “Barang Bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan Kandungan Zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses Pembuktian Hukum,” ungkap Irjen Nanang, pada hari Kamis (16/04/2026). Kapolda Jawa Timur menjelaskan, temuan tersebut bermula dari laporan Masyarakat yang mencurigai adanya Benda Asing di sekitar Lokasi Pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Giligenting Polres Sumenep, Jawa Timur langsung melakukan Pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 ...

Eksepsi 6 Terdakwa Korupsi Pelindo 3 Agar Ditolak Hakim, Permintaan Jaksa

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com - Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk Menolak seluruh Eksepsi Enam Terdakwa dalam Perkara dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang senilai Rp.83 Miliyar. Permintaan tersebut disampaikan dalam Sidang Tanggapan Eksepsi, pada hari Rabu (15/4/2026) kemarin. Karena Jaksa I Nyoman Darma Yoga Menilai Keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak Berdasar dan terlalu jauh masuk ke Materi Pokok Perkara, seharusnya diuji melalui Pembuktian di Persidangan. “Semua Materi perlawanan dari Advokat para Terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima, karena tidak didasari Landasan Hukum dan juga Argumentasi yang kuat,” tegas Jaksa I Nyoman Darma Yoga di Ruang Sidang Tipikor Surabaya. Bahkan menurut Jaksa, bahwa Dalil - Dalil yang disampaikan oleh pihak Terdakwa telah masuk dalam Syarat Materiil yang harus di Uji dengan Alat Buk...

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana di Bidang Pangan dan Perlindungan Konsumen terkait Peredaran Beras Kemasan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan, pada Rabu (15/04/2026). Dari pengungkapan tersebut, Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RMF (28), Warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai Tersangka. Kasubdit I ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Farris Nur Sanjaya, S.H, S.I.K, M.H menerangkan, bahwa Modus Operandi Tersangka, yakni membeli Beras Polos tanpa Label dari Petani dan Toko Beras di Probolinggo, kemudian Dikemas Ulang ke dalam Karung Beras SPHP Ukuran 5 Kilogram. Namun, dalam praktiknya, ternyata Tersangka hanya mengisi dengan Berat Bruto sekitar 4,9 Kilogram per- Kemasan sehingga Berat Beras yang Dikemas tidak sesuai. “Tersangka yang dengan sengaja mengurangi isi Kemasan untuk mendapatkan Keuntungan. Dari P...

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Gambar
Jakarta,Radarhukumpos.com – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2026 resmi di Gelar hari Selasa (14/4/2026), di Jakarta. Kegiatan ini menjadi Forum Strategis dalam memperkuat peran Fungsi Kehumasan Polri dalam menghadapi Dinamika Informasi Publik di Era Digital yang semakin kompleks. Rakernis Humas Polri 2026 mengusung tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Humas Polri Presisi Siap Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Program Asta Cita Presiden RI Tahun 2026.” Kegiatan ini di ikuti oleh jajaran Humas Polri, baik secara Luring maupun Daring, mulai dari Tingkat Mabes hingga Kewilayahan. Dalam rangka memperkuat Kapasitas Kehumasan, Rakernis Humas Polri 2026 juga melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan mulai dari Pembekalan Materi oleh Narasumber Internal dan Eksternal, hingga Diskusi Panel yang membahas isu Strategis Komunikasi Publik. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddiz...

Iswan Direktur PT.Pelayaran Cahaya Lautan Kumala Diduga Gelapkan 5,5 Miliar Dilaporkan Polisi

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com –Iswan Direktur PT.Pelayaran Lautan Kumala terancam di Penjara, diduga gelapkan uang Pencairan Asuransi 5,5 Miliyar, yang mana diduga adanya kerjasama dengan orang dalam Bank BRI, sehingga Iswan bisa uang Asuransi tersebut, seharusnya uang itu diterima oleh Richard, karena selama ini yang membayar Polis Asuransi tersebut. Awalnya Richard berteman sangat baik dengan Iswan selaku direktur PT. PCLK (Pelayaran Cahaya Lautan Kumala), dan PT.PCLK punya Hutang tidak dibayar sekitar 15 hingga 18 Miliyar ke Bank BRI Pahlawan dan Aset-asetnya mau di Lelang. Kemudian Iswan menawarkan kepada Richard mau beli Kapalnya nggak dan kemudian Richard survey kapalnya, setelah itu menyetujui dan ok. Kesepakatan harga 3,7 Milliyar tapi saya pikir pertama, saya mau Take Over ke Bank BCA saya, kemudian Iswan dan istrinya minta kepada saya jangan di Take Over langsung, tapi minta tolong dicicil ke Bank BRI, karena kalau Take Over langsung 3 hingga 4 bulan lagi, Harta dia ...

Berkat Kepiawaian Kepemimpinan AKBP Arif Fazlurrahman, Polres Lamongan Mengukir Prestasi Terbaik se-Jatim

Gambar
Lamongan,Radarhukumpos.com - Mengukir Prestasi yang membanggakan kembali ditorehkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lamongan. Dibawah Kepemimpinan Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.Si, karena institusi ini yang berhasil meraih Penghargaan sebagai Satuan dengan capaian Penyelesaian Perkara Tertinggi se-Jawa Timur untuk periode Januari hingga Maret 2026 (Triwulan I). Adapun Penghargaan tersebut diberikan oleh Kapolda Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa jajaran Polres Lamongan, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dalam Mengungkap dan Menyelesaikan berbagai Kasus secara Profesional dan tepat waktu. Dalam hal ini Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.Si menyampaikan rasa Syukur dan apresiasi kepada seluruh personel atas Dedikasi yang telah ditunjukkan. Sehingga menurutnya, adapun capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama, bukan hanya individu atau Satuan tertentu. “Alhamdulillah, Penghargaan ini ada...

Sidang Pra Peradilan Pemohon Menyatakan, SP 3 Polrestabes Surabaya Tidak Sah

Gambar
surabaya,Radarhukumpos.com - Sidang Pra Peradilan dibuka dan terbuka untuk umum Rabu 8 April 2026 diruang Sidang Sari 3 PN Surabaya dengan agenda melengkapi Surat, hadir dipersidangan Pemohon Pra Peradilan diwakili oleh Dua Tim Penasehat Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Pelopor. Nampak hadir Termohon Pra Peradilan dari Polrestabes Surabaya Satu orang. Dalam Petitum Pemohon Pra : Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/304/X/RES.1.11 .l 2025/SATRESKRIM tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 29 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang diterbitkan oleh Termohon. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan dan selanjutnya segera Melimpahkan kembali Berkas Perkara Tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi : Nomor LPB/660M1/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLD...

Satsamapta Polrestabes Surabaya Gagalkan Tawuran Gangster, 8 Pelaku Diamankan

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Ketegasan aparat kembali terlihat dalam menjaga Keamanan Kota Surabaya. Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan Aksi Tawuran yang melibatkan kelompok Gangster pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 03.35 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Jalan Prof. Dr. Moestopo hingga Jalan Gubeng Pojok, yang dikenal sebagai Jalur Padat Aktivitas Masyarakat. Dengan kehadiran Polisi yang Sigap di Lokasi berhasil Mencegah Potensi Korban lebih luas. Dalam Operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam Aksi Tawuran. Dari hasil Pendataan, sebagian besar Pelaku masih berusia muda, bahkan terdapat Remaja di bawah umur. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat keterlibatan Generasi Muda dalam Aksi Kekerasan Jalanan (AKJ) menunjukkan adanya persoalan Sosial yang perlu ditangani bersama. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, S.H, S.I.K, M.H menegaskan, ...

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P.21

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.cim – Kini Polda Jawa Timur melimpahkan Tersangka UF dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas Perkara dinyatakan lengkap ( P.21 ) oleh Kejaksaan. Dalam hal ini Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, S.S.I, M.H menjelaskan, bahwa status P.21 menunjukkan berkas Perkara telah memenuhi syarat Formal dan Material. “Untuk berkas Tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P.21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026). Pada hari yang sama, Penyidik melaksanakan Tahap II berupa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Hari ini kami melaksanakan Tahap II, yakni Penyerahan Tersangka UF beserta Barang Bukti,” tambahnya. Kombes Pol Ganis Setyanningrum, S.S.I, M.HH menyebutkan, selain UF, terdapat satu Tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di Kejaksaan. “Untuk Tersangka S, saat i...

Polda Jatim Raih Penghargaan U.S FWS, Sinergi Internasional Berantas Perdagangan Satwa Liar

Gambar
Surabaya,Radarhukumpos.com – Polisi Daerah Jawa Timur mendapat apresiasi dan penghargaan dari Perwakilan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya, pada hari Kamis (02/04/2026). Penghargaan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tersebut diberikan kepada Polda Jawa Timur melalui Satuan Kerja ( Satker ) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara ( Ditpolairud ) atas Kolaborasi erat yang telah terjalin dalam Penanganan Perdagangan Satwa Liar ilegal. Hal itu disampaikan oleh Direktur Fasilitas Diplomatik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia James A. Markley sebagai Atase regional U.S. Forest and Wildlife Service (USFWS). Ia menegaskan, bahwa Penghargaan ini merupakan bentuk Pengakuan internasional atas keberhasilan Polri dalam hal ini Ditpolairud Polda Jawa Timur dalam Penanganan Kasus Perdagangan Satwa Liar Ilegal. “Pemerintah Amerika Serikat melalui Kedutaannya menyampaikan, bahwa Penghargaan setinggi-tingginya kepada Polri atas Dedikasi dan Profesionalisme dalam Penega...