Terdakwa M. Wildan Dituntut 1 Tahun Penjara: Alihkan Kapal Perusahaan ke Bisnis Pribadi
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang dugaan Manipulasi Akta Jual Beli Kapal dengan Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom memasuki agenda Tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (21/5/2026) yang lalu. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya saat itu Menuntut Terdakwa Hukuman 1 Tahun Penjara, karena dinilai terbukti mengalihkan Aset milik PT. Eka Nusa Bahari (ENB) ke Perusahaan lain yang juga dikendalikannya sendiri. Sedangkan dalam Tuntutan dibacakan Jaksa Estik Dilla Rahmawati di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan, Terdakwa telah Terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif pertama. “Menjatuhkan Pidana Penjara selama Satu Tahun dikurangi masa Tahanan yang telah dijalani, dengan Perintah agar Terdakwa segera Ditahan,” tegas Jaksa di hadapan Majelis Hakim. Namun selain Pidana Badan, Jaksa juga meminta agar Dua Kapal yang menjadi Objek Transaks...