Jan Leon Pengurus PERBAKIN Cabuli Anak Dibawah Umur, JPU Tuntut 3 Tahun: Menyakiti Hati Korban
Surabaya,Radarhukumpos.com - Keluarga Korban dugaan Pencabulan yang dilakukan Terdakwa Jan Leon mantan Pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, mempersoalkan Tuntutan Tiga Tahun Penjara yang diajukan oleh Jaksa. Pihak Keluarga menilai Tuntutan Jaksa tersebut tak mencerminkan rangkaian peristiwa yang dialami oleh Korban masih dibawah umur, hancurnya masa depan dan betapa sakitnya hati nurani seorang Wanita. Sedangkan Sidang Perkara dilakukan secara Tertutup berada di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, Terdakwa disebut mengakui Perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa. Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Dwi Istiawan mengatakan, bahwa keterangan dari sejumlah Saksi pada pokoknya telah mengungkap Fakta sesuai Dakwaan. Bahkan Terdakwa sempat menyampaikan Permintaan Maaf kepada Korban. "Keterangan para Saksi di persidangan juga telah mengungkap Fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan Dakwaan. Dalam persidangan bahkan...