Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

SENGKETA TANAH KEDUNG RUKEM 2 TENGAH NO 25 SURABAYA

Gambar
  Tergugat Balik Menggugat. Surabaya, radarhukumpos :  Sengketa perebutan hak atas tanah dan bangunan di jalan Kedung Rukem Tengah No.25 Surabaya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan terus berlanjut. Sengketa ini sejatinya sudah terjadi dari tahun 2016 dan sudah pernah digugat ke PN Surabaya, oleh Astikayah,Cs melawan Moersriningsih dkk sebagai tergugat. Putusan PN Surabaya No.360/Pdt.6/2016 Tanggal 19 September 2016 , menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet On Verkelijk) . Namun oleh kuasa hukum tergugat menyatakan banding Moersriningsih dkk sebagai Pembanding melawan Astikayah sebagai Terbanding. Hasil Putusan Banding No.136/Pdt/2017 PT.Sby.Jo menyatakan menolak gugatan Para Penggugat  Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya. Sengketa hak atas tanah dan bangunan ini akan terus berlanjut melalui : Gugatan Perdata di PN Surabaya dengan nomor perkara 1074/pdt.G/2019/PN Surabaya , yang akan d...