SENGKETA TANAH KEDUNG RUKEM 2 TENGAH NO 25 SURABAYA

 

Tergugat Balik Menggugat.

Surabaya, radarhukumpos : Sengketa perebutan hak atas tanah dan bangunan di jalan Kedung Rukem Tengah No.25 Surabaya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan terus berlanjut. Sengketa ini sejatinya sudah terjadi dari tahun 2016 dan sudah pernah digugat ke PN Surabaya, oleh Astikayah,Cs melawan Moersriningsih dkk sebagai tergugat. Putusan PN Surabaya No.360/Pdt.6/2016 Tanggal 19 September 2016, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet On Verkelijk).

Namun oleh kuasa hukum tergugat menyatakan banding Moersriningsih dkk sebagai Pembanding melawan Astikayah sebagai Terbanding. Hasil Putusan Banding No.136/Pdt/2017 PT.Sby.Jo menyatakan menolak gugatan Para Penggugat  Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.

Sengketa hak atas tanah dan bangunan ini akan terus berlanjut melalui : Gugatan Perdata di PN Surabaya dengan nomor perkara 1074/pdt.G/2019/PN Surabaya, yang akan di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuna Hari Senin, 23 Desember 2019. Sebagai penggugat Neiny Pietersz,dkk melawan Nurlaily Cs.

Sengketa ini berawal dari Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, pada tahun 2016 oleh Muh. Saleh Azis dan Nurlaily melawan Moersriningsih salah satu dari  tiga ahli waris keturunan  alm. Moeryadi, dua ahli waris lainnya yakni Neiny Pietersz  dan Moeriamah tidak disertakan dalam gugatan tersebut.  
Menurut Neiny Pietersz rumah dan bangunan tersebut sudah ditempati oleh alm. Moeryadi sejak tahun 1942 dan dilanjutkan anak cucunya sampai oktober tahun 2019. Selama kurun waktu itu tidak ada pihak lain yang menuntut dan mengaku sebagai pemilik atas rumah dan bangunan tersebut. Namun pada tahun 2016, Nurlaily dengan hanya berbekal surat keterangan pengganti segel tanpa tanda tangan Tasminah sebagai pemohon, yang menerangkan bahwa Tasminah adalah pemilik tanah. 

Sementara Nurlaily sendiri mengaku sebagai ahli waris dari Tasminah berdasarkan SURAT PERNYATAAN PERSAKSIAN DAN MENEMPATI BANGUNAN RUMAH BERDIRI DIATAS TANAH NEGARA, yang di keluarkan oleh kantor Kecamatan Tegalsari di Tahun 2016. (Foto Terlampir)

Menurut Neiny Pietersz, tergugat dengan itikad yang kurang  baik diduga telah menghalalkan segala cara untuk mendapatkan surat pernyataan / persaksian yang tidak  prosedural. “ Surat itu layak diduga tidak memiliki landasan hukum yang kuat” tandas Neiny Pietersz.

Dalam SPPdMBRBDTN, lanjut Neiny Pietersz, menerangkan bahwa Nurlaily adalah ahli waris dari Tasminah sebagai pemilik tanah dan bangunan rumah di Jl. Kedung Rukem tengah No.25 Surabaya. Tetapi, dalam Surat Keterangan Pengganti Segel (Foto Terlampir) nyatanya Tasminah tidak pernah menanda tangani surat maupun cap jempol sebagai pemohon,” jadi siapa Tasminah itu dan apa hubungannya dengan tergugat? “ tegas Neiny Pietersz.

Lanjut Neiny Pietersz, yang menjadi pertayaan lain adalah tidak ada keterangan / silsilah keluarga yang menyatakan kalau tergugat adalah ahli waris dari Tasminah. Para tergugat diduga dengan sengaja  telah memalsukan surat keterangan itu untuk dapat menguasai objek sengketa. 

Kasus ini mungkin dapat  juga dikategorikan sebagai kasus penyerobotan atau mengambil hak secara sewenang-wenang serta memberi keterangan palsu berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan tergugat.
Neiny Pietersz lebih lanjut menerangkan,.

Berdasarkan putusan itu di PN Surabaya tahun 2017, Kuasa Hukum Tergugat R. Teguh Santoso & rekan yang berkantor di “Perum Graha Indah Wasesa kav. A-9 Jalan Gayung Kebonsari Nomor : 46 Surabaya", waktu itu menyatakan banding. 

“ Ini lucu, tergugat kok disuruh banding, janggal dan aneh “ ujar Neiny Pietersz tersenyum sinis.

Adanya kejanggalan proses perkara tahun 2016 itu, maka kini dua ahli waris lain yakni Neiny Pietersz dan Moeriamah bersama Moersriningsih mengajukan gugatan balik kepada Nurlaily Cs, dengan bukti- bukti yang belum terungkap dalam proses perkara tahun 2016.

Sesungguhnya tanah tersebut secara sah adalah milik alm. Moeryadi, dengan bukti yang di yakini kuat oleh pihak penggugat. Sebagai ahli waris langsung dari alm. Moeryadi para penggugat tidak terima kalau tanah beserta bangunan yang harusnya menjadi hak dari keturunan alm. Moeryadi itu di serobot oleh orang yang tidak jelas akan asal usulnya, kini balik menggugat Nurlaily dan lain - lainnya yang telah ikut memberikan keterangan yang diduga banyak kejanggalan.
Dengan No perkara 1074/pdt.G/2019, kita tunggu proses sidang selanjutnya.(tim)