SIDANG LANJUTAN SENGKETA TANAH KEDUNG RUKEM TENGAH NO 25 DENGAN AGENGA PENYERAHAN BERKAS PERBAIKAN MATERI GUGATAN
SIDANG LANJUTAN SENGKETA TANAH KEDUNG RUKEM TENGAH NO 25 DENGAN AGENGA PENYERAHAN BERKAS PERBAIKAN MATERI GUGATAN. SURABAYA, RPH : Sidang perkara Perdata sengketa tanah dan bangunan Kedung Rukem Tengah No. 25 sudah dua kali berjalan singkat, Ada apa gerangan ? Sidang pada Senin tanggal 23-12-2019 hanya berlangsung kurang lebih 5 menit. Sidang tidak dapat dillanjutkan karena ada kesalahan pencatatan alamat dari salah satu tergugat. Sidang pada Senin tanggal 30-12-2019 digelar kurang lebih 5 menit dengan anggenda penyerahan berkas perubahan alamat tergugat Nurlaily yang awalnya beralamat di Jalan Kemayoran Buntu No 6, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan - Kota Surabaya diubah menjadi Jalan Tandes Lor Gang 1-A No. 1-A, Rt/Rw 001/008, Kelurahan Tandes - Kota Surabaya. Selain itu terjadi juga perubahan materi gugatan yang awalnya menyatakan tanah dan bangunan rumah sebagai tempat tinggal Alm. MOERJADI di Jalan Kedung Rukem Tengah No. 25, adalah Tanah Negara...