SIDANG LANJUTAN SENGKETA TANAH KEDUNG RUKEM TENGAH NO 25 DENGAN AGENGA PENYERAHAN BERKAS PERBAIKAN MATERI GUGATAN



SIDANG LANJUTAN SENGKETA TANAH KEDUNG RUKEM TENGAH NO 25 DENGAN AGENGA PENYERAHAN BERKAS PERBAIKAN MATERI GUGATAN.

SURABAYA, RPH :
Sidang perkara Perdata sengketa tanah dan bangunan Kedung Rukem Tengah No. 25 sudah dua kali berjalan singkat, Ada apa gerangan ?
Sidang pada Senin tanggal 23-12-2019 hanya berlangsung kurang lebih 5 menit. Sidang tidak dapat dillanjutkan karena ada kesalahan pencatatan alamat dari salah satu tergugat.

Sidang pada Senin tanggal 30-12-2019 digelar kurang lebih 5 menit dengan anggenda penyerahan berkas perubahan alamat tergugat Nurlaily yang awalnya beralamat di Jalan Kemayoran Buntu No 6, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan - Kota Surabaya diubah menjadi Jalan Tandes Lor Gang 1-A No. 1-A, Rt/Rw 001/008, Kelurahan Tandes - Kota Surabaya.

Selain itu terjadi juga perubahan materi gugatan yang awalnya menyatakan tanah dan bangunan rumah sebagai tempat tinggal Alm. MOERJADI di Jalan Kedung Rukem Tengah No. 25, adalah Tanah Negara yang Luasnya : ± 247m², dengan Batas-batas :

- UTARA, Perbatasan dengan : Jalan Kedung Rukem Tengah
- TIMUR, Perbatasan dengan : Tanah milik Ulfa/Almarhum TOHIR
- SELATAN, Perbatasan dengan : Tanah Milik SOLEKAN
- BARAT, Perbatasan dengan :Tanah Milik TRIWANTO CAHYONO

Dirubah menjadi Tanah dan Bangunan Rumah sebagai tempat tinggal MOERJADI di Jalan Kedung Rukem Tengah No. 25 adalah Tanah Negara yang luasnya : ± 247m². Dari Luas Tanah tersebut diatas, berdasarkan KOHIR yang diterbitkan oleh PEMERINTAH KOTAMADYA SURABAYA, Nomor : 053.2762, Tanggal 2 JANUARI 1978 Hak Milik Tanah kepada MOERJADI Seluas : 56 
dengan Batas-batas :

- UTARA, Perbatasan dengan : Jalan Kedung Rukem Tengah
- TIMUR, Perbatasan dengan : Tanah milik Ulfa/Almarhum TOHIR
- SELATAN, Perbatasan dengan : Tanah Milik SOLEKAN
- BARAT, Perbatasan dengan :Tanah Milik TRIWANTO CAHYONO

Dalam sidang tersebut pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyerahkan materi gugatan yang sudah diperbaiki kepada pihak tergugat.

Pada jadwal sidang selanjutnya, tergugat akan menyampaikan tanggapannya. Dalam gelar sidang pihak tergugat Nurlaily cs dan bersama petugas dari Kantor Kelurahan serta Kantor Kecamatan yang diwakili kuasanya menerima berkas materi perubahan. Kuasa tergugat memohon waktu 1 minggu untuk menjawab.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat akan digelar pada Hari Selasa Tanggal 7 Januari 2020.

Apakah sidang lanjutan nanti juga hanya membutuhkan waktu 5 menit ???

Wallahu A'lam Bisshowab !!!. (Tim)