Pemprov Jatim dan Forkopimda Jatim Putuskan PSBB Surabaya , Gresik dan Sidoarjo Dimulai 28 April - 11 Mei 2020.


Surabaya,Rhp- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian juga Kabupaten Sidoarjo, akan diberlakukan mulai Selasa, 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020 tersebut.

Keputusan PSBB disampaikan  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa seusai rapat terakhir PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis 23 April 2020 jelang tengah malam. 

Khofifah serahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang "Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19" di Provinsi Jawa Timur, dan Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, serta Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, maupun Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran Forkopimda Jatim lainnya.

Gubernur Jatim berharap Pergub dan SK setelah diserahkan segera bisa diterapkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB itu yang telah disepakati, sehingga segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“ Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan hari Sabtu, Minggu dan Senin, 25 April hingga 28  April 2020. Sehingga PSBB diharapkan mulai efektif diberlakukan selama 14 hari ke depan, mulai Selasa, 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020,” Ungkap Khofifah.

Khofifah tegaskan, pemberlakuan PSBB ini akan dievaluasi secara reguler. Jika pemberlakuan PSBB selama 14 hari itu, kasus Covid 19 masih juga signifikan, sehingga waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang.

“ Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya, di 31 kecamatan sudah terdampak, sehingga akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” kata Khofifah.

Terkait tentang larangan PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan dan peribadahan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sedangkan sanksi akan diserahkan kepada masing masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari ini telah dibicarakan dan didiskusikan kepada DPRD Jatim.

“ Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” Terangnya.

Sementara hingga Kamis ini, data jumlah kasus pandemi Covid 19 di Surabaya tercatat ada 326 kasus, Gresik ada 21 kasus, dan Sidoarjo ada 71 kasus. (BERTUS).