Kapolda Jatim Safari, Tinjau Perkuat Jejaring "Kampung Tangguh".


Surabaya,Rhp- Rangkaian Safari perkuat jejaring "Kampung  Tangguh", setelah usai meninjau Kampung Tangguh di Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si bersama rombongan  bersafari tinjau Kampung Tangguh yang berada di RW. 03 Kelurahan Moro Krembangan Kecamatan Krembangan Surabaya. Senin 25 Mei 2020.

Ketua RW. Aris Mawansyah, S.E. dihadapan Kapolda Jatim dan rombongan menjelaskan, bahwa di Kampung Tangguh RW. 03 Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan Surabaya ini meliputi RT.1 hingga RT.11 dan per RT 70 KK, maka ada 650 KK, serta Total  6.650 jiwa.

Maka untuk di Kelurahan Moro Krembangan memiliki konsep atau Sarana Prasarana yang sama pada umumnya dengan Kampung Tangguh yang lainnya, namun ada perbedaan dengan di Sidotopo, tersedia ruang isolasi sementara menempati sekolah TK, sedang di Krembangan menempati salah satu rumah warga yang dipinjam untuk dipakai bagi pengurus RW. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si mengatakan, setelah meninjau dan melihat langsung, bahwa diketahui Antusias atau Respon Masyarakat sangat luar biasa, berupaya Mandiri dalam mengelola dilingkungannya untuk Mencegah pandemi covid 19 serta sekaligus berupaya Mengatasi segala permasalahan Sosial yang ada dilingkungannya.

" Kampung Tangguh " yang saya kunjungi bersama rombongan malam ini bukan hanya untuk menangani pandemi covid 19 saja,  akan tetapi bagaimana cara menangani permasalahan sosial masyarakat akibat dampak dari pandemi covid 19 tersebut.

Kalau hal ini bisa dilaksanakan oleh seluruh Kelurahan yang berbasis RW, maka apa yang kita upayakan akan semakin kuat untuk mengatasi covid 19 khususnya di Kota Surabaya ini " tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si.

" Yang harus lebih ditingkatkan lagi untuk pencegahan Covid 19 adalah disiplin, dimulai diri sendiri dan dari keluarga. Selain itu harus Guyub dan Gotong Royong untuk saling mengingatkan " tegasnya.

Sehingga untuk membuat Efek Jera, agar masyarakat benar - benar untuk mematuhi Anjuran Pemerintah itu. 

Maka Kapolda Jatim  kesempatan ini Kapolda Jatim menyampaikan, kedepan nantinya Tim harus turun bersama Tiga Pilar yaitu Satpol PP, Koramil, dan Polsek untuk segera melaksanakan secara berlapis baik dikampung, dijalan umum dan ditempat keramaian. 

Kalau usahanya Warkop maupun Warung yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota akan diberikan Surat Teguran dan jika diabaikan akan dilakukan Penindakan. 

Bagi Warung Kecil akan dicarikan solusinya, karena kalau ditutup, ya pasti akan menimbulkan masalah ekonomi dan diharapkan harus penindakan hukumnya tetap yang Humanis dan Solutip," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si. (BERTUS).