Patroli Skala Besar Ops Aman Nusa II Semeru 2020 Polda Jatim.
Surabaya,Rhp- Terus gencar lakukan patroli Polda Jatim bersama instansi terkait, yaitu Satpol PP, Dinkes Provinsi Jatim, Banser dan Mahasiswa untuk melaksanakan Patroli Gabungan dalam Ops Aman Nusa II di wilayah Surabaya, dan diawali dengan Apel persiapan dibawah Gedung Patuh Mapolda Jatim, dan dipimpin langsung Dir Samapta Polda Jatim Kombes Pol Sugeng Ingat Rikolo, Selasa 26 Mei 2020, pukul 21.00 Wib.
Selesai apel, para petugas patroli menuju ke Jl. Kendangsari Gg. Lebar Surabaya, ada beberapa Warung makan didapati masih menyiapkan tempat untuk makan di tempat.
Disitu petugas menghimbau para Pemilik warung dan Pengunjung maupun Pembeli agar mematuhi aturan PSBB, tentang Jam Malam, tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB, boleh melayani pembeli untuk membungkus makanan maupun minuman untuk dibawa pulang.
Pemilik tempat dilarang melayani pembeli untuk makanan maupun minuman ditempat. Selain itu, para pembeli juga diberikan Edukasi tentang bahayanya covid 19 dan Pemberlakuan Jam Malam atau Batas Waktu Beraktivitas di luar rumah selama PSBB.
Petugas menyarankan masyarakat agar tidak bergerombol atau cangkrukan dan membubarkan diri untuk kembali ke rumah masing-masing.
Dihimbau agar masyarakat tetap berada dirumah (stay at home) dan melakukan pembatasan secara sosial (social distancing).
Kemudian petugas dari Biddokkes Polda Jatim dan Dinkes Provinsi Jatim melakukan Pengukuran Suhu Badan kepada para Pemilik Warung dan para pembeli.
Dilanjutkan penyemprotan cairan Disinfektan di area tersebut dan juga Penyegelan Kursi - Meja oleh petugas Satpol PP.
Petugas dari Satpol PP melakukan pemeriksaan KTP kepada Pemilik Warung dan para pengunjung, kemudian menyitanya, dihimbau kepada para pemilik warung agar tidak mengulangi lagi, jika masih tetap melanggar akan dikenakan Sanksi Penyegelan tempat jualan dan Mencabut ijin usahanya serta disitu petugas membagikan Masker untuk dipakai segera.
Patroli dilanjutkan menuju ke Warkop Pojok Klanggri Jl. Rungkut Madya Surabaya, disitu petugas menghimbau dan beri pembinaan kepada pemilik warkop dan para pembeli di tempat itu tentang bahayanya covid 19 dan juga dianjurkan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing -masing.
Kemudian petugas memberikan himbauan kepada para pedagang, untuk mematuhi Jam Malam terkait aturan PSBB. Lalu dilakukan pengukuran suhu badan kepada pedagang dan para pembeli.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyegelan Meja dan Kursi milik Warkop, agar tidak digunakan lagi untuk para pembeli menikmati makanan di tempat disitu, dan dilakukan juga penyemprotan disinfektan di area tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas atau KTP para pembeli karena melanggar ketentuan jam malam serta menyita KTP mereka.
Patroli dilanjutkan ke Warkop Super Mantep di Jl. Rungkut Kidul Surabaya, petugas menghimbau kepada Pengunjung dan Pemilik Warkop untuk mematuhi aturan PSBB dan juga Pemberlakuan Jam Malam tersebut.
Petugas melakukan pengukuran Suhu Badan, pemeriksaan KTP dan penyemprotan desinfektan.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan KTP, memberikan Edukasi tentang bahaya covid 19 dan aturan PSBB.
Dihimbau apabila mengulangi lagi perbuatannya, maka petugas tidak segan segan lagi untuk bertindak tegas terhadap mereka.
Dilanjutkan ke Warkop Suroboyo di Jl. Kalirungkut Surabaya, disini petugas hanya memberi himbauan kepada Pengunjung dan Pemilik Warkop agar mematuhi peraturan PSBB dan melakukan pengecekan Suhu Badan, Pemeriksaan KTP sekaligus menyita KTP Pemilik Warkop oleh petugas Satpol PP Provinsi Jatim.
Kemudian Patroli diakhiri dengan Apel Konsolidasi di bawah Gedung Patuh Mapolda Jatim pada pukul 24.00 Wib," ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi oleh Dir Samapta Polda Jatim Kombes Pol Sugeng Ingat Rikolo. (BERTUS).