Hanya Dalam Sepekan, Satreskoba Polres Sampang Bekuk 4 Pelaku Narkoba

 

SAMPANG,Rhp- Meskipun dilanda pandemi Covid 19,  tak membuat petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)  Polres Sampang berhenti minindak para pelaku penyalahgunaan narkotika.

 

Terbukti hanya dalam satu pekan saja, polisi berhasil meringkus 4 orang pelaku. Mereka ditangkap dibeberapa tempat yang berbeda.

 

Para tersangka ada yang berperan sebagai pengedar dan juga sebagai pengguna sabu sabu. Salah satunya adalah Muhammad Sehid.

 

Pria berusia 35 tahun ditangkap dirumahnya di Dusun Bensareh Desa Rapalaok Kecamatan Omben pada tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 21 : 00 Wib.

 

Sehid ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya bernama Ibnu Hajar Bin Misruji (27). Warga Desa Rapalaok Kecamatan Omben. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,26 gram.

 

Kemudian Nasihun Amin (23) warga Desa Pangarengan  Kecamatan Pangarengan ditangkap dirumahnya pada 19 Juni 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,26 gram serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200.000.

 

Terakhir polisi menangkap dua orang pengedar bernama Abdul Akhya (25) dan Moh. Naji (28) keduanya merupakan warga Ketapang Kabupaten Sampang.

 

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat Konferensi Pers mengatakan, dari tangan kedua pelaku, kami berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 302, 83 gram jenis sabu sabu.

 

Ratusan gram sabu tersebut terbagi 4 buah dibungkus dengan plastik klip bening masing masing seberat 100,77 gram, 100,48 gram, 70,68 gram dan 30, 90 gram.

 

Sejumlah barang bukti kami temukan saat petugas melakukan penggeledahan didalam tas kecil yang dibawa kedua tersangka," ujar Didit Bambang Wibowo Sabtu (27/06/2020).

 

Dijelaskan Didit, kedua pelaku ditangkap dipinggir jalan raya Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang pada tanggal 19 Juni 2020 lalu.

 

Saat itu mereka hendak mengantar sabu kepada pembelinya. Namun ditengah perjalanan dibekuk petugas Satreskoba Polres Sampang.

 

Kedua tersangka mengaku menjadi kurir narkoba mendapat keuntungan dan uangnya untuk foya foya," kata Didit.

 

Akibat ulahnya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat  (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (red)