Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 7 Orang Pelaku Jaringan Lapas

 

SURABAYA,Rhp- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) d Jawa Timur.

 

Ketujuh orang yang sudah menyandang status tersangka ini masing masing bernama, M. Enjang (31) warga, asal Perum Oma Green Land Gresik, Achmad Farid (51) warga asal Driyorejo Gresik, Setiawan Ari (38) warga asal Megarsari Sidoarjo.

 

John Krisna (37) warga asal Dukuh Gemol Surabaya, Febrianto Krisna (32) warga asal Kedurus Surabaya, Sulis Mulyasari (32) warga asal Kedurus Surabaya dan Aris Anton (47) warga asal Kedurus Surabaya. Dari tujuh tersangka itu, dua diantara merupakan residivis dalam kasus yang sama.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menuturkan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka M. Enjang dan Achmad Farid pada hari Jumat 12 Junl 2020 sekitar Pukul 18 00 WIB disebuah rumah kost Jalan Semambung Gresik.

 

Dari tangan kedua tersangka ini anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 153,50 gram dan 8 butir pil koplo.

 

Dari hasil lntrogasi, diketahui bahwa M. Enjang mendpatkan barang haram tersebut dari seseorang benama Jonni Krisna, dan M. Enjang yang juga mengaku bekerja dibawah kendali seorang napi beinisial TB yang diduga berada di salah satu Lapas di Jawa Timur," sebut Memo Ardian.

 

"Lebih lanjut Memo menjelaskan, kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil manangkap tersangka Setiawan Ari, dari penangkapan Setiawan Ari anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket plastik kecil berisi sabu seberat 0,5 gram.

 

Dari tersangka Setiawan Ari kita kembangkan lagi, sehingga anggota kami berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni Johnni, Febrianto, Sulis Mulyasari dan Aris Anto. Dari empat tersangka ini kami berhasil mengamankan sabu seberat 5,22 gram, 1,306,24 gram beserta dua buah timbangan elektrik.

 

"Perlu diketahui, tersangka Febrianto dan Sulis bekerja dibawah kendali Johnni untuk mengedarkan sabu. Kepada petugas tersangka Johnn mengaku bekerja dibawah kendali seorang napi yang ada di salah satu Lapas di Jawa Timur bernisial HN.

 

Barang bukti yang kita amankan dari Febrianto dan Sulis ini merupakan sabu berwana hijau, kita akan lakukan uji Labfor apakah sabu warna hijau ini berasal di luar negri atau bukan," pungkasnya. (rus)