Dua Bandit Jalanan Asal Genting di Dorr Polrestabes Surabaya

 

Surabaya,Rhp.com- Petugas Jatanras  Satreskrim Polrestabes Surabaya menindak tegas dua orang pelaku spesialis jambret berinisial AH (23) dan PTN (27). Keduanya merupakan warga Jalan Genting Surabaya.

 

Polisi terpaksa menembak kaki kedua tersangka lantaran nekat melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap oleh petugas.

 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudin Latief, menuturkan, keduanya ditangkap usai merampas handphone milik seorang berinisial ST warga Setro Baru Utara Surabaya, pada hari Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, di sekitar Balai Kota Surabaya.

 

Saat itu korban berada di sekitar Balai Kota Surabaya, ketika korban sedang menerima telepon tiba-tiba dua orang pelaku mengendarai sepeda motor honda Vario warna merah No Pol L-3014-YX memepet korban dan langsung merampas handphone milik korban," terang Wahyudin Latief.

 

Spontan korban kaget dan langsung berteriak ‘jambret.. jambret..’ hingga mengundang perhatian warga sekitar. Sementara kedua pelaku lansung tancap gas dan melarikan diri.

 

Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya yang saat itu tengah berpatroli tidak jauh dari lokasi kejadian, lalu mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara petugas dan kedua pelaku hingga akhirnya kedua bandit jalanan itu berhasil diringkus.

 

Namun pada saat akan ditangkap, kedua pelaku sempat mencoba melawan petugas, sehingga anggota kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki masing-masing pelaku," kata Wahyudin Jum'at (29/08/2020).

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor honda vario No Pol L-3014-YX, 1 lembar jaket warna hitam dan 2 buah handphone.

 

Saat diinterogasi, keduanya sudah 4 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, yakni di Jalan Sedap Malam, Jalan Kutisari, Jalan Kertajaya dan Jalan Gunungsari Surabaya.

 

Sementara tersangka AH mengaku, hasil penjualan handphone saya gunakan untuk beli sabu mas," aku AH yang bertindak selaku eksekutor .

 

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)," pungkasnya. (rus)