Tiga Pengedar 8.4 Kg Sabu Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim.

 

Surabaya,Rhp.com - Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi saat menggelar pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia dan Jakarta, diruang Konference Pers Bidhumas Polda Jatim, Rabu 26 Agustus 2020.

 

Tiga pengedar jaringan Malaysia dan Jakarta dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim. Ke 3 pelaku itu, yakni Hari Junanto (43), warga Simo Kalangan 1, Surabaya, L alias Lug bin A (38) warga Wonosunyo, Pasuruan dan NSA alias S bin AS (38) warga Pakel, Bareng Jombang.

 

Sementara Hari Junanto saat ini tinggal di Bukit Palma A2, Pakal Kota Surabaya, diketahui menjadi kurir jaringan Malaysia dan pengedar barang dari Jakarta ke seluruh Indonesia.

 

Dia dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Kamis 18 Juni 2020 di parkir Giant Grand Cakung, Ujung Menteng, Jakarta Timur dan dari pelaku diamankan narkotika jenis Sabu seberat total 5.320 gram.

 

Untuk jaringan ke dua diamankan, adalah jaringan Pasuruan. Ke dua pelaku yakni, Lugianto (38) warga Belahan Nongko, Wonosunyo Gempol, Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam (23) warga Curahrejo, Pakel Bareng, Jombang.

 

Ke dua pelaku dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Selasa 14 Juli 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3.094,9 gram.

 

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menjelaskan, ke dua  jaringan ini dibekuk pada dua tempat berbeda dan mereka saat ini diamankan, berikut barang bukti sabu-sabu serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

 

Untuk pelaku Hari Junanto dibekuk di Jakarta dan untuk kedua pelaku tersebut, yakni Lugianto dibekuk dirumahnya Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam dibekuk dirumahnya Curahrejo, Pakel, Bareng Jombang.

 

" Sebenarnya ke tiga pelaku itu akan mengedarkan sabu-sabu ke seluruh wilayah Jatim, khususnya wilayah Madura," ujar Trunoyudo.

 

Lanjut Kabidhumas, terungkapnya kasus ini, maka Polda Jatim telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, khususnya bagi generasi muda penerus Bangsa di Jawa Timur.

 

Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah dalam penegakan hukum, maka dalam hal ini yang telah dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim, baik yang  pertama dibekuk di Jakarta dari jaringan Malaysia dan yang ke dua dibekuk di Pasuruan dari jaringan Jawa Timur.

 

Barang bukti Sabu yang disita saat ini dalam kemasan teh China ke seluruhannya total seberat 8.4 Kg, yang diduga jaringan Internasional, yakni dari Malaysia.

 

Ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112, UU Tentang  Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

 

Barang bukti yang disita lainnya adalah, yakni 1 Unit Mobil Minibus Daihatsu Nopol: B.1627. UKD, 1 Hp Merk Samsung Galaxi J2 Prime Duos, 1 Hp Merk Realme, 1 Hp Merk Samsung. (BERTUS).