Hukum Tertinggi Keselamatan Masyarakat.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Dasar Keselamatan masyarakat, untuk kegiatan yang melanggar UU atau Peraturan Pemerintah terkait dalam pandemi covid19, yang di selenggarakan organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan oleh Polisi. Senin 28 September 2020. Akhirnya Polisi bubarkan kegiatan yang dilakukan berpindah-pindah. Penyelenggaraan kegiatan awal di Gedung Juang 45 Surabaya, tapi lokasi itu ditolak masyarakat dan giatnya dipindahkan ke Museum NU di Jl. Gunungsari Surabaya, namun ditempat itupun ditolak juga. Kemudian untuk yang ketiga kalinya pindah di Graha Zabal Nur Surabaya dan oleh Polisi kegiatan itupun dibubarkan. Berdasar sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor : 53 Tahun 2020, Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) seluruh Jawa Timur, sehingga setiap giat yang mengumpulkan untuk orang banyak, wajib diberlaku...