Dirlantas Polda Jatim Launching Traffic Attitude Record di Polres Tulungagung.

 

Tulungagung,Radarhukumpos.com - Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, S.I.K, M.Hum saat itu didampingi Kapolres Tulungagung AKBP E.G Pandia, S.I.K, M.H saat Launching Traffic Attitude Record (TAR) yang dilaksanakan di Ruang Tribrata Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin 21 September 2020.

 

Tentang aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) adalah Data Base Pelanggaran dan Kecelakaan Lalulintas yang dimiliki oleh Polri.

 

Dari aplikasi TAR yang sudah saat ini terkoneksi dengan SKCK Online Sat Intel Polres Tulungagung dan juga Aplikasi SIM Ceria Polres Tulungagung maupun Aplikasi Traffic Accident Claim System (TACC) Polres Tulungagung yang terhubung secara online.

 

" Langkah penerapan aplikasi dari sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang baru di Launching ini, bisa menjadi lebih mudah dalam melakukan pengurusan untuk masyarakat. Tentang pengurusan, yakni SKCK Online, SIM maupun yang lain," tutur Kombes Pol Latif Usman, S.I.K, M.Hum mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri.

 

Latif Usman menuturkan, bahwa sistem TAR yang terintegrasi ini, menjadi bagian terpenting untuk membangun Budaya Tertib dalam Berlalulintas. System aplikasi TAR dapat menganalisa data dan akan muncul pada aplikasi Pendaftaran Online SIM, SIM Ceria Polres Tulungagung (Khususnya tentang Perpanjang SIM) bagi pemohon.

 

" Karena system aplikasi TAR ini yang digabungkan dengan System E-Tilang dan TACS, akan semakin akurat system data Pencatatan Pelanggaran Lalulintas maupun Laka Lantas," tutur Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, S.I.K, M.Hum yang didampingi Kapolres Tulungagung AKBP E.G Pandia, S.I.K M.H.

 

Bahkan aplikasi TAR ini dapat juga dipergunakan untuk Memonitoring setiap kegiatan masyarakat yang telah melakukan Pelanggaran Lalulintas dan Laka Lantas sudah berulang kali. Data Base yang ada didalam TAR dapat dipergunakan sebagai input data dalam aplikasi Pendaftaran SIM Ceria dan untuk keterangan di SKCK tersebut.

 

" Bahkan aplikasi TAR ini dapat sebagai melakukan Memonitoring bagi pelanggar berlalulintas saat berada dijalan, sehingga dengan muda petugas untuk melakukan tindakan. Tetapi juga bisa sebagai input dalam aplikasi Pendaftaran SIM para pemohon," paparnya.

 

Disisi lain aplikasi TAR juga dapat dipergunakan untuk kepentingan lainnya, seperti Image Processing atau Image Analisis untuk dapat menghasilkan sebuah System, yakni Tentang ;

 

1. Monitoring dan Evaluasi dalam berbagai sistem-sistem Virtual, Infografis maupun Statistik secara Ontime, Realtime dan Anytime.

 

2. Sebagai pendukung Forensik untuk Kepolisian.

 

3. Techno Crime Prevention.

 

4. Menunjukan Alogaritma Road Safety.

 

5. Pelayanan Prima yang Cepat, Tepat, Akurat, Transparan, Akuntabel, Informatif dan mudah Diakses.

 

6. Mendukung Program Pemerintah untuk membangun ERP, ERC, e-Parking, e-SAMSAT, e-Banking, serta E-TLE dan sebagainya.

 

7. Akuntabilitas kepada Publik secara Moral, Hukum, Administrasi dan Fungsional.

 

8. Reformasi Birokrasi, Inisiatif Antikorupsi dan trobosan Kreatif.

 

9. Landasan mewujudkan Polantas yang Profesional, Cerdas, Bermoral dan Unggul.

 

10. Membangun Budaya Tertib Berlalulintas.

 

Menurut Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, S.I.K, M.Hum sudah saatnya kita harus merubah kebiasaan lama untuk menuju era hidup baru dimasa pandemi covid19 ini," tegasnya. (BERTUS).