Hukum Tertinggi Keselamatan Masyarakat.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Dasar Keselamatan masyarakat, untuk kegiatan yang melanggar UU atau Peraturan Pemerintah terkait dalam pandemi covid19, yang di selenggarakan organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan oleh Polisi. Senin 28 September 2020.

 

Akhirnya Polisi bubarkan kegiatan yang dilakukan berpindah-pindah.

Penyelenggaraan kegiatan awal di Gedung Juang 45 Surabaya, tapi lokasi itu ditolak masyarakat dan giatnya dipindahkan ke Museum NU di Jl. Gunungsari Surabaya, namun ditempat itupun ditolak juga. Kemudian untuk yang ketiga kalinya pindah di Graha Zabal Nur Surabaya dan oleh Polisi kegiatan itupun dibubarkan.

 

Berdasar sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor : 53 Tahun 2020, Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) seluruh Jawa Timur, sehingga setiap giat yang mengumpulkan untuk orang banyak, wajib diberlakukan adanya asesmen tersebut.

 

" Tentang penilaiannya Asesmen Layak atau Tidaknya dilihat dari penyelenggaraan apakah sudah sesuai anjuran pemerintah perihal Protokol Kesehatan. Mulai dari kapasitas tempat, jumlah orang, melakukan Rapid, kesiapan soal Protokol Kesehatan, sehingga tidak hanya menggunakan Masker saja," tegas Kabidhumas Polda Jatim.

 

Bahkan Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 60 Tahun 2017 itu, Tentang Tata Cara Perijinan dan Pengawasan Kegiatan Karamaian Umum serta kegiatan masyarakat lainnya dalam bentuk klausulnya Pemberitahuan Kegiatan Politik tersebut.

 

 Maka pasal yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RI itu, yakni pihak penyelenggara wajib untuk meminta ijin keramaian dahulu. Namun dikegiatan itu, ternyata tidak mengantongi ijin yang telah diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor : 60 Tahun 2017 tersebut.

 

" Dengan munculnya kontra dalam kegiatan itu, ditambah lagi perihal jika mengacu dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku itu dan lagi terkait dalam pandemi covid19, sehingga kita mengambil sikap untuk dilakukan Penghentian Kegiatan atau Membubarkan kegiatan tersebut. Sementara kita mengedepankan Keselamatan Rakyat atau masyarakat adalah Hukum yang Tertinggi," tegas Trunoyudo.

 

Dalam hal ini Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, disarankan untuk seluruh kegiatan-kegiatan selanjutnya cukup dilakukan dengan secara Virtual atau hal-hal yang tidak mengumpulkan massa maupun orang banyak," jelasnya. (BERTUS).