Kapolda Jatim Tinjau Ops Prokes Rawan Covid19.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M. Fadil Imran, M.Si didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, Pejabat Utama Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K kembali lagi melakukan pemantauan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, dijalan Tambak Sari Surabaya, tepatnya di depan Stadion 10 Nopember Surabaya dan Suramadu Surabaya. Sabtu 19 September 2020.

 

Giat ini sesuai Instruksi Presiden Nomor: 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor: 54 Tahun 2020 maupun Perwali dan Perbup. Maka Protokol Kesehatan untuk pencegahan dalam covid19 di Jawa Timur.

 

Sasaran utamanya bagi pelanggar yang tidak memakai masker dan mereka yang bergerombol dipasar malam di Gelora 10 Nopember atau di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, juga dikenakan sanksi denda, sesuai Perda Nomor : 2 Tahun 2020.

 

Bahkan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menjelaskan, bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin selama masa covid19 dan dihimbau masyarakat untuk gelorakan terus Jatim Bermasker.

 

" Kita sudah gelorakan terus Jatim Bermasker, Forkopimda Jatim sudah memberikan jutaan Masker kepada masyarakat dan sudah melakukan Sosialisasi, Edukasi, mari kita bersama-sama sadar, berpartisipasi, memberikan serta mengingatkan dan gotong royong maupun guyup," ujar Kabidhumas.

 

Trunoyudo menambahkan, Daerah yang perlu diakukan operasi yustisi itu, sesuai data yang terkonfirmasi banyaknya pasien covid19.

 

" Sehingga sasaran kita adalah mengacu pada data, apabila disitu merupakan wilayah clusternya ada da terkonfirmasinya tinggi, tentu kita lakukan intervensi dengan melakukan edukasi, preventif, dan juga penindakan," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (BERTUS).