Patroli Skala Besar Ops Aman Nusa II Gabungan Unsur Elemen.

 

Surabaya,Radarhukum.com - Polda Jatim beserta unsur elemen masyarakat memasuki Hidup Baru terus berupaya untuk melakukan Pendisiplinan kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dalam Inpres Nomor: 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomer: 54 Tahun 2020 dan Perwali/Perbup tersebut.

 

Penegakan Protokol Kesehatan ini terus dilakukan hingga covid19 dinyatakan Aman oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang. Untuk Sosialisasi dan Edukasi Pemerintah sejak enam bulan lalu bagi masyarakat khususnya warga Jatim juga terus dilakukan.

 

Maka Polda Jatim terus dilakukan Patroli Skala Besar yang bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jatim, Banser, Mahasiswa dan Elemen masyarakat yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II diwilayah Kota Surabaya. Sabtu 19 September 2020.

 

Giat diawali apel bersama dibawah Gedung Patuh untuk persiapan operasi pukul 21.00 Wib, langsung dipimpin Kompol Slamet Sugiarto Ditpamobvit Polda Jatim.

 

Setelah itu rombongan petugas patroli menuju sasaran yaitu :

1. Kopi Titik Kumpul Jln. Masjid No.2 Prapen, Tenggilis Mejoyo Surabaya.

2. Warkop Abah Jl. Ngagel Jaya Selatan No.168 Surabaya.

3. Carlsberg Pub and Cafe Hotel Garden Palace Surabaya.

 

Petugas patroli masih temukan masyarakat belum mematuhi soal Protokol Kesehatan anjuran aturan pemerintah untuk mencegah dari bahaya penularan covid19, yang dimaksud dalam Inpres Nomor : 6 Tahun 2020 maupun Pergub Jatim Nomor: 54 Tahun 2020 tentang Pengunjung atau Masyarakat masih duduk bergerombol, tidak menjaga jarak dan mereka didapat tidak menggunakan masker.

 

Petugas langsung menghimbau pengunjung dan pembeli untuk ikuti aturan Protokol Kesehatan, agar terhindar dari penularan virus covid19, juga diberikan edukasi tentang bahaya covid19.

 

Petugas sarankan pengunjung dan pemilik usaha agar melakukan Social Distancing, jaga jarak, cuci tangan gunakan sabun dengan air mengalir dan gunakan masker. Petugas Satpol PP menyita KTP Pengelola dan pengunjung yang saat itu melanggar terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan.

 

" Perihal giat Penegakan Protokol Kesehatan ini akan terus dilakukan hingga perkembangan covid19 dinyatakan aman oleh pemerintah. Sosialisasi dan Edukasi sudah dilakukan pemerintah sejak enam bulan lalu kepada masyarakat, khususnya warga di Jawa Timur.

 

Sehingga kita himbau masyarakat untuk Guyub, Rukun bersatu agar menegakan Protokol Kesehatan sesuai anjuran aturan pemerintah Inpres Nomor : 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor : 54 Tahun 2020 maupun Perwali dan Perbup. Dengan harapan semoga pandemi covid19 ini segera berlalu," tegas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (BERTUS).