Polda Gelorakan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Ops Yustisi.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Demi mewujudkan percepatan hal penanganan covid19 digelorakan terus Polda Jatim yang bersinergi dengan semua unsur masyarakat, yakni Satpol PP Provinsi Jatim, Banser, unsur Mahasiswa yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II dan juga Satgas Ops Yustisi, giat penertiban dilaksanakan diwilayah Kota Surabaya, Jumat 25-09-2020.
Setiap akan melakukan operasi, selalu dilakukan apel persiapan maupun pengarahan, untuk Apel kali ini dipimpin langsung oleh AKBP Hendy Dit Sabhara Polda Jatim, bertempat dibawah Gedung Patuh Mapolda Jatim, pukul 21.00 Wib.
Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan di bawah Gedung Patuh pada pukul 21.00 WIB yg dipimpin oleh AKBP Hendy dari Ditsabhara Polda Jatim.
Selesai melaksanakan apel persiapan, rombongan petugas patroli mendatangi beberapa tempat di wilayah Surabaya yaitu :
1. Warkop 57 dan warkop 58 di Jl. Gunungsari Surabaya.
2. Lapasion cafe, Pakuwon Square di Jl. Mayjen Yono Suwono Surabaya.
3. Allumbra restaurant and lounge, Marvell City di Jl. Klibokor Kencana Ngagel Surabaya.
Petugas saat patroli menemukan beberapa dari mereka banyak yang melanggar peraturan Protokol Kesehatan anjuran pemerintah dalam pencegahan penularan covid19 tersebut. Juga ditemukan pengunjung masih bergerombol, tidak menjaga jarak dan mereka banyak tidak memakai masker.
Sosialisasi dan edukasi tentang bahaya covid19 dilakukan untuk Pengunjung/Pembeli dan Pemilik/Pengusaha, bahkan petugas juga menghimbau agar menjalankan Protokol Kesehatan, supaya agar terhindar dari penularan covid19.
Bahkan petugas juga menghimbau pemilik usaha dan pengunjung melaksanakan Social Distancing, satu sama lain. Diharuskan untuk menggunakan Masker saat keluar rumah, Cuti Tangan dengan air mengalir dan pakai sabun dan Jaga Jarak, jangan bergerombol.
Maka Satpol PP bertugas menyita KTP pelanggar, yakni Pengelola/Pemilik Usaha dan pengunjung yang terjaring razia. Sehingga diterapkannya ini untuk mematuhi sesuai anjuran dari Pemerintah Protokol Kesehatan Tentang Inpres Nomor : 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor : 53 Tahun 2020 maupun Perwali dan Perbup diwilayah masing masing.
Terkait Sosialisasi dan Edukasi Tentang Protokol Kesehatan untuk pencegahan perkembangan covid19 yang telah dilakukan sejak 6 Bulan lalu. Ternyata dilapangan masih saja dijumpai pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan yang tentang penggunaan masker itu.
" Oleh karena itu diperlukan adanya semangat kebersamaan dan juga komitmen bersama seluruh unsur untuk menegakan Disiplin Protokol Kesehatan, agar efektif melakukan pencegahan covid19. Sehingga terpaksa penindakan diberlakukan demi menegakan Protokol Kesehatan sejak 14 September 2020 hingga sekarang masih terus diberlakukan," tutur Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.