Suami Bunuh Istri, Dua Minggu Dicokok Ditreskrimum Polda Jatim.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Pembunuhan Berencana berhasil dicokok Ditreskrimum Polda Jatim dalam waktu dua minggu, perlu dan patut mendapatkan apresiasi, dari kesigapan keuletan petugas dalam menangani kasus itu.

 

Maka Ditriskrimum Polda Jatim menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan mencokok tersangka kasus tindak pidana Pembunuhan Berencana atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mengakibatkan meninggal dunia korban.

 

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wishnu Andhiko didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian menjelaskan, Minggu 6 September 2020 anggota Unit III Subdit III Jatranras Ditreskrimum Polda Jatim dapat informasi dari saksi IUK alias YAK, tersangka KB alias P telah menghubungi IUK alias YAK untuk tutup mulut terkait kejadian itu.

 

Tersangka KB alias P (35) warga Kepulungan, Gempol, Pasuruan telah merencanakan pembunuhan bersama tersangka SKK alias C (25) warga yang sama tersangka (yang istri KB alias P) dan bersama MM alias C (34) warga yang sama juga, untuk membunuh korban ARF tersebut.

 

“ Diduga kuat korban ARF dihabisi tersangka dipicu terkait hubungan asmara (Cemburu buta) oleh istri tersangka SKK alias C," ungkap Trunoyudo di Mako Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa 22 September 2020.

 

Trunoyudo menambahkan, Unit III Subdit III Jatranras Ditreskrimum Polda Jatim patut mendapatkan apresiasi dari pimpinan. Karena laporan itu diterima 3 September 2020 dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal melakukan pemburuan tersangka.

 

Dalam pengejaran oleh tersangka pembunuhan berencana korban ARF itu dan Tim Opsnal Jatranras berhasil mencokok tersangka 14 September 2020 di Dsn Rejoagung Ds Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi di rumah padepokan guru Spiritual tersangka, yakni H. SFT tersebut.

 

“ Hanya dalam waktu kurang dua Minggu, tersangka ditangkap 14 September 2020 pukul 08.30 WIB. Dalam hal ini tersangka mengakui sudah melakukan pembunuhan terhadap korban ARF, di Hutan Dsn. Terong Dowo, Ds.Kasiman Kecamatan Prigen, Pasuruan, yakni tersangka saat itu pegang pakaian bagian belakang korban dan membacokkan pakai senjata tajam dibagian Kepala, Tangan, Kaki, Leher dan dibagian badan korban sebanyak 7 kali bacokan,” beber tersangka.

 

Alibi tersangka seakan kejadian itu adalah telah terjadi perampasan kendaraan bermotor. Tersangka saat itu meninggalkan korban dan membawa kabur motor Honda Vario, warna Putih kombinasi Biru.

 

“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, berupa 1 HP merk Honor, 1 motor Honda Vario N 2542 TCC warna Hitam dan STNK a/n. tersangka KB alias P. Sarana yang saat dipergunakan tersangka, yakni 1 (satu) Senjata Tajam (Sajam) jenis golok panjang 50 Cm, 2 (dua) buah Helm warna Hitam, satu motor Honda Vario Warna Putih dengan Nopol N 4281 TCG dan masih banyak lagi barang bukti (BB) lainnya,” terangnya.

 

Maka tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 340, Subsider 388 dan lebih Subsider ke Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo 55, 56 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup," pungkas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (BERTUS).