6 Pelaku Pembunuh Wartawan Diringkus Polisi.

 

Sulbar,Radarhukumpos - Aparat Kepolisian berhasil ringkus ke 6 orang komplotan yang terlibat pembunuhan terhadap Wartawan Demas Laira dan kejadian perkara di Mamuju Sulawesi Barat, pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu.

 

Ke 6 orang pelaku itu diringkus di lokasi yang berbeda, Selasa hingga Rabu 20-21 Oktober 2020. Terduga ke 6 pelaku pembunuhan diringkus Tim Gabungan Polres Mamuju, Polda Sulbar dan di Backup oleh Timsus DF Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri serta Resmob Dit Reskrim Polda Sulsel.

 

Pemberitaan terdahulu, bahwa ada seorang wartawan warga Mamuju Sulbar ditemukan tewas terbunuh, pada 29 Agustus 2020, TKP-nya di Km 151, Jalan Trans Poros Sulawesi, yakni Mamuju - Palu, di Desa Salubijau, Karossa Mamuju Tengah, Sulbar, atas nama Demas Laira yang tewas dilokasi, terdapat 17 luka tusukan di badan korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik.

 

Sepandai-pandainya Tupai untuk melompat pastilah tertangkap dan itupun terbukti. Alhasilnya berkat kerja keras anggota Kepolisian terbukti, kasus heboh itu berhasil terungkap.

 

Sehingga berdasarkan informasi terkumpul, maka dirilislah oleh pihak Kepolisian dan disampaikan secara rinci perihal penangkapan para pelaku pembunuhan ini,

 

Berdasarkan informasi yang dirilis pihak Kepolisian disampaikan tentang rincian penangkapan para pelaku pembunuhan ini, yaitu :

 

Pada Selasa 20 Oktober 2020, pukul 18.30 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SY (32) di wilayah Pohuwato, Gorontalo.

 

Pada Selasa 20 Oktober 2020, pukul 20.00 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka NW (30) diwilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

 

Pada Selasa 20 Oktober 2020, pukul 20.54 WITA juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka DONI (20), diwilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

 

Pada Selasa 20 Oktober 2020, pukul 20.54 WITA, dilakukan juga penangkapan terhadap tersangka IC (18) di Wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

 

Pada Rabu 21 Oktober 2020, pukul 01.40 WITA, juga telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka IL (19) di Jalan Mora Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

 

Pada Rabu 21 Oktober 2020, pukul 05.00 WITA, telah dilakukan juga penangkapan terhadap tersangka AL (25) di Dusun Dapurang, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

 

Sementara untuk motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, diduga karena sakit hati kepada korban Demas Laira, disebabkan korban yang telah mengganggu dan mempermalukan saudara perempuannya atas nama Kartina (adik salah satu pelaku atas nama SY), kemudian bersama teman-temannya pelaku SY inilah yang melakukan pembunuhan terhadap korban Demas Laira tersebut. (BERTUS).