Bos Pelayaran Freddy Thie Diadukan ke Polisi.

H. Abdul Munif pemilik beras. Gudang 606 (Taliaman) di Kalimas yang dipakai PT. Persada Nusantara Timur.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Perihal pengiriman 50 Ton Beras dari pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya menuju Kaimana Papua Barat dan sudah dua bulan yang lalu diberangkatkan, tetapi hingga kini penerima sesuai dari perjanjian kedua belah pihak dinilai tidak konsisten dan kejelasannya.

 

“ Kronologisnya setelah disepakati pengiriman 50 ton beras bersama PT. Persada Nusantara Timur dan oleh pelayaran melalui Darmawan meminta H.Abdul Munif untuk mengantarkan beras sebanyak 50 ton untuk menuju kegudang 606 di pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya. Karena beras 50 ton itu akan diangkut KM Senja Persada milik PT. Persada Nusantara Timur, yang sandar di dermaga depan  gudang 606.

 

Rencananya kapal akan berangkat 28 Agustus 2020 dengan tujuan Kaimana Papua Barat. Tetapi kapal tidak diberangkatkan sesuai dari perjanjinya dan ternyata diketahui belakangan kapal diberangkatkan 10 September 2020 dengan tujuan Jampea Sulawesi Tenggara, bukan tujuan ke Kaimana Papua Barat sesuai pembicaraan perjanjian dari awal.

 

Sejak kapal diberangkatkan dari Kalimas Tanjung Perak Surabaya, tidak ada pemberitahuan dari pihak kapal atau pelayaran kepada pemilik Barang.

 

Bahkan pemilik barang tidak dapat mengetahui atau melihat proses pemuatan beras itu ke atas kapal Senja Persada dan anehnya lagi kami sebagai Pemilik/Pengirim Beras sama sekali tidak diberikan Manifes atau Konosemen sebagai Bukti/Kontrak kepada kami yang menyatakan, bahwa Beras 50 Ton itu telah dimuat ke KM Senja Persada.

 

Padahal bukti Konosemen atau Manifes merupakan hal yang sangat Prinsip dan Penting ditandatangani pihak Pelayaran dengan Syahbandar, dokumen ini adalah menjadikan pemilik barang beras untuk dalam pengurusan ansuransi, hal ini yang menjadi kita merasa dipermainkan," ucap H. Abdul Munif.

 

Seiring berjalannya waktu, bahwa penerima/pembeli yang berinisial Ali belum menerima kiriman Beras 50 Ton dan pihaknya pun tidak akan membayar, karena sesuai perjanjian beras tiba di Kaimana Papua Barat baru diselesaikan.

 

Sementara informasi yang di dapat dari pelayaran mengatakan bahwa kapal KM. Senja Persada mengalami musibah, bertabrakan dengan KM. Ever Top, di Selat Toro Buton Sulawesi Tenggara pada 16 September 2020 lalu.

 

Kami sebagai pemilik/pengirim barang merasa ada yang tidak beres, sejak awal sudah terjadi kejanggalan. Kami tidak diberikan Konosemen atau Manifes, kami tidak diberitahu jadwal pemuatan hingga kapal diberangkatkan.

 

Bahkan kabar kapal yang tadinya dijanjikan berangkat 28 Agustus 2020 dan tapi ternyata kapal baru diberangkatkan 10 September 2020, itu pun bukan ke Kabupaten Kaimana Papua Barat.

 

Sehingga kami sebagai pihak yang dirugikan dan telah mengadukan permasalahan atau kasus yang telah menimpa kami ini, kepada pihak pihak yang berwenang dan dalam penanganan kasus ini, yakni diantaranya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kapolda Jatim, Kapolda Papua, Kapolda Sulawesi Tenggara, Kapolri, Dirjen Perhubungan Laut dan instansi terkait agar di proses penyelesaian kasus ini biar terang benderang,” ujar H. Abdul Munif.

 

Saat Freddy Thie akan ditemui, di gudang 606 tapi tidak ada dan menurut salah satu buruh diantara mereka mengungkapkan “Bosnya jarang kesini pak, mungkin lagi di Papua lagi sibuk persiapan Pilkada dan Pak Freddy kan salah satu kandidat Calon Bupati Kaimana," ujar buruh tersebut.

 

ketika disinggung tentang keberadaan KM. Senja Persada, ia membenarkan bahwa di gudang tempatnya berkerja sempat pula diramaikan informasi KM. Senja Persada mengalami tabrakan dan katanya tenggelam, untungnya Krunya tidak ada yang jadi korban," tuturnya lagi.

 

Dari sumber informasi yang di gali diKantor Syahbandar Tanjung Perak juga menyebutkan, bahwa KM. Senja Persada yang berangkat dari Kalimas sekitar sebulan lalu di informasikan mengalami Musibah tabrakan yang mengakibatkan kapal tenggelam dan informasinya selain barang Sembako, ada juga 4 Unit mobil dan 40 Unit kendaraan roda dua turut tenggelam. Untuk jelasnya penanganannya menjadi kewenangan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat. (BERTUS).