Ditpolairud Polda Jatim Bekuk Penyelundupan Satwa.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Anggota Ditpolairud Polda Jatim membekuk pelaku penyelundupan Satwa yang di lindungi pemerintah, di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya. Minggu 22 November 2020, pukul 23.00 Wib.

 

Pelaku Muslech Hidayat alias Alex (32), warga Banjarmasin saat ini telah diamankan di Mako Polairud Polda Jatim. Diduga pelaku telah membawa Satwa yang dilindungi, karena semua satwa yang dibawa pelaku tanpa  dilengkapi surat resmi untuk satwa tersebut.

 

Tim Intel Ditpolairud Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kompol Wahyudi, Amd saat itu mengadakan giat pemeriksaan di KMP. Mutiara Ferindo 5 yang setelah berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan untuk menuju atau sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Intel Ditpolairud saat itu yang bekerjasama dengan BKSDA Jatim.

 

Saat dilakukan penggeledahan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi, dengan dikemas dalam Box Kardus dan Box Kotak Plastik. Tim juga menemukan ada beberapa jenis burung, yakni Burung Cucak Hijau, Burung Murai Batu, Burung Kacer dan Burung Kapas Tembak.

 

" Iya benar, Tim Intel Ditpolairud Polda Jatim bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara Ferindo 5 dan dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang telah dilindungi oleh UU, burung dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," kata Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim saat itu.

 

" Untuk mengelabuhi petugas di lapangan, pelaku ini pintar, dia membungkus burung burung itu menggunakan Box Kardus dan Box Plastik Kotak. Namun atas Kesigapan petugas di lapangan, maka akhirnya anggota pun bisa mengamankan pelaku dan juga membawa barang bukti," tegas Dirpolairud Polda Jatim.

 

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa membenarkan jika Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh UU.

 

" Betul, Ditpolairud Polda Jatim telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga menyelundupkan beberapa jenis burung, diduga Illegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi," ujar Trunoyudo.

 

Dari pengungkapan ini, Polisi telah berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

 

Dengan ini pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan c, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (BERTUS).