FPI Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Dengan ini Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan Pembubaran Organisasi Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Shihab.

 

Maka Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Machfud MD melarang ormas FPI melakukan aktivitas di seluruh Indonesia.

 

Pemerintah dengan tegas Melarang kegiatan FPI karena tak lagi mempunyai legal Standing, baik sebagai Ormas maupun Organisasi biasa,” tegas Machfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam Jakarta pusat, Rabu 30 Desember 2020 lalu.

 

Perlu diketahui, setelah pulang dari Arab Saudi, Rizieq Shihab menjadi sorotan Publik. Baru tiba ditanah air, pentolan FPI ini menggelar pesta pernikahan putirnya di Jalan Petamburan, yang menimbulkan Kerumunan massa, yang berujung Rizieq Shihab jadi Tersangka.

 

Tidak hanya itu, peristiwa Baku Tembak tidak terelakan pengawal Rizieq dengan Polisi dan tak kalah menyita perhatian masyarakat.

 

Polisi menyebut para pengawal Rizieq menyerang lebih dulu dengan menyerempet kendaraan Polisi dan menembak Polisi.

 

Aksi baku tembak antara olisi dengan para pengawal Rizieq terjadi di kawasan Karawang hingga masuk ke Tol Cikampek KM 50.

 

Polisi berhasil menangkap 6 dari 10 orang pengawal dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun dalam perjalanan mereka berusaha untuk merampas Senpi milik petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan empat pengawal tewas.

 

Sedangkan dua orang lainnya tewas setelah baku tembak terjadi lebih dulu dengan Polisi saat itu.

 

Sementara FPI membantah semua adanya tudingan Polisi tersebut. Mereka menegaskan tak ada satu pun pengawal Rizieq Shihab yang dibekali Senjata Api dan Senjata Tajam apa yang dikatakan itu. (BERTUS).