Perakit Bom Ikan Ditangkap Tim Gabungan Polri.
Madura,Radarhukumpos.com - Tim gabungan Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri, Rabu 23 Desember 2020 siang melakukan Penggeledahan maupun Penangkapan, terhadap terduga Pelaku Tindak Pidana Penyimpangan dan Perakitan Bahan Peledak (Bom Ikan).
Perakitan Bom Ikan itu dilakukan di rumah terduga tersangka yang berada di Jl. Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka MB (43) adalah warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan sementara tersangka saat ini sudah diamankan pihak Polisi.
Terkait hasil dari Penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Tim Gabungan ini dan telah diamankan Barang Bukti (BB), yakni berupa Bahan Baku Bom Ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram saat itu.
Penangkapan Tim Gabungan itu, juga melakukan Pengembangan dan Mengamankan lagi berupa Barang Bukti, yaitu Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram. Barang Bukti yang saat ini berada di Gudang milik PT. DTMK yang berada di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya tersebut.
Saat ditemukan Bahan Baku Bom Ikan, juga ditemukan seperangkat Alat Hisap Sabu, berikut Narkoba jenis Sabu seberat 0,23 Gram di tempat tersebut.
" Memang benar, Tim Gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri dalam hal ini melakukan Penggeledahan dan Penangkapan tersangka. Maka telah mengamankan satu orang terduga tersangka Perakit Bahan Peledak (Bom Ikan) yang di Bangkalan Madura," tutur Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, Senin 28 Desember 2020.
" Bahkan selain mengamankan Barang Bukti bahan membuat Bom Ikan dan petugas pun juga mengamankan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu milik dari tersangka," tambah Agus Andrianto.
Adapun modus tersangka adalah mendapatkan pesanan dari warga Makasar, Sulawesi Selatan. Maka Potasium Chlorate tersebut dijual oleh tersangka seharga Rp.35.000 per Kilogram dan untuk Sumbu Detonator dijual tersangka dengan harga Rp.20.000/Pcs ke pemesan.
Tersangka dalam hal ini sudah lama menekuni Bisnis Jual Beli Potasium Chlorate tersebut, terkait hal sebagai Bahan Baku Bom Ikan, yakni jenis Potasium Chlorate dan Bisnis itu sudah dilakukan selama 2 (Dua) Tahun, sejak Tahun 2018.
Dalam perakitan bahan peledak itu menggunakan botol air mineral yang di isi Potasium Chlorate yang dicampur Belerang dan Arang oleh tersangka saat membuat Bom itu.
Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/ Detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.
Tersangka pun untuk mengelabui petugas dengan cara memalsukan surat jalan. Bahkan setiap karung bertuliskan Sodium Carbonat, tapi didalam karung tersebut adalah terisi Potasium Chlorate.
" Tersangka cukup pintar untuk mengelabui petugas dengan cara memalsukan surat jalan dan juga untuk isi didalam karung itu pun dirubah oleh tersangka guna memuluskan bisnisnya," tandas Komjen Pol Agus Andrianto.
Ulah tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, Tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122, Undang Undang No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 - 56 KUHP Pidana oleh penyidik.
Kepada orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak Terdaftar dan atau tidak Berlebel sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 73 dengan Pidana Penjara 6 (Enam) Tahun dan Denda paling banyak Rp.3.000.000.000.- (Tiga Miliyard Rupiah).