Wakapolda Pimpin Apel Pengamanan Pergantian Tahun.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, beserta Pejabat Utama Polda Jatim, saat menggelar Apel gelar pasukan Pengamanan Tahun Baru 2021, yakni dalam rangkaian Operasi Lilin Semeru 2020 di depan area lapangan apel Mapolda Jatim, Kamis 31 Desember 2020 sore.
Untuk itu pada hari ini di seluruh wilayah dilakukan penyekatan di setiap Perbatasan Kota. Misalnya di Waru, Suramadu maupun pada di titik titik semua pintu masuk di antar Kota tersebut.
Maka anggota akan melakukan razia pada di sejumlah lokasi yang disinyalir jadi tempat berkumpul masyarakat untuk merayakan hal Malam Pergantian Tahun.
Sorotan yang menjadi prioritas razia, yakni Restoran, Hotel, Caffe, disejumlah tempat Hiburan dan Keramaian masyarakat, serta tempat tempat yang lainnya.
" Hari ini untuk penyekatan sudah dilakukan di seluruh antar Batas Kota dan nantinya akan dilakukan razia di sejumlah titik tempat yang disinyalir menjadi tempat adanya berkerumunnya masyarakat, untuk mencegah berkembangnya virus covid19 tersebut," tutur Wakapolda Brigjen Pol Dr. Slamet Hadi Supraptoyo, Kamis 31 Desember 2020 sore tadi.
Mengingat hal malam Pergantian Tahun Baru ini sangat berbeda dengan Tahun sebelumnya, dalam hal ini dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap di rumah. Karena saat ini masih di massa pandemi covid19.
Bahkan nantinya bagi masyarakat dan kepada para pedagang tidak diperkenankan untuk melakukan Aktifitas diatas pukul 20.00 Wib. Hal ini sesuai Instruksi atau Surat Edaran dari Gunernur Jawa Timur.
" Saat ini masih di massa pandemi covid19, sehingga untuk itu saya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perayakan Malam Pergantian Tahun di Jalan," pesan Gubernur Jatim yang disampaikan Wakapolda Jatim.
" Kepada masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan Aktifitas diatas pukul 20.00 Wib. Apabila jika ditemukan melanggar, maka akan dilakukan Swab Test, hingga Sanksinya sesuai ketentuan dari masing masing Daerah tersebut.
Tetapi sebenarnya bukan masalah sanksinya, namun yang terpenting adalah Kesadaran atau Kepatuhan masyarakat itu terhadap Protokol Kesehatan tersebut.