Bidpropam Polda Jatim Periksa Senpi Anggota Berkala.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Bidang Propam Polda Jatim, yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi didampingi Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim serta Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Saat itu melakukan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) yang milik Anggota Ditreskrimum Polda Jatim, yaitu sejumlah 69 personil. Pemeriksaan dilakukan dihalaman Ditreskrimum Mapolda Jatim. Senin 18 Januari 2021.

 

Saat itu Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menyebutkan, bahwa hari ini telah melakukan pemeriksaan Senpi Dinas di Ditreskrimum Polda Jatim.

 

Program ini sudah adalah menjadi kalender Bid Propam Polda Jatim sebagai bulan Penegakan Disiplin.

 

Pemeriksaan Senpi bertujuan agar  saat dipakai atau dipergunakan Senpi tersebut sudah siap maupun tidak ada kendala.

 

" Ya hari ini dilakukan pemeriksaan Senpi bagi masing-masing Satker,  hari ini dilakukan di Ditreskrimum. Tujuannya agar memastikan Senpi tersebut dalam kondisi siap Pakai dan Digunakan," tutur Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Propam Polda Jatim, Senin 18 Januari 2021.

 

Kabid Propam jelaskan lagi, bahwa untuk pemeriksaan Senpi ini agar memastikan kelayakan Senpi dan persyaratan surat-surat maupun kebersihan Senpi tersebut.

 

Jika ditemukan surat-surat dalam kondisi mati atau pun batas waktu pemakaiannya habis, Senpi itupun diamankan. Karena hal itu adalah bagian dari sanksi kepada anggota yang tidak mau memperhatikan dan tidak merawat kebersihan dari Senpi tersebut.

 

" Jika surat Senpi serta kebersihan Senpi itu tidak diperhatikan, maka Senpi tersebut akan ditarik. Karena hal itu sudah menjadi Sanksi bagi Anggota tersebut," jelas Kabid Propam Polda Jatim.

 

Kepada anggota yang memegang Senpi harus memenuhi syarat, yakni harus Lulus Ujian Psikotes, Psikologi dan juga Uji Praktek Menembak. Perihal Itu syarat yang harus dilalui oleh Anggota itu.

 

Adapun pemeriksaan Senpi itu tidak hanya dilakukan di Jajaran Polda Jatim saja, namun nantinya akan dilaksanakan juga di Jajaran  Polres/Ta hingga Jajaran Tingkat bahwa, yakni Polsek-Polsek.

 

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim dijelaskan, bahwa anggota yang membawa Senpi sebanyak 69 personil dan bahkan yang hadir sebanyak 43 personil, serta yang tidak hadir sebanyak 26 personil ketika itu.

 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan saat itu didapati, yaitu Senjata api yang kotor sebanyak 2 Senpi dan yang diamankan sebanyak 26 Senpi. Adapun ke 26 Senpi itu akan disimpan digudang Ditreskrimum Polda Jatim.

 

Selain itu kartu Senpi habis adalah sebanyak 22 personil. Maka Senpi ini menjadi Prioritas untuk dapat dipelihara maupun dikelola.

 

" Saya mendukung program dari Bidang Propam Polda Jatim yang memeriksa Senpi milik anggota Ditreskrimum. Karena Senpi itu sendiri menjadi Prioritas untuk dipelihara dan dikelola dengan baik," tandas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

 

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, bahwa setiap anggota harus Disiplin dalam Penggunaan Senjata Api (Senpi). Seperti Administrasinya dan Psikologi harus sesuai dengan pemegangnya.

 

Sementara itu bagi anggota yang memegang Senpi tersebut tidak ada Batasan Usia. Sehingga yang terpenting adalah sebagai anggota Aktif dan Psikologinya baik pula.

 

" Setiap anggota harus Disiplin dalam Penggunaan Senpi, selain itu tidak ada Batasan Usia, yang terpenting dia anggota Aktif dan Psikologinya baik pula," pungkas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (BERTUS).