Demi Sabu, Curi Kotak Amal.
Pamekasan,Madura,Radarhukumpos.com - Ulah sepuluh pemuda yang masih mencari jati diri terjerumus dalam Narkoba. Nah dengan ulahnya itu yang ternyata, demi Sabu mereka mencuri Kotak Amal Masjid.
Sehingga dari Tim Resmob Polres Pamekasan Sakera Sakti bertindak membekuk atas ulah sepuluh anak muda. Ternyata mereka komplotan pelaku pencuri Kotak Amal Masjid di beberapa tempat umum yang berada diseputar wilayah Kawasan Pamekasan, Madura.
Menurut pengakuan ke 10 pelaku itu, mereka itu nekat mengambil Kotak Amal hanya memuaskan diri dalam Trend jaman sekarang dan dilakukan demi pesta Narkotika bersama-sama, yakni jenis sabu-sabu yang dipakai.
Terkait aksi pencurian Kotak Amal ini sempat viral di Media Sosial (Medsos) diseputar Pamekasan.
Tentang kejadian itu, salah satu dari Pengasuh Pondok Pesantren
di Pamekasan menyatakan terima- kasih kepada Kepolisian yang telah berhasil membekuk pelaku para pemuda yang membuat ulah itu.
Adapun ke 10 pemuda pelaku itu, yakni; Frengki Dikki Kurniawan (17) yang warga Desa Samatan Pamekasan, Riski Maulana (15) warga Bugih Pamekasan, M Ismail (18) warga Bettet Pamekasan, Samsul Bahri (19) warga Gladak Anyar Pamekasan, Royhan Fitra Yana Leste (19) warga Rombuh Pamekasan.
Angga Febriansah (17) warga Bugih Pamekasan, Nofatul Khoirul Anam (21) warga Kadur Pamekasan, Mohammad Dofir (20) warga Palengaan Laok Pamekasan, Dani (17) warga Blumbungan Pamekasan dan Ach. Idris Efendi (20) warga Rombuh Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si menjelaskan, bahwa komplotan para pemuda ini telah melakukan aksinya di 18 TKP masjid dan juga Pondok di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Namun para pelaku ini tidak hanya mencuri Kotak Amal, melainkan juga melakukan pencurian yang di beberapa tempat dan inipun tidak dilaporkan kepada Kepolisian oleh warga.
“ Kasus ini tidak butuh waktu lama dalam melakukan penangkapan, dengan berbekal kamera CCTV yang viral itu, maka Tim Sakera Sakti langsung bergerak cepat untuk memburu para komplotan pemuda ini yang telah meresahkan warga Pamekasan dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku,” tutur AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si, Kapolres Pamekasan.
Barang bukti yang diamankan oleh Polisi berupa, yakni Kotak Amal, Kantong Plastik isi Uang Logam, Botol Plastik isi Uang Logam, (R4) Mobil Suzuki Ertiga Nopol W.1977.TD dan (R2) Honda Beat Nopol M.5852.CA.
Selain itu (R2) Suzuki Satria, (R2) Yamaha Mio, 8 Unit Ponsel (HP), Kipas Angin, Soundsystem, serta pecahan Uang Kertas, pecahan Uang Logam berbagai nominal dan alat-alat Pertukangan dalam melakukan aksinya berupa, yaitu Gerinda, Celurit, Linggis, Tang, Besi, Martil, Obeng, Sarung, Jaket dan Kaos yang dipergunakan oleh pelaku saat beraksi.
" Dalam hal ini pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4-5 KUHP yang ancaman Hukuman Pidana paling lama 7 Tahun Penjara," ujar Kapolres Pamekasan.
Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hasil dari kejahatan itu digunakan untuk pesta Sabu.
“ Menurut pengakuan para pelaku, hasil dari kejahatan dipergunakan untuk pesta Sabu-sabu bersama rekan-rekannya," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K, Rabu 27 Januari 2021.
Maka Kabidhumas Polda Jatim menghimbau kepada para korban maupun masyarakat Pamekasan, yang merasa dirugikan atau yang merasa kehilangan Kotak Amal, diharapkan agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat.