DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Perdebatan tidak nampak berada di Gedung DPR RI dalam kegiatan mendengarkan keputusan untuk calon Kapolri tersebut.
Ketika itu Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry dengan tegas telah menyampaikan, bahwa setelah melakukan Uji Kelayakan atau Fit and Proper Test, bahkan setelah mendengar langsung pendapat akhir dari semua Fraksi-Fraksi Komisi Bidang Hukum di DPR RI.
Sehingga Komisi III DPR RI saat itu menyimpulkan dan memutuskan secara Mufakat menyetujui usulan dari Presiden RI Joko Widodo mengenai calon Kapolri itu.
" Maka dengan demikian terkait berdasarkan Pertimbangan dan Catatan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi tersebut.
Terkait hal itu, akhirnya pimpinan dan para anggota Komisi III DPR RI secara mufakat itu menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Polisi Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," tutur Herman Herry dalam pengambilan tentang Keputusan Hasil Uji Kelayakan calon Kapolri, di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Rabu 20 Januari 2021.
Herman menambahkan, bahwa hasil Fit and Proper Test tersebut akan dibawa kedalam Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat ini dan akan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“ Yang selanjutnya akan ditetapkan didalam Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat ini dan akan diproses sesuai dengan aturan Perundang-undangan,” tandas Legislator PDI Perjuangan itu.
Adapun terkait pemberitaan yang sebelumnya, pihak DPR RI telah menerima Surat Presiden (Supres) atas nama Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri, Rabu 13 Januari 2021 yang lalu, saat itu diterima langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani tersebut.