Gelar Rakor Soal Mafia Tanah.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Geliat Kanwil BPN Provinsi Jatim beserta Ditreskrimum Polda Jatim dan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kegiatan perihal Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan, bertempat diruang Aula Kanwil BPN Jawa Timur, Selasa 27 Januari 2021.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K menyebutkan, bahwa koordinasi ini sebagai tindak lanjut arahan Kapolda untuk melaksanakan Rakor Persoalan Mafia Tanah.
" Rakor ini tindak lanjut dari arahan Kapolda Jatim untuk dilaksanakan Rapat Koordinasi Persoalan Mafia Tanah tersebut," tutur Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K., Rabu 27 Januari 2021 lalu.
Gatot menambahkan, nantinya apa yang dilakukan ini untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap persoalan tanah tersebut. Karena sampai saat ini banyak terjadi kasus soal penyerobotan tanah di Jawa Timur yang belum tuntas.
" Gelar Rakor ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang banyaknya persoalan tanah yang terjadi di Jawa Timur," tambahnya.
Disamping itu, masyarakat harus mempunyai atau memiliki bukti secara resmi atau surat yang sah terkait tanah tersebut, agar tidak menjadi sengketa dan persoalan.
" Masyarakat secara resmi harus mempunyai bukti sah dan resmi atas tanah yang dimiliki, agar tidak terjadi sengketa dan persoalan lain," tegas Gatot.
Selain itu, dalam koordinasi ini juga dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Jajaran juga Kanit Harda dan dari perwakilan Kejari beserta perwakilan BPN di 7 Wilayah, yakni Surabaya, Sidoarjo, Banyuwangi, Malang Kota, Gresik, Kediri Kota dan Madiun Kabupaten.
Dari Hasil Rakor ini akan dihasilkan beberapa ketetapan, kesepakatan, yaitu kepada yang tidak memiliki tanah yang sah atau tidak memiliki alas hak, memasang plang atau patok atau menggembok lokasi dan memasang pagar di lokasi pemilik Sertifikat Yang Sah. Maka akan dikenakan Pidana dan di proses sesuai Hukum.