Konsep Presisi Sikapi Ujaran Kebencian.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan aparat Kepolisian segera menerapkan Konsep Presisi atau Pemolisian Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, hal itu dalam mengusut Kasus Dugaan Tindakan Rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Maka Argo menjelaskan, bentuk Prediktif itu terwujud sejak adanya postingan di akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurutnya Polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari Unggahan pengguna Media Sosial (Medsos) tersebut.
" Kemudian, setelah itu dilakukan Analisis oleh pihak Bareskrim Polri sekitar 24 Januari 2021. Sehingga
akun Rasisme itu ada di Media Sosial (Medsos) yaitu di Facebook, yang atas namanya adalah AN dan Diduga yang mengunggah foto itu tidak pantas," tutur Irjen Pol R. Argo Yuwono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Januari 2021.
Setelah diprediksi, kata Argo, maka pihak Kepolisian pun langsung melakukan analisis yang sebagai bentuk Responsibilitas terkait dalam perkara itu. Oleh sebab itu, setelah adanya Pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, maka Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus tersebut.
" Tentunya dengan Analisis yang dilakukan oleh Bareskrim tersebut. Sehingga pihak Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk segera melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," tegas Argo.
Atas pelimpahan itu, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk segera memproses perkara tersebut. Sehingga bisa segera memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa beberapa sejumlah Saksi Ahli.
Menurut Argo menekankan, bahwa dalam pengusutan kasus tindakan Rasisme tersebut, pihak Bareskrim Polri akan melakukan transparansi Berkeadilan pula.
Maka dari proses Hukum itu akan ditegakan juga kepada siapa pun yang Diduga kuat telah melakukan Rasisme tersebut.
" Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar Pidana. Percayakan bahwa dari Kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," tegas Argo.