Perdagangan Benur Digagalkan Polair Polda Jatim.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jatim telah gagalkan transaksi jual beli Benih Lobster (Benur), wilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulungagung, Senin 18 Januari 2021. Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan ribuan Benur dari tangan pelaku.
Berawal pengembangan informasi dari masyarakat, dua pelaku, yaitu CAN (24) dan IMA (38) tersebut.
Tertangkapnya pelaku itu karena telah menyalahi Undang-undang yang berlaku dan telah melakukan transaksi jual beli Benih Lobster oleh pelaku.
Dari keterangan pelaku, bahwa Benur yang didapatnya itu adalah dari nelayan Tulungagung. Maka pelaku mengemas Benur tersebut dan dipilah-pilah jenisnya untuk dimasukan kedalam kantong plastik agar diberi oksigen, untuk dijual kembali.
Bahkan Benur itu dijual bervariasi harganya sesuai besar-kecilnya. Benur jenis Mutiara satu ekornya dibandrol 30 ribu rupiah dan untuk Benur jenis Pasir satu ekornya di bandrol 9 ribu rupiah.
Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa ribuan ekor Benih Lobster berhasil diamankan oleh petugas.
" Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor Benih Lobster. Rinciannya, yaitu jenis Mutiara sebanyak 1.936 ekor, untuk jenis Pasir sebanyak 1.213 ekor." tutur Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang saat itu didampingi oleh Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arnapi.
Akibat ulah perbuatannya, maka pelaku harus mempertanggung-jawabkan apa yang diperbuatnya. Terkait peraturan atas Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tersebut.
Bagi barang siapa yang melakukan usaha Perikanan tidak memiliki ijin atau tidak memenuhi perijinan usaha. Maka sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 92 UU RI Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jo Undang –Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jo UU RI Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan tersebut.
Ancaman yang disangkakan pada pelaku dengan ancaman Hukuman
paling lama 8 Tahun dan atau Denda Rp1.500.000.000, (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). (BERTUS).