Kemenpora dan Polri Pastikan Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat.

 

Jakarta,Radarhukumpos.com - Langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI dan Polri memastikan pelaksanaan untuk Piala Menpora yang akan berlangsung itu, tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Minggu 21 Maret 2021.

 

Bahkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) RI Gatot S Dewa Broto menegaskan, pihak kepolisian berhak menghentikan laga jika ditemukan pelanggaran Prokes.

 

Gatot S Dewa Broto menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian acara Rapat Koordinasi (Rakor) seluruh Stakeholder, seperti PSSI, PT. LIB hingga Polri. Sehingga perihal itu dilakukan agar kegiatan olahraga sepak bola dapat berlangsung dengan Aman dari virus corona atau covid19.

 

" Tak perlu khawatir, ini kan hanya uji coba, sehingga Polisi berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran Prokes saat gelaran Piala Menpora," tutur Gatot saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.

 

Menurutnya, PSSI dan PT LIB telah dibuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai prokes saat mengadakan laga uji coba Timnas U23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu.

 

" PSSI dan LIB sudah menjelaskan Prokes di Stadion sebelum dan sesudah. Yaitu dua pertandingan itu lancar," ujar Gatot.

 

Gatot mengakui gelaran Piala Menpora ini menjadi tantangan bagi pihak penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan ke Olahragaan di tengah Pandemi.

 

Apalagi, di Negara lainnya saat ini sudah ada beberapa yang berhasil menggelar pertandingan olahraga seperti Sepak Bola. Padahal, situasi kondisinya sama dengan di Indonesia, sama sedang dilanda covid19.

 

" PSSI tuh di Challenge, semua pihak ingin tahu bagaimana terkait penerapan Protokol Kesehatan itu," ucap Gatot.

 

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan penyelenggaran tersebut bakal menerapkan Prokes ketat.

 

Bahkan dia memastikan, pihak Kepolisian tak segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar Prokes.

 

" Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas," ujar  Argo.

 

Seperti diketahui, terkait penyelenggaraan tersebut  Polri memberikan izin dengan beberapa catatan.

 

1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.

 

2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.

 

3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.

 

4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:

 

A. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud.

 

B. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.

 

C. Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat.

 

D. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

 

E. Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.

 

- Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.

 

- Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.

 

- Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.

 

- Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya

 

kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud. (BERTUS).