Polda Jatim Launching ETLE.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Nasional bakal menerapkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mulai dilaksanakan, Selasa 23 Maret 2021.

 

Hal Penerapannya secara resmi di launching dilakukan virtual oleh Korlantas Polri dan di ikuti oleh 12 Polda di Indonesia. Polda Jatim sendiri, kegiatan ini bertempat di gedung Mahameru Mapolda Jatim.

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H saat dalam sambutannya mengatakan, bahwa Inovasi ini di buat tiada lain untuk memenuhi keinginan Masyarakat, Khususnya di Bidang Pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur.

 

" Perubahan-perubahan tersebut menuntut Pembenahan Organisasi Polri, dalam memenuhi keinginan masyarakat tersebut. Adapun Parameternya adalah keberhasilan tugas Polri dari tingkat kepuasan masyarakat terkait hal Pelayanan yang diberikan oleh Polri," tutur Kapolda Jatim saat memberikan sambutan launching ETLE Polda Jatim tersebut.

 

Dalam launching ETLE ini, Polri akan meluncurkan sebanyak 244 Kamera ETLE dan 12.004 CCTV. Berikut ini 12 wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan Tilang Elektronik Nasional Tahap Pertama yaitu :

 

1. Polda Metro Jaya (98 titik)

2. Polda Banten (1 titik)

3. Polda Jawa Barat (21 titik)

4. Polda Jawa Tengah (10 titik)

5. Polda DIY (4 titik)

6. Polda Jawa Timur (55 titik)

7. Polda Lampung (5 titik)

8. Polda Riau (5 titik)

9. Polda Jambi (8 titik)

10. Polda Sumatera Barat (10 titik)

11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)

12. Polda Sulawesi Utara (11 titik)

 

Kepada wilayah Polda yang belum menggunakan ETLE nantinya akan menyusul melaksanakan dan juga akan melakukan penindakan secara " Semi Elektronik ".

 

Terkait dengan Peluncuran Tilang Elektronik Nasional Tahap Satu ini berkaitan dengan hal Program 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H selain itu mengatakan, mengakomodir hal itu, diharapkan jajaran Polda Jatim setiap Satker membuat Program-Program. Sehingga Parameternya di Tingkat Kepuasan Pelayanan Masyarakat terhadap Polri bisa tercapai.

 

" Dalam hal ini  Ada 3 Tugas Pokok Polri, yakni Pertama, Melindungi dan Mengayomi masyarakat. Ke Dua, untuk Menjaga Ketertiban masyarakat. Ke Tiga, Penegakan Hukum. Tentunya Polri tidak bisa bekerja sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya Polri harus bekerja sama dengan Stake Holder yang lainnya dalam suatu sistem," tandas Nico Afinta.

 

" Terkait dengan ETLE dan INCAR, maka kuncinya adalah Penegakan Hukum, maka Polri harus bekerja sama dengan Stake Holder yang lainnya. Diantaranya Pembayaran Denda kita lihat ada bank, terkait dengan Delivery Sistem disini kami lihat ada Grab dan PT. Pos. Kita harus meningkatkan Komunikasi dengan semua pihak, sehingga program-program yang sudah dicanangkan bisa berjalan dengan baik," terangnya.

 

Kapolda Jatim berharap, inovasi Pelayanan Polri melalui Ditlantas Polda Jatim harus mampu dan memaksimalkan Pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dapat memuaskan masyarakat, sekaligus memberikan Rasa Aman disaat Berlaluintas," pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. (BERTUS).