Diberlakukan Penyekatan Mulai Larangan Mudik di Jawa Timur.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Pemberlakuan proses penyekatan larangan Mudik Lebaran 2021 di mulai digelar di wilayah Jawa Timur. Terkait hal diberlakukan proses Apel Larangan Mudik itu oleh Forkopimda Jawa Timur yang digelar dilapangan Mapolda Jatim, Senin, 26 April 2021.
Digelarnya kegiatan Apel tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Dsamping itu giat Apel di ikuti oleh anggota TNI-Polri maupun PNS dan seluruh Unsur Pendukung Operasi.
Adapun anggota personil yang tergabung itu untuk disiagakan mengantisipasi masyarakat yang akan melaksanakan Mudik ke sejumlah beberapa Daerah Jatim. Bahkan seluruh personil tersebut akan menempati di sejumlah titik atau pos di masing-masing untuk melakukan penyekatan tersebut.
" Terkait hal itu, Pemerintah sudah mengeluarkan batas waktu, bahwa sejak tanggal 22 April 2021 hingga 6 Mei 2021, dan ini pun masih di izinkan untuk perjalanan keluar masuk di Jawa Timur, namun harus menunjukan surat bebas covod19 tersebut," ujar Gubernur.
Selain itu, Pangdam menuturkan, bahwa setelah tanggal 6 Mei 2021, maka setelah itu masyarakat tidak diperkenankan lagi menggunakan Transportasi Umum dan juga Kendaraan Pribadi untuk Mudik. Terkait Penyekatan tersebut yaitu salah satu wujud perhatian dari Pemerintah untuk pencegahan penularan penyebaran covid19 di Jawa Timur ini.
" Oleh karena itu, setelah tanggal 6 Mei 2021 nanti atau setelah hari Raya itu, sudah tidak boleh Mudik. Bahkan bagi seluruh Transportasi Umum nantinya sudah tidak boleh beroperasi kegiatannya. Nah, disinilah peran tugas aparat Polri yang dibantu oleh anggota TNI maupun pihak Komponen Bangsa yang tergabung melaksanakan tugas penyekatan penyekatan itu," tutur Pangdam V Brawijaya .
Sementara Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H menambahkan, bahwa tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 17 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 yaitu masuk tahap Pengetatan Larangan Mudik tersebut.
" Namun masih diperbolehkan untuk melintas, tetapi harus bawa surat Keterangan Bebas Covid19 atau dinyatakan Negatif," kata Kapolda Jatim.
Sedangkan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 16 Mei Larangan Mudik sudah diberlakukan. Namun masih ada pengecualiannya, yakni khususnya kepada ibu Hamil yang mau Melahirkan atau Pengiriman Bahan Pokok dan Perjalanan Dinas masih diberi izin.
“ Disamping itu termasuk kepada Santri yang pulang dari Ponpes, tetapi dengan ketentuan harus mendapat izin dari pihak Pondok
Pesantren dan dipastikan Bebas Covid19,” tandas Nico Afinta.
Kapolda Jatim menambahkan, untuk masuk wilayah Provinsi Jawa Timur, sudah disiagakan 7 Titik Penyekatan antar Provinsi. Sedangkan untuk antar Kota dalam Provinsi Jawa Timur ada 20 Titik Penyekatan yang disiagakan.
Penyekatan dalam Provinsi, yaitu;
Madiun-Magetan, Madura sisi Utara, Madura sisi Selatan, Gerbang Tol Ngawi, Gerbang Tol Probolinggo, Gresik-Lamongan, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi dan juga Jember-Lumajang," pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. (BERTUS).