Kakorlantas Polri Tinjau Pos Pam Lebaran dan Sosialisasi Larangan Mudik di Surabaya.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Istiono, M.H didampingi oleh Forkopimda Kota Surabaya dalam melakukan peninjauan di Pos Pam Satlantas Polrestabes di Bundaran Waru Surabaya, Kamis 29 April 2021.

 

Bahkan dalam kesempatan saat itu Kakorlantas Polri memberikan Sosialisasi Larangan Mudik untuk Lebaran Tahun 2021 kepada para Pengguna Jalan.

 

Larangan tersebut Tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dimulai tanggal 6 - 7 Mei 2021 ke depan.

 

“ Sementara Operasi ketupat 2021 adalah Operasi Kemanusian, yaitu Tindakan Dilapangan dilakukan secara Persuasif, bagi Pemudik yang melakukan Mudik harus sesuai Andendum Satgas covid19,"  tutur Kakorlantas Polri, Kamis 29 April 2021.

 

Irjen Pol Istiono sudah melakukan Pengecekan di beberapa Daerah di wilayah Jawa Timur, mulai dari Nganjuk hingga Surabaya.

 

“ Bahkan kami sudah melihat apa yang telah dilakukan para Kapolres saat menghadapi Mudik Lebaran Tahun 2021 ini. Memang benar-benar sudah diterapkan apa yang diperintahkan dan telah siap," ungkap Kakorlantas Polri.

 

Kesiapan itu menurutnya sudah nampak terlihat dari sisi Personel yang Disiagakan dan Koordinasi dengan pihak Lintas Sektoral.

 

" Yang saya lihat sangat bagus,” tandas Irjen Pol Drs. Istiono, M.H mantan Kapolda Bangka Belitung.

 

Kakorlantas Polri menambahkan, bahwa Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini, yang diberlakukan guna mengantisipasi penyebaran covid19 di Indonesia ini," jelasnya.

 

“ Untuk itu kesadaran masyarakat adalah menjadi sangat penting, Pemerintah sudah Menganjurkan untuk Tidak Mudik, sehingga masyarakat harus bisa membantu  Pemerintah agar Penyebaran covid19 tidak berkembang,” tegas Irjen Pol Istiono.

 

Saat Sosialisasi kepada pengguna Jalan Raya itu, baik R4 maupun R2, petugas melakukan Himbauan atau Pemeriksaan Barang Bawaan dan juga Surat-surat Kendaraan.

 

Dari Sosialisasi tersebut banyak ditemukan kendaraano memang tidak ber Plat nomor L atau W, namun saat ini sifatnya masih dalam Himbauan dan Sosialisasi.

 

“ Ada beberapa kendaaraan yang plat nomor yang juga sempat dihentikan petugas di antaranya, Plat nomor B, E, N dan M," pungkas Irjen Pol Drs. Istiono, M.H.

 

Oleh sebab itu perlu diketahui dari Penyekatan ini sendiri jelasnya akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dan mulai Pengetatan dari tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 serta dari tanggal 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021. (BERTUS).