Kapolri Launching SP2HP Online, Agar Sumbatan Tidak Ada Lagi.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Launching SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis Online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 26 April 2021.
SP2HP merupakan bentuk jaminan Akuntabilitas dan Transparansi Penyelidikan/Penyidikan. “Maka diharapkan dengan adanya perihal Aplikasi SP2HP Online, tidak ada lagi sumbatan Komunikasi atau Informasi,” tutur Kapolri dalam keterangan tertulis.
SP2HP adalah Layanan Kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani.
Kapolri menambahkan, dalam hal SP2HP Online ini, agar Masyarakat atau Pelapor bisa mendapatkan nomor Ponsel Penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, Pelapor bisa melakukan Komunikasi dan menanyakan langsung jika Perkaranya jalan ditempat.
“ Masyarakat akan mengetahui batasan waktu Penanganan suatu Perkara, sehingga masyarakat mendapatkan Kepastian Hukum,” tandas Sigit.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H saat itu menambahkan, bahwa dengan diluncurkannya Aplikasi SP2HP Online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari Program Prioritas Kapolri. Bahkan dengan adanya Aplikasi tersebut, Pelapor atau Penasehat Hukum mengetahui persis Perkembangan Perkara yang sudah masuk dan menjadi Laporan Kepolisian.
“ Dengan adanya launching ini agar para Pelapor atau Penasehat Hukum supaya dapat melihat Perkembangan daripada Laporan yang Dilaporkan,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops), sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. (BERTUS).