Polda Jatim Bekuk 3 Pelaku Pecah Kaca di 15 TKP Jatim.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Dipelataran Ditreskrimum Polda Jatim menggelar pelaku Curat di 15 TKP dengan modus pecah kaca diwilayah Hukum Polda Jatim. Terkait pelaku ini bekerja secara terorganisir dengan berbagi peran, bagian memecahkan kaca dengan menggunakan Busi motor.

 

Target ada 6 pelaku tapi yang bisa di bekuk 3 pelaku, yaitu ASB (31) warga Dsn Krajan RT.03/RW.01, Desa Resongo, Kec. Kuripan, Kab. Probolinggo. Nm (19) warga Desa Menyono, Kec. Kuripan, Kab. Probolinggo dan A (35) warga Desa Menyono, Kec. Kuripan, Kab. Probolinggo.

 

Kronologis kejadian salah satunya, yaitu aksi mereka pada tanggal 23 November 2020 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, bahwa saat itu korban keluar dari Bank dan mau kembali kerumah di Daerah Wonomerto, Probolinggo tersebut.

 

Namun dalam perjalanan korban mampir sebentar ke Minimarket Basmalah di Jalan Raya Sukapura, Probolinggo dan memarkirkan mobilnya diparkiran Minimarket dan mengunci kendaraan tersebut.

 

Bahkan korban bergegas masuk ke Minimarket untuk berbelanja, berselang beberapa waktu Alarm Mobil bunyi, tapi korban tidak hiraukan bunyi Alarm tersebut.

 

Namun saat keluar menuju parkir mobil, korban mendapati bahwa tas miliknya yang diletakan dalam mobil sudah tidak ada atau raib tidak berada lagi ditempatnya.

 

Dalam hal ini Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K menuturkan, bahwa ini adalah keberhasilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim dalam mengungkap Sindikat Curat dengan modus Pecah Kaca Mobil.

 

“ Menurut Kabidhumas Polda Jatim, bahwa dari keseluruhan korban itu, yang total kerugiannya hampir mencapai 1 Miliyar Rupiah dari 15 TKP yang ada di 9 wilayah Hukum Polda Jatim," ungkap Gatot  Repli, Selasa 27 April 2021.

 

Ditengarai ada beberapa lokasi TKP yang menjadi sasaran pelaku, yaitu Probolinggo, Bondowoso, Bojonegoro, Lumajang dan juga di Pasuruan. Bahkan ke 3 pelaku ini adalah warga Probolinggo dengan modus pecah kaca yang di incar kendaraan R4, yaitu menggunakan Busi motor yang tidak terpakai.

 

Adapun kebanyakan kelompok ini selalu mengincar Mobil yang saat ditinggal oleh pemiliknya untuk berbelanja di Toko, Indomart, Alfa Mart atau Supermarket sejenisnya yang banyak tersebar dipinggiran Jalan Raya.

 

“ Sehingga ke 15 TKP itu diketahui telah ditangkap 3 pelaku dari 6 pelaku dan sementara yang lain masih Buron oleh Ditreskrimum Polda Jatim," tandas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K.

 

Sementara Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suhariyanto, S.I.K., M.H dalam hal ini menuturkan, bahwa Barang Bukti (BB) yang telah diamankan oleh anggota, yaitu Tas Selempang warna Hitam milik Korban adalah SIM, STNK, KTP, sepeda motor Suzuki Satria FU, warna Merah, N.4945.PH. Sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna Hitam, N.2021.MI. Sepeda motor Honda Beat warna Hitam, N.2807.MC.

 

Sepeda motor Yamaha Scorpion warna Hitam G.6656.JL (tidak sesuai Noka Nosin). Sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam N.4082.SK (tidak sesuai Noka Nosin). Sepeda motor Yamaha NMAX warna Hitam N.4497.QV (tidak sesuai Noka Nosin). Uang tunai 1.500 ribu rupiah. 1 dompet warna Coklat. 2 buah ATM Bank  BCA, 1 KTP. 9 Unit Handphone berbagai Merk, 2 Jaket, 1 Sabuk Kulit dan 1 Celana Jeans.

 

Saat ini ke 3 pelaku mendekam di Penjara dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara," pungkas  Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suhariyanto, S.I.K., M.H.

 

“ Menurut Kabid Humas Polda Jatim, bahwa ke 3 pelaku tersebut merupakan Sindikat Curat yang sudah cukup Professional dalam menjalankan aksinya dan sudah dimulai sejak Tahun 2019 Hingga Tahun 2021 ini,” tutup Gatot.(BERTUS).