Polri Ungkap 2,5 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah dan Malaysia.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton yang asal Jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyatakan, bahwa pengungkapkan itu berasal dari Tiga lokasi yang berbeda. Untuk Pertama penangkapan di Parkiran Ali Kopip Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Sehingga dalam hal ini, aparat telah mengamankan Barang Bukti seberat 1.278 Kilogram jenis Sabu.
Untuk TKP penangkapan ke Dua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan telah diamankan aparat Barang Bukti seberat 1.267 Kilogram Sabu. Bahkan di TKP ke Tiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
" Kami mengungkap kurang lebih 2,5 ton Narkoba Sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," tutur Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021.
Kapolri mengungkapkan, perihal pengungkapan tersebut, aparat telah berhasil menangkap 18 orang Tersangka. Rinciannya ada 17 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Bahkan ada satu tersangka harus diberi Tindakan Tegas Terukur atau Tembak Mati.
Berbagai peran tersangka dibagi, yaitu untuk 7 tersangka ini sebagai Jaringan Pengendali, yakni S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Sementara delapan orang sebagai Jaringan Transporter, yaitu M, MN, FR, MD, B, UI, R dan AMF. Bahkan ada tiga orang sebagai Jaringan Pemesan, yakni OL, AL dan SL.
" Terhadap tersangka KNK, HG, A, MI dan AL merupakan terpidana di Lapas dengan Hukuman diatas 10 Tahun serta ada yang Hukuman Mati. Walaupun mereka itu berada di Lapas, namun masih bisa untuk mengendalikan Jaringan Narkotika Internasional," ungkap Kapolri.
Kapolri menambahkan, bahwa dari 2,5 Ton tersebut, jika dirupiahkan mencapai Rp.1,2 Triliun. Bahkan terungkap, bahwa penangkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 Juta Jiwa yang terselamatkan dalam hal ini.
" Jika dilihat dari sisi bahayanya dengan yang telah kami amankan 2,5 Ton Sabu, maka kami sudah amankan masyarakat 10,1 Juta Jiwa yang bisa terselamatkan dari potensi Bahaya Narkoba ini," ujar Sigit.
Bahkan atas perbuatan tersangka, maka para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Subsidair Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009," pungkas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (BERTUS).