Kembangkan Inovasi INCAR, Permudah Kinerja POLRI.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna mampu membantu terkait kinerja petugas Kepolisian menertibkan Pelanggar Lalulintas di Jalan Raya.
INCAR ini merupakan peralatan sangat Khusus yang dibuat untuk membantu terkait tugas Anggota Ditlantas Polda Jatim, yang mana digunakan untuk Mengidentifikasi dan Mendeteksi tentang beberapa Parameter Object Detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) guna dilakukan proses tersebut.
Ada 5 Fitur yang terpasang pada Mobil Canggih ini, diantaranya adalah Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, bahkan Automatic Number Plate Recognition.
Sehingga terkait 5 Fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda, yakni untuk Identifikasi Face. Maka Fitur ini dapat mendeteksi Wajah Pengguna Jalan dan juga mampu mencocokan data SIM, maupun mampu mencocokkan data E-KTP.
Selain itu juga mampu Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Maka dapat juga mengidentifikasi Batas Kecepatan yang telah ditentukan, yakni Mengidentifikasi Nomor Polisi (Nopol) Kendaraan dan juga Mengidentifikasi Jenis Kendaraan tersebut.
Selain itu, Fitur tersebut juga dapat melakukan terkait Identifikasi soal Pelanggaran Lalulintas. Bahkan juga mampu mengidentifikasi soal Pelanggaran Rambu Lalulintas di Jalan Raya dan mengidentifikasi Penggunaan Sabuk Pengaman (Septybelt), serta mengidentifikasi Penggunaan Helm pelindung bagi kepala Pengemudi sepeda motor.
Sementara keunggulan INCAR ini sendiri mampu digunakan untuk Mobile Operasional yang sesuai dari Kebutuhan. Pelanggar akan mendapatkan Efek Deteren, karena hal ini akan Terintegrasi dengan Akumulasi dari Poin Pelanggaran, sehingga dapat menjadi syarat untuk Pencabutan SIM tersebut.
Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Sehingga dapat digunakan sesuai Kebutuhan, karena Alat ini milik sendiri dan hanya dapat dipergunakan oleh POLRI saja.
Terkait dengan Alur dan Sistem dalam penerapannya, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, S.I.K., M.Hum menuturkan, bahwa Petugas dalam membawa alat INCAR itu saat melaksanakan Tugas di Lapangan. Kemudian dari data di Capture itu, oleh petugas langsung dikirimkan ke RTMC guna dilakukan Verifikasi Data.
" Sehingga hasil dari Verifikasi data itu akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi dan selanjutnya data tersebut dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik.
Data Poin Pelanggaran yang di dapat sesuai dengan Klasifikasi Pasal Pelanggaran yang akan di Catat dan di Akumulasi oleh data Aplikasi TARC (Traffic Attitude Record Center)," tandas Dirlantas Polda Jatim, Rabu 26 Mei 2021.
Apabila Poin Pelanggaran sudah mencapai pada Poin 12, sehingga akan dilakukan Pencabutan SIM sementara. Namun dari poin telah mencapai Batas Maksimal, yaitu 18 Poin, maka oleh petugas akan mengusulkan ke Pengadilan untuk Pencabutan SIM bagi Pelanggar.
" Karena telah sesuai dengan Pasal 74 Ayat 1 dan 2 terkait di Perkap 9 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) itu," pungkas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, S.I.K., M.Hum. (BERTUS).