Masih Bandel 97 Pengunjung Dan Pegawai Karaoke Melanggar PPKM Mikro.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Pengunjung dan Pegawai Karaoke masih Bandel, sudah tahu kalau virus covid19 masih bertebaran dan peraturan pemerintah belum dicabut, bahkan pemerintah masih gencar perangi dengan melakukan PPKM Mikro.

 

Selain itu covid19 berbagai Negara kini mulai menunjukan kenaikan, seiring dengan berkembangnya perihal Varian varian baru telah di temukan di sejumlah Negara. Maka untuk di Indonesia, tepatnya di Surabaya telah berbagai upaya dan kebijakan diberlakukan demi menangkal Virus Covid19 Varian baru tersebut.

 

Maka Polrestabes Surabaya dalam hal ini bersama TNI dan Pemkot Surabaya (Satpol PP) melakukan Ops Patroli Yustisi. Tujuan kali ini Patroli menyisir tempat tempat yang membuka usahanya melebihi aturan jam malam. Jumat 28 Mei 2021 malam.

 

Dari giat Patroli Yustisi petugas saat itu berhasil menemukan tempat Karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya masih buka usahanya melebihi aturan jam operasi malam.

 

Malam itu ada sejumlah pegawai dan pengunjung Karaoke tersebut dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya. Sejumlah 61 orang Laki-laki dan 36 Perempuan diperiksa, mereka pun dilakukan Swab PCR esok hari, namun jika ditemukan ada yang Positif, maka pasti akan di Karantina saat itu juga.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P pernah menuturkan, beliau akan menindak tegas pada pemilik atau pengusahanya melanggar peraturan PPKM Mikro. Bahkan juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi kepada Pemilik/Pengusaha RHU yang didapati tidak hiraukan peraturan Pemerintah PPKM Mikro tersebut. (BERTUS).