Mendes PDTT Audiensi Dengan Kapolri, Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa.
Jakarta,Radarhukumpos.com - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si saat itu telah menerima audiensi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Mei 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit memastikan, seluruh personel Kepolisian pasti bakal melakukan Pendampingan dan Edukasi untuk Kepala Desa (Kades) terkait perihal Penggunaan Dana Desa.
" Ada Edukasi oleh Polri kepada para Kades yang berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa dan kalau ada penyimpangan ada sanksinya," tutur Kapolri.
Menurut Sigit, Pendampingan dan Edukasi terkait Penggunaan Dana Desa tersebut yang dilakukan oleh Kepolisian, guna memastikan implementasi anggaran tersebut dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan bagi seluruh Masyarakat Desa.
" Bahkan kami akan memberikan pendampingan agar masyarakat punya usaha yang benar dan juga masyarakat terlindungi. Sehingga perlu Sosialisasi kepada para Kades melalui Viccon, silahkan di manfaatkan dan kami siap akan mendampingi," ujar Sigit.
Selain penggunaannya itu sesuai dengan tujuan. Maka Sigit juga menyebutkan, bahwa adanya pendampingan tersebut gunanya Meminimalisir adanya Potensi Penyalahgunaan Dana tersebut.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan, seluruh pihak terkait juga bisa memanfaatkan aplikasi Binmas Online System (BOS) dalam Pengawalan Penggunaan Dana Desa. Dimana, Aplikasi itu merupakan pemantapan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) dari Kapolri tersebut.
" Potensi yang perlu di jaga, jangan sampai ada kerugian Negara. Maka disilahkan memanfaatkan aplikasi BOS Bhabinkamtibmas," ucap mantan Kapolda Banten itu.
Sementara Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan, apresiasinya kepada TNI dan Polri, yang selama ini sudah terlibat aktif dan membantu pihaknya dalam menjalankan program Pemerintah kepada masyarakat.
" Terimakasih atas soal dukungan terkait dalam Pengawasan dan Pendampingan Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Penyaluran BLT jadi percaya diri dan tidak khawatir dengan adanya pendampingan oleh Polri/TNI," kata Abdul Halim.
Dirinya juga meminta dukungan Pendampingan dan Pengawasan Dana Desa Tahun 2022 di 74.841 desa. Tak hanya itu, Abdul Halim menyatakan ada Desa yang memiliki Potensi Wisata juga memerlukan Pendampingan dan Pengawasan oleh pihak Polri.
" Mohon dukungan Pendampingan dan Pengawasan Tahun 2022 Dana Desa untuk penggunaan Dana Desa. Juga ada Desa Wisata yang perlu di Koordinasikan dengan Polri," pungkas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. (BERTUS).