Pelayanan Publik Ditlantas Polda Jatim Laksanakan Ramah Kaum Disabilitas.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam hal ini, pihak Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim, yaitu memberikan Pelayanan Khusus baik Sarana dan PrasaranaPelayanan Publik bagi kaum Disabilitas di Jatim.
" Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik Khusus kelompok Rentan dan berkebutuhan Khusus tersedia disemua pelayanan publik bidang Regident Ditlantas serta Satlantas Polres jajaran Polda Jatim," tutur Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, S.I.K., M.Hum pada Selasa 25 Mei 2021.
Terkait pelayanan tersebut, yaitu meliputi Sarana dan Prasarana yang sudah disediakan, baik Loket Khusus hingga Tempat Parkir Khusus bagi Roda Dua dan Empat.
" Terkait tersedianya loket khusus kepada Kelompok Rentan dan Berkebutuhan Khusus di tempat Pelayanan itu. Disediakan juga Ruang Tunggu Khusus, namun dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan, serta Tempat Parkir Khusus, baik R2 maupun R4," ujar Dirlantas Polda Jatim.
" Jalur khusus terhadap Pemohon Disabilitas dan menyediakan Kursi Roda/Tongkat. Kamar Mandi Khusus terhadap bagi penyandang Disabilitas dan disiapkan untuk Pemandu Layanan bagi Kelompok Rentan dan Berkebutuhan Khusus," papar Dirlantas usai mengikuti rapat di gedung Rupatama Polda Jatim.
Maka perlu diketahui juga, bahwa jumlah Layanan Publik yang saat ini sudah siap melaksanakan Pelayanan Khusus kepada kaum Disabilitas tersebut, sudah ada di sejumlah 46 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Jajaran Ditlantas Polda Jatim, sementara untuk Pelayanan SIM sejumlah 38 Satuan Pelayanan Administrasi SIM (SATPAS) di Jajaran Ditlantas Polda Jatim," pungkas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, S.I.K., M.Hum. (BERTUS).