Pemerhati lingkungan dan LSM tolak reklamasi di banyuwangi
Surabaya,Radarhukumpos.com - Masyarakat lingkungan dan khususnya kelompok nelayan menolak proyek reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol, Banyuwangi. Bagi mereka reklamasi laut tersebut dapat mengancam ekosistem laut.
Sebelumnya para aktivis dan beberapa LSM baik LKPK dan LSM TEROPONG beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur juga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Tujuannya untuk melapor dan meminta klarifikasi terkait reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh kejanggalan, Senin (31/5/2021).
"Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," ungkap Pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan dalam keterangannya di Surabaya, Senin (1/6/2021).
Menurutnya mekanisme pembuatan amdal terjadi lompatan. Dalam artian tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat."Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengartian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu, terang Amir.
Amir dan LSM Banyuwangi berharap Dinas Lingkungan Hidup mencabut penetapan amdal yang diduga mengalami rekayasa. Selain itu reklamasi berdampak pada semua lini, hal itulah yang tidak diinginkan.
"Yang kami bawa data itu yang menetapkan amdal itu adalah dinas LH Provinsi, jadi ya tentu dinas LH Provinsi itu ya punya kewenangan. Karena produknya yang saya bawa tadi itu adalah produknya sini, produknya dinas LH Provinsi jadi bukan di tempat yang lain," tegasnya.
Terpisah, Kasi Penanganan Pengaduah DLH Provinsi Jatim mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan berdiskusi mengenai topik pertambangan dan reklamasi. Pihaknya akan melakukan pendalaman dan akan melakukan tindak lanjut setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
"Kalau memang mau melakukan pengaduan monggo tapi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, kemudian yang kedua terkait kewenangan jadi pengaduan itu akan kami proses, kemudian kita cek kewenangannya ada di siapa? di Provinsi kah di Kabupaten kah atau di pusat," ujar Huri.
Selain melaporkan kejanggalan reklamasi laut, Amir dan LSM dari Banyuwangi ini juga memberikan laporan mengenai masalah sisa galian tambang yang sangat meresahkan dan membahayakan lingkungan dan warga Banyuwangi.
Lokasi tambang yang dipertanyakan berada di daerah blimbingsari,rogojampi dan kalipuro. (HeryWN).