Polres Bangkalan Ungkap Kasus Penembakan di Sepulu.

 

Bangkalan,Radarhukumpos.com - Kasus penembakan pada seorang warga di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan perlahan-lahan terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan kini tak hanya menahan 2 tersangka yang inisial S dan M, namun juga menahan salah satu adalah Pejabat Publik di wilayah Kabupaten Bangkalan.

 

Pejabat Publik yang dimaksud itu, yakni HF (28) yang merupakan adalah salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, beralamat di Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger. Oleh karena itu HF ditahan, karena keterlibatannya sebagai Eksekutor dalam kasus ini yang menyebabkan L (korban) tersebut Meninggal Dunia.

 

Dari hasil Rekonstruksi yang di gelar Satreskrim Polres Bangkalan. Bahkan berdasarkan dari informasi yang didapat oleh Humas Polres Bangkalan itu, terdapat 11 Reka Adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka saat menghabisi nyawa korban tersebut.

 

Tak hanya itu saja, dari olah TKP yang digelar ini pun merupakan tindak lanjut pengembangan dari Kepolisian, tentang keterlibatan tersangka HF ini yang sebelumnya adalah menjadi saksi dan kini telah ditingkatkan menjadi Tersangka.

 

Hal ini dikuatkan pula dengan ditemukan sejumlah Barang Bukti yang telah diamankan di TKP saat penembakan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, maka Polisi sudah berhasil mencocokkan antara dari Proyektil dengan Senjata tersebut sesuai, apa yang digunakan oleh HF untuk menembak Korban.

 

“ Dalam proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil dari Laboratorium Uji Balistik Senjata sudah kami terima.

 

Maka antara Proyektil dan Senjata yang ditembakan sesuai, sehingga disimpulkan senjata itulah yang digunakan tersangka HF untuk menghabisi nyawa L tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H usai menggelar Rekonstruksi, Senin 24 Mei 2021.

 

Selain itu, Perwira ini yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menegaskan, bahwa HF ini adalah Eksekutor Utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa L melayang. Motif ini adalah dasar dari Sakit Hati.

 

Karena pegawai HF atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H. Menurut dari keterangan pihak berwajib, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF. Namun tidak terima dengan dituduh sebagai pencuri, maka L pun melawan dan terjadilah aksi Penembakan itu.

 

AKP Sigit menjelaskan, Pasal yang dijerat untuk tiga tersangka ini pun dikenakan Pasal berlapis. “Sehingga tersangka S, M, dan HF dikenakan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP, yakni tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Biasa dengan ancaman Hukuman Pidana 20 Tahun Penjara,” pungkas perwira asal Jember ini. (BERTUS).