Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk Dua Hacker Lagi.

 

Surabaya,Radarhukumpos.com - Pengembangan tertangkapnya tersangka HTS kasus ilegal akses atau hacker, juga penampung data ilegal akses beberapa bulan lalu, yang dibekuk oleh Unit III Subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil dikembangkan dan masih mengejar tersangka yang lainnya.

 

Maka kali ini telah membekuk lagi dua pelaku hasil pengembangan itu, yaitu FSR warga Bekasi dan AZ asal warga Jakarta.

 

Dari aksi kejahatan yang dilakukan kepada para korban itu mayoritas warga Negara Asing.

 

Peran dari tersangka FSR adalah sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). Dalam hal ini FSR juga memfasilitasi tersangka HTS dan PS (DPO) terkait transaksi jual beli data CC (Credit Card/kartu kredit) tersebut.

 

Bahkan FSR juga membuat group Facebook Messenger "Done" yang gunanya untuk sarana komunikasi antara pihak penjual, pembeli dan penyedia rekber. Bahkan dananya ditransfer ke rekening bersama milik FSR tersebut.

 

Untuk peran tersangka AZ adalah sebagai pengirim data email (email result) kepada tersangka HTS, yang berupa alamat maupun password email, yang jika di akses email itu yaitu berisi data pribadi dan data perbankan (data CC) milik warga Negara Asing.

 

Adapun alur data email tersangka AZ ini adalah sekumpulan data CC yang telah ditampung tersangka HTS dan selanjutnya diteruskan kepada tersangka AD untuk diolah sedemikian rupa.

 

Dalam hal ini Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa tersangka FSR dan AZ ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari 4 tersangka komplotan HTS cs yang telah ditangkap sebelumnya oleh Unit III Subdit V/ Siber.

 

Hasil pemeriksaan tersangka HTS ini dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk mengarah kepada tersangka lain, yakni FSR yang berperan penyedia layanan rekber, ditangkap petugas di Kabupaten Bekasi.

 

" Dari pemeriksaan tersangka HTS itupun juga mengarah kepada yang lain, yakni tersangka AZ berperan sebagai pengumpul data email (email result) yang ditangkap di Jakarta," tutur Gatot 28 Juni 2021.

 

Berawal dari Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang sebelumnya telah menangkap 4 Mahasiswa Jatim dan Jateng, terkait tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (ilegal akses/hacker) tersebut.

 

Adapun 4 tersangka tersebut, yaitu HTS warga Bekasi, untuk AD warga Cilacap-Jateng, untuk RH warga Pasuruan-Jatim dan RS warga Solo Jateng.

 

Para tersangka perannya berbeda-beda, yakni peran HTS sebagai koordinator para tersangka, juga menampung semua data untuk dipergunakan sarana melakukan perbuatan ilegal akses.

 

Peran HTS menampung ini dengan cara membeli Akun Paxful (berisi data milik orang lain) dari tersangka RS, untuk dikirim kepada tersangka AD sebagai eksekutor (pengolah data).

 

Disamping itu HTS juga mengirim data Credit Card (Data CC) milik orang lain kepada tersangka AD. Maka data email result yang berisi Akun Amazon didalamnya ini diolah oleh tersangka AD untuk digunakan menjadi suatu produk jual.

 

Kemudian HTS menjual Voucher Indodax yang didapatkan dari hasil ilegal akses itu kepada tersangka RH. Dan Akun Venmo (berisi data milik orang lain) yang telah berhasil diolah oleh tersangka AD ini untuk dijadikan suatu produk jual berupa Voucher Indodax dan bisa di akses untuk dikonversikan menjadi mata uang Digital (Bitcoin) tersebut.

 

Dari peran tersangka AD sebagai eksekutor pengolahan berbagai data yang dikirim oleh tersangka HTS, untuk menjadi suatu produk yang bisa diuangkan dan hasilnya dibagi secara merata.

 

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor:19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP. (BERTUS).