Warga desa ketapang geram,reklamasi laut banyuwangi masih berlangsung hingga warga desa dan aktifis kembali bersurat ke dinas terkait provinsi jawa timur.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Warga, nelayan hingga pemerhati lingkungan di Banyuwangi Geram menyusul proyek reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol.
Meski telah melakukan pengaduan ke beberapa instansi terkait kejanggalan dalam mekanisme izin, praktiknya pengerjaan reklamasi masih berlangsung.
"Ini kedua kalinya, sebelumnya kita sudah datangi, Dinas Lingkungan Hidup, Pelayanan Perizinan hingga ESDM, ini sudah tidak bisa dibiarkan," ungkap Pemerhati Lingkungan Hidup Amir Ma’ruf Khan, Rabu (30/6/2021).
Ia menjelaskan, di DLH pihaknya bersama warga dan nelayan mengajukan permohonan ke dua untuk mengetahui kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-Andal).
"Dokumen tentang ruang lingkup serta kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) ini penting. Kita menilai ada yang janggal. Kita ingin mengetahui izin tata ruangnya seperti apa, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu, ada tidak sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman," tanya nya.
Nelayan dan warga kata Amir masih berpegang pada keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya reklamasi di Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi sampai hari ini sesuai pernyataan kasi Perizanan Provinsi tidak ada izin. Itu berarti apa yang dilakukan menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar.
"Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung kan pernah ngomong juga, sampai hari ini tidak ada permohonan Izin reklamasi di pantai Banyuwangi. Ini kok masih berjalan terus ada apa?," katanya.
Amir Ma'ruf menilai mekanisme pembuatan Amdal reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol terjadi dugaan lompatan. Dalam artian tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat lingkungan.
"Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengartian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu, terang Amir.
Diketahui, reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan mengancam ekosistem dan membunuh mata pencaharian nelayan.(HRWN)