Polrestabes Surabaya Luncurkan Inovasi Mobil Vaksin Presisi Keliling.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Kurun waktu hampir dua Tahun pandemi covid19 sudah melanda Indonesia, khususnya wilayah Kota Surabaya dan diseluruh wilayah di Jawa Timur. Sejak itu pula, segala upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah untuk menghambat laju penyebaran virus yang sangat berbahaya ini.
Adapun yang gencar dilaksanakan, yaitu Sosialisasi terkait penerapan Protokol Kesehatan dan program Vaksinasi covid19, itupun untuk mencegah hal penyebaran virus yang mematikan tersebut.
Maka demi membangkitkan atas kesadaran masyarakat, terdapat berbagai cara mengkampanyekan hal Protokol Kesehatan itu.
Sehingga dalam beberapa bulan sebelumnya, maka Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P lakukan peluncuran inovasi barunya, adalah "Mobil Senyum, Sehatmu Semangatku" diperuntukan dalam menambah kesadaran masyarakat akan bahayanya penularan virus covid19 tersebut.
Bahkan mendengar kabar gembira lagi bagi warga Kota Surabaya ini, kalau Kapolrestabes Surabaya kembali menghadirkan inovasi terbarunya, yakni Mobil Vaksin Keliling Presisi Polrestabes Surabaya, yang berbasis Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, RW Tangguh dan RT Tangguh. Dengan Slogan Pusing Dadi Sehat, juga tilisan "Program Vaksin Keliling, Dulur-Dulur Surabaya Hebat".
Tujuan dihadirkannya mobil Vaksin Keliling ini, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Puskesmas atau Gerai Vaksin yang telah disediakan oleh instansi terkait.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. menerangkan, bahwa prosedur pelaksanaan vaksinasi itu sebagai berikut, setiap Ketua RW untuk mendata warganya yang belum di vaksin, kemudian segera menghubungi Bhabinkamtibmas untuk mendatangkan Mobil Vaksin Keliling tersebut.
" Jelasnya ini adalah upaya kita memperbanyak hal variasi model Vaksinasi di Kota Surabaya ini, ada Gerai, Drive Thru dan sekarang ini Mobil Keliling. Artinya kita dapat mencakup bagi masyarakat yang mau di vaksin, bahkan yang tidak sempat mendatangi Gerai-gerai yang telah disediakan itu," tutur Kapolrestabes Surabaya, Senin 26 Juli 2021.
Persyaratan pun sangat mudah, yang harus dipenuhi/dilengkapi oleh masyarakat bila mau vaksin, yakni Warga Kota Surabaya, KTP Surabaya, berusia/umur 12 Tahun keatas, Sehat Jasmani dan Rohani serta mengisi Form Persetujuan," pungkas Kapolrestabes Surabaya Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P yang akan menjabat Wakapolda Sulawesi Utara. (BERTUS).