Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional.
Surabaya, Radarhukumpos.com - Tiada habisnya terkait peredaraan Sabu di Indonesia, apalagi di Jawa Timur. Maka Ditresnarkoba Polda Jawa Timur insten melaksanakan pengejaran kegiatan para Bandar maupun Pengedar Narkotika itu.
Kali ini dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus
4 tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu Jaringan Internasional.
Maka Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu yang Jaringan Internasional.
" Tersangka yang diamankan ada 4 orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta - Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 27 September 2021 siang.
Mereka yang diamankan tersebut ada 4 tersangka, yakni DS, RZ, ST dan FK. Dari komplotan jaringan dari ke 4 tersangka itu yang telah diamankan tersebut, ada 1 orang Wanita.
Sementara itu, Kompol James Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menyebutkan, berawal dari petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi, bahwa akan ada pengiriman Sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.
Anggota dari Ditresnarkoba Polda Jatim akhirnya, berkoordinasi dengan pihak petugas Bea Cukai Bandara Juanda. Kemudian di dapat info hasilnya, bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut tidak jadi di kirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.
Maka anggota dari Ditresnarkoba Polda Jatim bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.
Paket tersebut yang diduga Sabu, dimasukkan ke dalam Koper yang sudah di Modifikasi. Kemudian pihak petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, memberikan 2 Koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
" Sehingga kami lakukan Control Delivery terhadap penerima Paket tersebut. Maka kami melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," jelas Kompol James.
Lanjut James, kemudian dari para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil Paket tersebut, yang untuk segera memindahkan Paket tersebut ke mobilnya.
" Setelah Paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Sehingga kemudian juga bisa menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," tandas James.
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa Sabu tersebut akan diserahkan kepada Pemilik Barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Bahkan Eman ini yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti. Yaitu 2 Bungkus Plastik yang didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 Gram. Juga 2 Koper Warna Merah, 1 Unit Mobil Datsun warna Hitam, Nopol AB-333-LT.