JPU Tuntut 3 Tahun Penjara, Ada Apa Nih?

Surabaya, Radarhukumpos.com - Pijakan hukum dalam menangani sesuatu perkara kasus narkoba harus sesuai Undang Undang yang dipergunakan atau berlaku, terkait penanganan kasus narkoba.

 

Karena diduga ada permainan dari penanganan kasus yang satu ini, sudah jelas diketahui, ada 3 buah Timbangan Sabu, 2 Pipet kaca bekas terpakai yang masih berisi sisa Sabu, dan 2 Pak Klip kosong. Kenapa JPU menuntut cuma 3 Tahun Penjara, ada apa?

 

Dipersidangan diperlihatkan ada 2 pipet kaca yang masih terdapat sisa Sabu dan Timbangan Elektrik Sabu, adalah milik terdakwa Abdul Kholik Bin Fadli, namun terdakwa cuma dituntut 3 Tahun Penjara oleh Jaksa  Penuntut Umum Mariani Melidawati dari Kejari Surabaya.

 

Didalam Amar Tuntutan, Jaksa Mariani Melidawati menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Kholik Bin Fadli, warga jalan Banyu Urip Kidul 4-B/37, RT.002/RW.003 Surabaya, terbukti dengan sengaja memiliki 2 Pipet Kaca yang masih terdapat sisa Sabu dan Timbangan Elektrik untuk menimbang Sabu, serta melawan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 untuk diri sendiri, yang sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

“ Menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa Abdul Kholik Bin Fadli dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ujarnya

 

Jaksa Penuntut Umum Mariani Melidawati di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat itu membacakan tuntutan terdakwa Abdul Kholik Bin Fadli secara cepat, Selasa 26 Oktober 2021.

 

Ketua majelis Hakim Suparno setelah mendengarkan tuntutan terdakwa Abdul Kholik Bin Fadli, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariani Melidawati yang menuntut terdakwa dengan pasal 127 Ayat 1 Undang -Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukuman 3 Tahun Penjara.

 

Maka dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim Suparno saat itu memberi kesempatan pada terdakwa Abdul Kholik Bin Fadli, melalui Kuasa Hukum nya untuk memberikan Pembelaan pada sidang berikutnya.

 

Untuk diketahui, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 pukul 00.30 WIB dini hari, berada di Jalan Banyu Urip Kidul Gang 4-B/Nomor 37, RT.002 / RW.003 Surabaya, rumah tempat tinggal terdakwa Abdul Kholik Bin Fadli ditangkap dua anggota Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.

 

Saat itu ditemukan 2 buah Pipet Kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis Sabu bekas dipakai dengan berat + 2,02 Gram dan + 1,89 Gram beserta Pipetnya, serta 1 Bungkus Plastik Klip yang masih terdapat sisa Sabu dengan berat + 0,33 gram beserta Bungkusnya, 1 buah Korek Api Gas, 1 buah Skrop dari Sedotan Plastik, 3 buah Timbangan Elektrik, 2 bungkus Plastik Klip Kosong dan 1 buah Dompet kecil ditemukan didalam Lemari Pakaian terdakwa Abdul Kholik Bin Fadli saat dilakukan penggeledahan tersebut.(Tim).